Kautsar Muhammad Yus mantan aktivis SMUR yang dulu gencar-gencar menggelar aksi tolak DOM, saat ini ikut mencalonkan diri sebagai caleg DPRA melalui Partai Aceh, dalam opininya berjudul Manifesto politik Aceh. Dia menyatakan "MoU Helsinki dan UUPA dapat dijadikan manifesto perjuangan masyarakat Aceh bernegara dan bermasyarakat dalam bingkai negara Republik Indonesia" yang dimuat atjehpost.com, Jumat, 26 Juli 2013 23:00:00 WIB.
Terbantah oleh opini Bisma Yadhi Putra, alumni Mahasiswa Politik Unimal dalam opini berjudul Memotong ‘Goblokisasi’ yang dimuat Aceh.tribunnews.com Senin, 26 Agustus 2013 08:52 WIB. Bisma menyatakan "banyak penyesatan politis di Aceh. Orang-orang ‘pintar’ terlibat. Mereka bilang ke masyarakat awam bahwa UUPA dan MoU Helsinki adalah manifesto partai politik".
Manifesto adalah pernyataan sikap sebuah kelompok yang diumumkan kepada publik dan sering bermuatan politis.
Berikut opini lengkap Kautsar Muhammad Yus: Manifesto Politik Aceh
KARL Marx pada abad ke-19 memulai gerakannya dengan tulisan kalimat “Wahai buruh se-dunia bersatulah!”. Kalimat ini kemudian melahirkan negara adidaya Uni Soviet dan Republik Rakyat Cina serta membelah dunia kepada dua kubu besar; kapitalisme dan komunisme.
Kalimat ini tidak hanya sekedar tulisan mempercantik kata. Kalimat ini adalah pembukaan sebuah pikiran yang lengkap dan menyeluruh. Ditulis secara maraton dan estafet. Tulisan ini merinci semuanya, dimulai dari filosofi masyarakat pekerja, sejarah dan permasalahan yang dihadapinya serta harapan masa depan yang ideal.
Tulisan Karl Marx ditulis secara berkesinambungan oleh penerus sesudahnya. Penulis penerusnya memasukkan hal baru yang berkembang kemudian tanpa meniadakan pikiran-pikiran lama. Oleh sebab itu tulisan ini bersifat aktif dan dialektis. Pengembangan hal-hal baru dalam tulisan—yang ditulis sambung oleh penerusnya—lahir dari dialektika teori dan praktek pelaksanaan pikiran-pikiran Karl Marx.
Tulisan ini kemudian dikenal oleh dunia dengan sebutan Manifesto Komunis. Tulisan ini dipedomani oleh sebagian orang serta sekaligus dihujat oleh sebagian besar lainnya. Yang membuat kalimat Wahai buruh se-dunia bersatulah menjadi sakti karena semboyan ini diaplikasikan dalam sebuah perjuangan mewujudkan tatanan masyarakat pekerja versi komunisme.
Adalah mantan Perdana Menteri Malaysia, Dr. Mahathir Muhammad, pada tahun 1991 memulai dengan kat Jayalah Malaysia yang kemudian melahirkan Wawasan 2020, sebuah master plan pembangunan Malaysia yang bercita-cita menjadi negara industri maju dunia. Maju dibidang ekonomi, politik, budaya, agama, persatuan nasional dan kebangsaan yang berkeadilan sosial. Cita-cita ini direncanakan dapat diperoleh dalam waktu 30 tahun pemerintahan UMNO (United Malayan Nation Organization). UMNO adalah partai politik yang dipimpin Mahathir Muhammad.
Wawasan 2020 sebuah visi pembangunan yang tidak hanya bersifat jargon semata. Ia memiliki tahapan-tahapan menengah yang dapat diukur keberhasilannya. Alat ukurnya adalah angka peningkatan kualitas hidup warga negara yang setiap tahun dapat dievaluasi pencapaian kerjanya.
