Langsa | acehtraffic.com- Salah
seorang oknum Satpam Rumah Sakit Umum Daerah Kota Langsa, telah diduga
melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 dan kode etik Jurnalis. Pasalnya oknum
tersebut dinilai sudah menghalang-halangi tugas wartawan saat hendak meliput.Jumat 7 Juni 2013
Tindakan tidak menyenangkan yang
dilakukan oleh oknum satpam RSUD Langsa, tersebut terhadap dua wartawan Bidik Kasus
dan wartawan Bidik Indonesia wilayah kerja Langsa terjadi pada Rabu 5 Juni 2013, saat kedua wartawan tersebut
meliput acara seminar sehari yang dilaksanakan di aula RSUD setempat.
"Saya sedang menjalankan tugas
meliput berita di RSUD Langsa yang sedang diadakan acara seminar sehari, namun
tiba-tiba salah seorang oknum satpam yang menjaga pintu aula, melarang
saya untuk masuk, " Ujar Robi wartawan Mingguan Bidik Kasus.
Pariman
wartawan mingguan Bidik Indonesia, saya sangat menyesalkan perbuatan oknum
satpam RSUD Langsa tersebut, masak kami mau meliput di larang, berarti satpam
tersebut sudah melanggar UU Pers, kami minta kepada Direktur RSUD Langsa supaya
menegur oknum satpam tersebut, ujar Pariman | AT | RD | RI|

