News Update :

Klaim Jokowi Terbukti, Blok G Jadi Rebutan PKL Tanah Abang

Kamis, 01 Agustus 2013


Jakarta | acehtraffic.com - Benar kata Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo. Semakin banyak pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang yang antusias mendaftarkan diri mengisi kios-kios Blok G Tanah Abang.

Hingga pukul 12.00 WIB, PD Pasar Jaya Area Pusat 1 Tanah Abang Blok G sudah melayani 83 PKL yang mendaftarkan diri. Sukria, salah seorang PKL yang berdagang peci bersama Dedi temannya buru-buru menyerbu kantor PD Pasar Jaya Area Pusat 1 Tanah Abang Blok G.

"Ingin punya tempat yang nyaman. Kalau di kaki lima diusir-usir. Banyak razia Mbak, jadi enggak tenang dagangnya. Jadi bimbang," kata Sukria di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu 31 Juli 2013.

Sudah 10 tahun Sukria berdagang di jalanan Tanah Abang. Ia berharap, dengan berdagang di dalam Blok G, ia tidak harus repot-repot lagi jika turun hujan. Ia pun berharap tidak kepanasan dan tidak terkena terpaan debu terlalu sering. "(Pedagang) kanan kiri sudah banyak yang daftar sih, ini kita berdua nih yang belum," lanjut pria asli Tanah Abang itu.

Beberapa pedagang, imbuh Sukria, memang masih "bandel" tidak mau masuk ke Blok G. Namun, baginya, jika usahanya mau berkembang, orang itu harusnya mau berdagang di tempat yang lebih layak dan aman.

Dedi, pedagang sandal wanita juga mendaftar bersama puluhan pedagang lain siang ini. Sebelumnya, Dedi memiliki dua kios di dalam blok G, pada tahun 2008. "Cuma saya jual Mbak, soalnya waktu itu masih sepi banget," kata Dedi.

Pada waktu itu, Dedi membeli kios di lantai dua Blok G Tanah Abang dengan angsuran Rp 255.000 dibayarkan selama 15 tahun. Namun, lantaran kondisi pasar masih sepi, kios terpaksa dijual Rp 5.000.000. "Sekarang juga belum dagang lagi itu yang beli kios saya," ujar Dedi.

Pengamatan Kompas.com, semakin banyak PKL berdatangan pada pukul 13.00. Setidaknya ada belasan orang memadati kantor PD Pasar Djaya. Beberapa di antaranya duduk lesehan di luar kantor. Lapak-lapak mereka titipkan pada pedagang lain yang sudah lebih dahulu mendaftar. PD Pasar Djaya melayani pendaftaran hingga Jumat 2 Agustus 2013 pukul 15.00. Syarat pendaftaran hanya membawa fotokopi identitas diri.
Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Wakil Gubernur Basuki Tjahaja Purnama tidak putus asa dalam menghadapi penolakan para pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang untuk masuk ke Blok G yang dikenal sebagai "blok mati". Kini, petugas pendaftar PKL untuk kios dalam Blok G malah kewalahan melayani antusiasme para pedagang.

"Hari pertama pendaftaran, enggak ada yang daftar. Hari kedua, ada 19 orang. Hari ketiga, turun 14 orang. Hari ini di luar dugaan 174 orang," kata Nurdin kepada Kompas.com, Rabu 31 Juli 2013.

Nurdin, yang berjaga menggantikan temannya, bertugas bersama Agus Narto. Perkiraan mereka, pedagang yang mendaftar hari ini tak lebih dari 100 orang. Pendaftaran dibuka pada 16 Juli 2013 lalu. Hingga pekan kedua ini, jumlah pedagang yang siap meramaikan Blok G Tanah Abang sudah lebih dari 500 orang.

"Sebanyak 477 yang dilaporkan kemarin," kata Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah yang turut memantau jalannya pendaftaran.

Petugas pendaftaran PD Pasar Djaya mengaku memang tidak membawa rekapitulasi data. Setiap hari mereka melaporkan ke Kasi UKM Suku Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Jakarta Pusat Nano Sunarto. "Kita cuma menerima pendaftaran. Jadi, nanti sortir pedagang juga di Kasi UKM," imbuh Nurdin.

Pendaftaran masih akan dibuka hingga Jumat, 2 Agustus 2013. Sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo, jika pendaftar melebihi kapasitas daya tampung, yakni 1.070 kios, maka yang diproritaskan ialah pedagang ber-KTP DKI.

Guna mendukung program penertiban tersebut, Wali Kota Jakarta Pusat Saefullah meminta pihak terkait untuk menyukseskan penertiban. Selain pedagang, rumah jagal yang masih beroperasi, sebut dia, juga akan ditertibkan.

"Pokoknya bantuin ya, Pak, H+3 itu pedagang sudah kita tertibkan. Kalau ada yang ajak demo (biarkan), demo apa yang dilawan," kata Saefullah kepada petugas dan pedagang yang ada di Kantor PD Pasar Djaya.

Selain itu, dia juga akan mendatangkan hakim untuk menggelar pengadilan di tempat, tindak pidana ringan (tipiring). Ini, kata dia, untuk menegakkan hukum bagi pelanggar Perda No 7 Tahun 2008 tentang Ketertiban Umum. "Nanti yang putuskan hakim, bukan wali kota. Lumayan, denda maksimal Rp 50 juta atau kurungan maksimal enam bulan penjara," ujarnya. | AT | I | Kompas | Foto: Estu S |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016