Para pengamat memastikan kesuksesan Wawasan 2020 dapat dicapai tiga tahun lebih cepat dengan indikator Malaysia akan menjadi negara dengan pendapatan tertinggi di dunia.
Adalah Pancasila. Lima ajian sakti hasil pikir rembuk pendiri Republik Indonesia yang dicetus pada 1 Juni 1945, adalah matlamat atau tujuan yang harus dicapai dalam berbangsa dan bernegara. Matlamat Pancasila tidak mendetailkan capaian-capaian kongkrit yang harus dicapai berdasarkan jangkauan waktu tertentu.
Adalah Soeharto—Presiden Indonesia setelah Soekarno—yang melanjutkan cita-cita Pancasila. Menabalkan periodesasi pembangunan jangka panjang, menengah dan pendek yang disebut Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dengan menjadikan Pancasila sebagai falsafahnya; sebagai mainstreaming pelaksanaan Repelita.
Pada praktiknya, Pancasila hanya menjadi jargon mati dalam masyarakat dan negara. Pancasila justru menjadi alat dan alasan negara melakukan kekerasan. Di sekolah-sekolah dasar, menengah, atas dan bahkan perguruan tinggi Pancasila dijadikan pelajaran falsafah hidup yang harus dihafal oleh setiap muridnya. Malah Pancasila dijadikan cerdas-cermat yang kerap diperlombakan tiap tahun di setiap kecamatan. Tidak ada pencapaian khusus untuk bisa diperingati keberhasilannya.
Memakai pengalaman Karl Marx, Wawasan 2020 dan Pancasila disebut manifesto. Manifesto yang berhasil dan manifesto yang gagal.
Masyarakat, partai politik dan negara memerlukan matlamat bersama sebagai cita-cita ideal yang kemudian menjadi simbol dan perjuangan bersama. Masyarakat yang persatuannya diikat berdasarkan ide dan cita-cita bersama sebagai bingkai pembangunan dan politik dapat digolongkan dalam bentuk masyarakat modern serta akan lebih mudah mencapai keberhasilannya.
"MoU Helsinki dan turunannya Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dapat dijadikan manifesto perjuangan masyarakat Aceh bernegara dan bermasyarakat dalam bingkai Negara Keastuan Republik Indonesia"
Aceh sebagai entitas daerah yang di dalamnya terdiri dari berbagai suku, bahasa, budaya dan adat istiadat serta entitas politik yang kental dengan pertarungan pusat-daerah memiliki cita-cita bersama harus jaya dan makmur melalui implementasi MoU Helsinki ke dalam tata hukum bernegara di Indonesia.
Hal ini tergambar dari kemenangan Partai Aceh di Pemilu 2009 dan perolehan signifikan suara oleh kandidat Pilkada yang mengusung tema politik MoU Helsinki. Semangat kebersamaan politik masyarakat Aceh tergambar sudah dan solid.
Melihat dari pengalaman keberhasilan Wawasan 2020 ada banyak hal yang harus dijabarkan kembali supaya MoU Helsinki tidak menjadi dogma kosong yang tak memiliki semangat sebuah manifesto yang bersifat aktif. MoU Helsinki tidak boleh hanya terjebak dalam simbol dan jargon semata karena akan memiliki nasib seperti layaknya Pancasila.
Kepercayaan masyarakat tidaklah berdiri di atas jargon atau slogan. Keduanya memiliki expire date atau tanggal mati. Kepercayaan masyarakat berdiri di atas pencapaian kerja nyata setiap tahap perjuangan cita-cita. Basis ukurnya harus merujuk kepada peningkatan taraf hidup masyarakat karena hal inilah yang menjadi alasan sebuah negara terbentuk dan sebuah alasan kenapa harus berontak.
