+Ida+Budhiati+di+JakartaIcan.jpg)
Jakarta | acehtraffic.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya mengesahkan peraturan yang melarang pelibatan anak-anak dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Aturan ini dimuat dalam Peraturan KPU Pasal 32 Ayat (1) butir J yang berbunyi: Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang memobilisasi Warga Negara Indonesia yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih.
Komisioner KPU Ida Budhiati mengatakan, keputusan itu sudah disepakati pada Selasa 30 Juli 2013.
"Dilarang dong, anak-anak dilarang ikut kampanye. Sudah diatur kok semalam, peserta pemilu dilarang memobilisasi anak di dalam kegiatan kampanye," kata Ida, Rabu 31 Juli 2013, di Jakarta.
Larangan keikutsertaan dalam pemilu anak ini, menurut Ida, berlaku juga bagi anak-anak yang datang sendiri bersama keluarganya tanpa ada mobilisasi dari peserta pemilu. Menurutnya, hal tersebut juga merupakan tanggung jawab peserta pemilu untuk menyediakan tempat yang aman bagi anak.
"Dalam realitas sosial ekonomi kita kan ada keluarga yang enggak mampu bayar pengasuh sehingga dia kesulitan meninggalkan anaknya di rumah sendirian. Kalau mereka mau datang kampanye dengan membawa anak, itu juga tanggung jawab peserta pemilu untuk menyediakan tempat yang aman bagi anaknya," jelas Ida.
Ida menjelaskan, kriteria anak-anak adalah mereka yang berusia dibawah 17 tahun dan belum menikah.
Untuk pengawasan, KPU menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Bagi peserta pemilu yang melanggar aturan ini, akan dijerat dengan sanksi administratif. Sementara, sanksi pidana, menurut Ida, tidak bisa diterapkan karena tidak diatur dalam undang-undang.
"Sanksinya administratif, enggak ada sanksi pidana. Itu kan tidak diatur dalm UU, sementara dalam peraturan KPU, tidak bisa memunculkan sanksi kalau tidak diatur dalam UU," jelasnya. | AT | I | Kompas |
