Lhokseumawe | acehtraffic.com- Belasan anggota TNI bersenjata lengkap dan puluhan anggota polisi menurunkan sejumlah bendera bintang bulan yang terpasang di sejumlah jalan di Kota Lhokseumawe, Jumat 02 Agustus 2013
Berdasarkan pantauan acehtraffic.com belasan anggota TNI dan Polisi bersenjata lengkap melakukan pencabutan bendera Bulan Bintang yang terpasang di Kawasan simpang kuta Blang, Jalan Kenari, Ujung Blang dan Ule Jalan. Kemudian aparat kemanan tersebut juga menurunkan sejumlah bendera Bintang Bulan di Jalan Samudera hingga ke Pasar Inpres.
Bendera-bendera tersebut dicabut begitu saja, aparat yang bertindak sebagai pencabut bendera berpakaian preman dan memakai penutup wajah dengan bendera Bintang Bulan, sementara anggota TNI dan Polisi bersenjata terlihat menyebar dan mengamankan lokasi.
Bendera dicabut sementara tiang dibiarkan di tempat, untuk bendera yang terpasang di tiang tinggi, terlihat diabaikan.
Aksi yang berlangsung sekitar pukul 2:30 dinihari atau jelang makan sahur membuat sejumlah masyarakat ikut menyaksikan aksi penurunan bendera tersebut, hingga berita ini diturunkan aksi penurunan bendera tersebut masih berlangsung.
Wartawan yang berada di lokasi diminta untuk tidak mengambil gambar aksi pencabutan bendera yang masih menjadi pertentangan antara Pemerintah Aceh dan Menteri dalam negeri tersebut.
Wartawan yang berada di lokasi diminta untuk tidak mengambil gambar aksi pencabutan bendera yang masih menjadi pertentangan antara Pemerintah Aceh dan Menteri dalam negeri tersebut.
DPR Aceh dan Pemerintah Aceh masih ngotot tidak mau menggantikan warna atau lambang dari bendera tersebut, sementara pemerintah pusat menganggap penggunaan bendera daerah Aceh dengan lambang Bintang Bulan adalah melanggar.
Karena Bendera Bintang Bulan dianggap sebagai simbul GAM (Gerakan Aceh Merdeka-masa lalu) dilarang penggunaannya pasca perjanjian di Helsinki. | AT | RD | IS| AG|
Karena Bendera Bintang Bulan dianggap sebagai simbul GAM (Gerakan Aceh Merdeka-masa lalu) dilarang penggunaannya pasca perjanjian di Helsinki. | AT | RD | IS| AG|