Pemerintah Aceh memiliki peran dan tanggung jawab utama melakukan penjabaran MoU Helsinki dan pelaksanaan Undang-Undang Pemerintah Aceh dengan konsisten dan konsekuen. Keduanya perlu dijabarkan ke dalam bahasa pembangunan yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat di mana misi politik dan pembangunan kesejahteraan dapat berjalan seimbang. Dengan demikian manifesto kita tidak hanya bersifat jargon dan slogan saja.
Kalimat ini tidak hanya sekedar tulisan mempercantik kata. Kalimat ini adalah pembukaan sebuah pikiran yang lengkap dan menyeluruh. Ditulis secara maraton dan estafet. Tulisan ini merinci semuanya, dimulai dari filosofi masyarakat pekerja, sejarah dan permasalahan yang dihadapinya serta harapan masa depan yang ideal.
Tulisan Karl Marx ditulis secara berkesinambungan oleh penerus sesudahnya. Penulis penerusnya memasukkan hal baru yang berkembang kemudian tanpa meniadakan pikiran-pikiran lama. Oleh sebab itu tulisan ini bersifat aktif dan dialektis. Pengembangan hal-hal baru dalam tulisan—yang ditulis sambung oleh penerusnya—lahir dari dialektika teori dan praktek pelaksanaan pikiran-pikiran Karl Marx.
Tulisan ini kemudian dikenal oleh dunia dengan sebutan Manifesto Komunis. Tulisan ini dipedomani oleh sebagian orang serta sekaligus dihujat oleh sebagian besar lainnya. Yang membuat kalimat Wahai buruh se-dunia bersatulah menjadi sakti karena semboyan ini diaplikasikan dalam sebuah perjuangan mewujudkan tatanan masyarakat pekerja versi komunisme.
Adalah mantan Perdana Menteri Malaysia, Dr. Mahathir Muhammad, pada tahun 1991 memulai dengan kat Jayalah Malaysia yang kemudian melahirkan Wawasan 2020, sebuah master plan pembangunan Malaysia yang bercita-cita menjadi negara industri maju dunia. Maju dibidang ekonomi, politik, budaya, agama, persatuan nasional dan kebangsaan yang berkeadilan sosial. Cita-cita ini direncanakan dapat diperoleh dalam waktu 30 tahun pemerintahan UMNO (United Malayan Nation Organization). UMNO adalah partai politik yang dipimpin Mahathir Muhammad.
Wawasan 2020 sebuah visi pembangunan yang tidak hanya bersifat jargon semata. Ia memiliki tahapan-tahapan menengah yang dapat diukur keberhasilannya. Alat ukurnya adalah angka peningkatan kualitas hidup warga negara yang setiap tahun dapat dievaluasi pencapaian kerjanya.
Para pengamat memastikan kesuksesan Wawasan 2020 dapat dicapai tiga tahun lebih cepat dengan indikator Malaysia akan menjadi negara dengan pendapatan tertinggi di dunia.
Adalah Pancasila. Lima ajian sakti hasil pikir rembuk pendiri Republik Indonesia yang dicetus pada 1 Juni 1945, adalah matlamat atau tujuan yang harus dicapai dalam berbangsa dan bernegara. Matlamat Pancasila tidak mendetailkan capaian-capaian kongkrit yang harus dicapai berdasarkan jangkauan waktu tertentu.
Adalah Soeharto—Presiden Indonesia setelah Soekarno—yang melanjutkan cita-cita Pancasila. Menabalkan periodesasi pembangunan jangka panjang, menengah dan pendek yang disebut Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) dengan menjadikan Pancasila sebagai falsafahnya; sebagai mainstreaming pelaksanaan Repelita.
Pada praktiknya, Pancasila hanya menjadi jargon mati dalam masyarakat dan negara. Pancasila justru menjadi alat dan alasan negara melakukan kekerasan. Di sekolah-sekolah dasar, menengah, atas dan bahkan perguruan tinggi Pancasila dijadikan pelajaran falsafah hidup yang harus dihafal oleh setiap muridnya. Malah Pancasila dijadikan cerdas-cermat yang kerap diperlombakan tiap tahun di setiap kecamatan. Tidak ada pencapaian khusus untuk bisa diperingati keberhasilannya.
Memakai pengalaman Karl Marx, Wawasan 2020 dan Pancasila disebut manifesto. Manifesto yang berhasil dan manifesto yang gagal.
Masyarakat, partai politik dan negara memerlukan matlamat bersama sebagai cita-cita ideal yang kemudian menjadi simbol dan perjuangan bersama. Masyarakat yang persatuannya diikat berdasarkan ide dan cita-cita bersama sebagai bingkai pembangunan dan politik dapat digolongkan dalam bentuk masyarakat modern serta akan lebih mudah mencapai keberhasilannya.
"MoU Helsinki dan turunannya Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) dapat dijadikan manifesto perjuangan masyarakat Aceh bernegara dan bermasyarakat dalam bingkai Negara Keastuan Republik Indonesia"
Aceh sebagai entitas daerah yang di dalamnya terdiri dari berbagai suku, bahasa, budaya dan adat istiadat serta entitas politik yang kental dengan pertarungan pusat-daerah memiliki cita-cita bersama harus jaya dan makmur melalui implementasi MoU Helsinki ke dalam tata hukum bernegara di Indonesia.
Hal ini tergambar dari kemenangan Partai Aceh di Pemilu 2009 dan perolehan signifikan suara oleh kandidat Pilkada yang mengusung tema politik MoU Helsinki. Semangat kebersamaan politik masyarakat Aceh tergambar sudah dan solid.
Melihat dari pengalaman keberhasilan Wawasan 2020 ada banyak hal yang harus dijabarkan kembali supaya MoU Helsinki tidak menjadi dogma kosong yang tak memiliki semangat sebuah manifesto yang bersifat aktif. MoU Helsinki tidak boleh hanya terjebak dalam simbol dan jargon semata karena akan memiliki nasib seperti layaknya Pancasila.
Kepercayaan masyarakat tidaklah berdiri di atas jargon atau slogan. Keduanya memiliki expire date atau tanggal mati. Kepercayaan masyarakat berdiri di atas pencapaian kerja nyata setiap tahap perjuangan cita-cita. Basis ukurnya harus merujuk kepada peningkatan taraf hidup masyarakat karena hal inilah yang menjadi alasan sebuah negara terbentuk dan sebuah alasan kenapa harus berontak.
Pemerintah Aceh memiliki peran dan tanggung jawab utama melakukan penjabaran MoU Helsinki dan pelaksanaan Undang-Undang Pemerintah Aceh dengan konsisten dan konsekuen. Keduanya perlu dijabarkan ke dalam bahasa pembangunan yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat di mana misi politik dan pembangunan kesejahteraan dapat berjalan seimbang. Dengan demikian manifesto kita tidak hanya bersifat jargon dan slogan saja.
Bisma Yadhi Putra dengan opininya berjudul: Memotong ‘Goblokisasi’
“History repeats itself, first as tragedy, then as farce” (Karl Marx)
ADA banyak penyesatan politis di Aceh. Orang-orang ‘pintar’ terlibat. Mereka bilang ke masyarakat awam bahwa UUPA dan MoU Helsinki adalah manifesto partai politik. Mahasiswa ilmu politik Semester I pun tahu kalau MoU Helsinki adalah konsensus konflik, sedangkan UUPA produk hukum.
MoU Helsinki adalah ikrar politik antara dua pihak bertikai untuk mengakhiri konflik. Di dalamnya berisi kesepakatan-kesepakatan. Sementara UUPA adalah landasan legal untuk merealisasikan kesepakatan-kesepakatan tersebut. Jika hendak dijadikan sebagai manifesto parpol, jelas keliru.
Manifesto adalah pandangan seseorang atau suatu kelompok yang disebarluaskan agar diketahui publik. Misalnya Manifesto Sarekat Hijau Indonesia, Manikebu, atau Manifesto Tikus Merah. Di dalamnya, dipaparkan sejumlah masalah yang hendak dipecahkan. Berisi beberapa tujuan dan tuntutan. Di akhir paparan, lazimnya, ditegaskan sikap yang diambil guna merespons masalah tersebut.
Apakah sebuah gerakan sosial sudah bekerja sesuai cita-cita politiknya atau melenceng, kesesuaian antara isi manifesto dengan kebijakan-kebijakan yang diperjuangkan dapat dijadikan tumpuan penilaian. Parpol yang tak punya (dokumen) manifesto pun lebih rentan jadi perserikatan tukang tipu. Dokumen manifesto menjadi “kartu tanda identitas ideologis” parpol. Segenap idealisme tertuang di dalamnya. Ada bangunan ide yang hendak diwujudkan di sana.
Sebagai contoh, pada 1891, Sozialdemokratische Partei Deutschlands (SPD) mengeluarkan Erfurter Programm. Manifesto ini bertumpu pada ajaran-ajaran Karl Marx. Ketika SPD berhasil mendominasi parlemen, lahir sejumlah kebijakan berbau Marxisme, seperti: Tidak dikenakannya biaya untuk pengobatan, kelahiran, dan pemakaman; Dilarangnya anak-anak di bawah umur 14 tahun untuk bekerja, dan; Waktu istirahat selama 36 jam secara terus-menerus bagi para pekerja selama satu minggu. (Kleden, 2005: 108-110)
ADA banyak penyesatan politis di Aceh. Orang-orang ‘pintar’ terlibat. Mereka bilang ke masyarakat awam bahwa UUPA dan MoU Helsinki adalah manifesto partai politik. Mahasiswa ilmu politik Semester I pun tahu kalau MoU Helsinki adalah konsensus konflik, sedangkan UUPA produk hukum.
MoU Helsinki adalah ikrar politik antara dua pihak bertikai untuk mengakhiri konflik. Di dalamnya berisi kesepakatan-kesepakatan. Sementara UUPA adalah landasan legal untuk merealisasikan kesepakatan-kesepakatan tersebut. Jika hendak dijadikan sebagai manifesto parpol, jelas keliru.
Manifesto adalah pandangan seseorang atau suatu kelompok yang disebarluaskan agar diketahui publik. Misalnya Manifesto Sarekat Hijau Indonesia, Manikebu, atau Manifesto Tikus Merah. Di dalamnya, dipaparkan sejumlah masalah yang hendak dipecahkan. Berisi beberapa tujuan dan tuntutan. Di akhir paparan, lazimnya, ditegaskan sikap yang diambil guna merespons masalah tersebut.
Apakah sebuah gerakan sosial sudah bekerja sesuai cita-cita politiknya atau melenceng, kesesuaian antara isi manifesto dengan kebijakan-kebijakan yang diperjuangkan dapat dijadikan tumpuan penilaian. Parpol yang tak punya (dokumen) manifesto pun lebih rentan jadi perserikatan tukang tipu. Dokumen manifesto menjadi “kartu tanda identitas ideologis” parpol. Segenap idealisme tertuang di dalamnya. Ada bangunan ide yang hendak diwujudkan di sana.
Sebagai contoh, pada 1891, Sozialdemokratische Partei Deutschlands (SPD) mengeluarkan Erfurter Programm. Manifesto ini bertumpu pada ajaran-ajaran Karl Marx. Ketika SPD berhasil mendominasi parlemen, lahir sejumlah kebijakan berbau Marxisme, seperti: Tidak dikenakannya biaya untuk pengobatan, kelahiran, dan pemakaman; Dilarangnya anak-anak di bawah umur 14 tahun untuk bekerja, dan; Waktu istirahat selama 36 jam secara terus-menerus bagi para pekerja selama satu minggu. (Kleden, 2005: 108-110)
Ideologi ke program
Seperti ideologi, perumusan MoU Helsinki dan UUPA juga melibatkan proses berpikir. Ada tuangan pandangan ketika coba dirampungkan. Juga menjadi landasan sikap bersama. Namun, keduanya adalah terjemahan dari ideologi negara. Bukan manifesto atau ideologi itu sendiri. Ideologi mengandung ungkapan-ungkapan filosofis sebagai panduan merumuskan hal-hal teknis. Konsensus konflik dan aturan hukum adalah panduan teknis untuk mewujudkan tuntutan-tuntutan ideologi.
Jika ideologi negara mengusung spirit keadilan, apresiasi terhadap dimensi lokalitas, dan perdamaian, misalnya, maka kemudian ditetapkan: Bagi hasil migas yang adil antara pemerintah pusat dan daerah; Kesempatan membentuk parpol lokal, serta; Pemotongan senjata dan pembubaran gerakan separatis. Jadi, manifesto yang diterjemahkan ke program, bukan sebaliknya.
MoU Helsinki dan UUPA adalah program. Keduanya pun bukan milik atau pandangan sekelompok orang. Berbeda dengan manifesto. Namun, fase sublimasi itu tak berlaku kaku. Parpol lokal dapat saja membuat manifesto dengan UUPA dan MoU Helsinki sebagai landasannya. Diadopsi butir-butir yang relevan. Itu tidak keliru. Yang keliru adalah menjadikan keduanya manifesto. Untuk rujukan pandangan, beberapa pandangan Hasan Tiro-serta tokoh-tokoh pemikir hebat di Aceh lainnya-bisa dimasukkan.
Seperti ideologi, perumusan MoU Helsinki dan UUPA juga melibatkan proses berpikir. Ada tuangan pandangan ketika coba dirampungkan. Juga menjadi landasan sikap bersama. Namun, keduanya adalah terjemahan dari ideologi negara. Bukan manifesto atau ideologi itu sendiri. Ideologi mengandung ungkapan-ungkapan filosofis sebagai panduan merumuskan hal-hal teknis. Konsensus konflik dan aturan hukum adalah panduan teknis untuk mewujudkan tuntutan-tuntutan ideologi.
Jika ideologi negara mengusung spirit keadilan, apresiasi terhadap dimensi lokalitas, dan perdamaian, misalnya, maka kemudian ditetapkan: Bagi hasil migas yang adil antara pemerintah pusat dan daerah; Kesempatan membentuk parpol lokal, serta; Pemotongan senjata dan pembubaran gerakan separatis. Jadi, manifesto yang diterjemahkan ke program, bukan sebaliknya.
MoU Helsinki dan UUPA adalah program. Keduanya pun bukan milik atau pandangan sekelompok orang. Berbeda dengan manifesto. Namun, fase sublimasi itu tak berlaku kaku. Parpol lokal dapat saja membuat manifesto dengan UUPA dan MoU Helsinki sebagai landasannya. Diadopsi butir-butir yang relevan. Itu tidak keliru. Yang keliru adalah menjadikan keduanya manifesto. Untuk rujukan pandangan, beberapa pandangan Hasan Tiro-serta tokoh-tokoh pemikir hebat di Aceh lainnya-bisa dimasukkan.
Terjajah jadi penjajah
Ternyata, yang membodohi adalah korban pembodohan pula. Sepertinya, negara memang menskenariokan agar energi orang-orang “pintar” itu terkuras ke hal-hal yang tak ada hubungannya dengan denyut jantung rakyat.
Seorang pengusaha warung kopi di sebuah desa mengeluh karena belakangan barang dagangan susah laku. Diduga penyebabnya: banyak masyarakat desa pindah ke kota. Secara jujur, dia mengaku rasanya ingin menyobek koran ketika membaca berita elite-elite politik sibuk mengurusi polemik bendera.
Parahnya, elite-elite politik di Aceh tak risau diperdaya. Barangkali pula, mereka tak sadar tengah diperdaya. Masalah masyarakat yang terpenting bukan kain, tapi rasa aman dan tidak kelaparan. Kita adalah omnivora, memakan (vorare) semuanya (omne), kecuali bendera, tiang, atau cangkul. Maka, jadi aneh ketika belakangan banyak muncul spesies “makhluk politik” baru di Aceh: “benderavora”.
Masyarakat jenuh. Ribut-ribut di Aceh selalu persoalan elite. Nasib masyarakat diabaikan. Keluarga-keluarga tanpa lahan yang terpaksa membangun tempat tinggal di atas parit tak dipeduli. Jika kali ini masyarakat menolak ikut demonstrasi soal bendera, bukan karena mereka “pengkhianat UUPA”. Masyarakat, sekali lagi, betul-betul jenuh dengan pertentangan yang melulu di lingkup elite, macam kisruh calon independen, polemik kuota pengajuan caleg, soal bendera, atau legalitas Lembaga Wali Nanggroe.
Lihat saja protes pencabutan bendera Bintang Bulan oleh aparat. Yang ramai-ramai menuju markas tentara/polisi untuk meminta agar bendera dikembalikan --plus ganti rugi untuk yang dirusak-- adalah orang-orang dari satu parpol. Parpol-parpol lain yang fraksinya di DPRA mengaku setuju dengan “Bintang Bulan”, tak mengerahkan massanya berbondong-bondong menuntut pengembalian bendera.
Meributkan bendera seolah urusan masyarakat sudah ditangani baik. Dapatkah masalah-masalah itu lenyap ketika tiang bendera dipancang? Tiang bendera bukan tongkat Nabi Musa yang dapat membelah lautan. Tiang bendera tak akan membelah kemiskinan, kekurangan uang, atau masalah pengangguran. Bendera hanya menyelesaikan masalah identitas simbolik. Dia tak dapat berbuat apa-apa ketika denyut jantung rakyat melemah.
Ternyata, yang membodohi adalah korban pembodohan pula. Sepertinya, negara memang menskenariokan agar energi orang-orang “pintar” itu terkuras ke hal-hal yang tak ada hubungannya dengan denyut jantung rakyat.
Seorang pengusaha warung kopi di sebuah desa mengeluh karena belakangan barang dagangan susah laku. Diduga penyebabnya: banyak masyarakat desa pindah ke kota. Secara jujur, dia mengaku rasanya ingin menyobek koran ketika membaca berita elite-elite politik sibuk mengurusi polemik bendera.
Parahnya, elite-elite politik di Aceh tak risau diperdaya. Barangkali pula, mereka tak sadar tengah diperdaya. Masalah masyarakat yang terpenting bukan kain, tapi rasa aman dan tidak kelaparan. Kita adalah omnivora, memakan (vorare) semuanya (omne), kecuali bendera, tiang, atau cangkul. Maka, jadi aneh ketika belakangan banyak muncul spesies “makhluk politik” baru di Aceh: “benderavora”.
Masyarakat jenuh. Ribut-ribut di Aceh selalu persoalan elite. Nasib masyarakat diabaikan. Keluarga-keluarga tanpa lahan yang terpaksa membangun tempat tinggal di atas parit tak dipeduli. Jika kali ini masyarakat menolak ikut demonstrasi soal bendera, bukan karena mereka “pengkhianat UUPA”. Masyarakat, sekali lagi, betul-betul jenuh dengan pertentangan yang melulu di lingkup elite, macam kisruh calon independen, polemik kuota pengajuan caleg, soal bendera, atau legalitas Lembaga Wali Nanggroe.
Lihat saja protes pencabutan bendera Bintang Bulan oleh aparat. Yang ramai-ramai menuju markas tentara/polisi untuk meminta agar bendera dikembalikan --plus ganti rugi untuk yang dirusak-- adalah orang-orang dari satu parpol. Parpol-parpol lain yang fraksinya di DPRA mengaku setuju dengan “Bintang Bulan”, tak mengerahkan massanya berbondong-bondong menuntut pengembalian bendera.
Meributkan bendera seolah urusan masyarakat sudah ditangani baik. Dapatkah masalah-masalah itu lenyap ketika tiang bendera dipancang? Tiang bendera bukan tongkat Nabi Musa yang dapat membelah lautan. Tiang bendera tak akan membelah kemiskinan, kekurangan uang, atau masalah pengangguran. Bendera hanya menyelesaikan masalah identitas simbolik. Dia tak dapat berbuat apa-apa ketika denyut jantung rakyat melemah.
Cerdas dalam damaiMasyarakat lebih suka mempermasalahkan apa yang dipermasalahkan elite politik. Bukan mempermasalahkan elite politik itu sendiri. Seolah ketika elite-elite berbicara kritis soal bendera, mereka sudah cerdas. Tidak begitu. Masyarakat mesti kritis menilai elite. Sebagai contoh, bacalah Pasal 8 Ayat (1) huruf e Rancangan Qanun Kesejahteraan Sosial. Coba Anda analisis, apa kaitannya “penyelenggaraan kesejahteraan sosial” dengan “memelihara taman makam pahlawan dan makam syuhada tsunami”?
Mungkin anggota-anggota DPRA hendak membuka “lapak dagang” sebanyak mungkin di lokasi makam agar tercipta kesejahteraan sosial. Konyol sekali. Mestinya klausul tersebut dicantumkan dalam qanun soal pelestarian situs-situs sejarah. Yang tepat diatur dalam qanun tersebut adalah terjaminnya kesejahteraan pahlawan perang kemerdekaan (veteran), serta keluarganya, dan keluarga miskin korban tsunami. Namun, itulah hebatnya elite politik: meski mereka konyol, tapi bisa jalan-jalan ke Eropa. Sepertinya saya harus konyol juga seperti mereka agar cita-cita kuliah ke Cina bisa terwujud.
Mestinya kita tak hanya bangga dengan sejarah, tetapi juga belajar darinya. Dulu, Daud Beureueh, pendahulu yang kita hormati, pernah diperdaya. Kini, elite-elite politik di Aceh pun begitu. Marx benar: “Sejarah berulang, pertama sebagai tragedi, lalu sebagai lelucon”. Apakah tidak jenuh terus diperdaya? Jadikan momentum 8 tahun MoU Helsinki untuk memberantas penyesatan politis. Perdamaian bukan sekadar potong senjata, tetapi juga memotong ‘goblokisasi’ | AT | IS | YD |
Mungkin anggota-anggota DPRA hendak membuka “lapak dagang” sebanyak mungkin di lokasi makam agar tercipta kesejahteraan sosial. Konyol sekali. Mestinya klausul tersebut dicantumkan dalam qanun soal pelestarian situs-situs sejarah. Yang tepat diatur dalam qanun tersebut adalah terjaminnya kesejahteraan pahlawan perang kemerdekaan (veteran), serta keluarganya, dan keluarga miskin korban tsunami. Namun, itulah hebatnya elite politik: meski mereka konyol, tapi bisa jalan-jalan ke Eropa. Sepertinya saya harus konyol juga seperti mereka agar cita-cita kuliah ke Cina bisa terwujud.
Mestinya kita tak hanya bangga dengan sejarah, tetapi juga belajar darinya. Dulu, Daud Beureueh, pendahulu yang kita hormati, pernah diperdaya. Kini, elite-elite politik di Aceh pun begitu. Marx benar: “Sejarah berulang, pertama sebagai tragedi, lalu sebagai lelucon”. Apakah tidak jenuh terus diperdaya? Jadikan momentum 8 tahun MoU Helsinki untuk memberantas penyesatan politis. Perdamaian bukan sekadar potong senjata, tetapi juga memotong ‘goblokisasi’ | AT | IS | YD |
