Jakarta | acehtraffic.com - Tim khusus Badan Reserse dan
Kriminal Markas Besar Kepolisian menangkap dua orang perwira polisi karena
dugaan kasus suap.
Dua perwira polisi itu adalah perwira menengah di Kepolisian
Daerah Jawa Tengah berinisial Ajun Komisaris Besar ES dan seorang personel Biro
Sumber Daya Manusia Mabes Polri berinisial Komisaris Polisi JAP.
"Mereka ditangkap oleh penyidik
Tindak Pidana Korupsi di gedung utama Mabes Polri," kata seorang sumber
Tempo di internal Kepolisian.
Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir
Jenderal Roni Frangky Sompie, yang dimintai konfirmasi mengatakan belum
mengetahui informasi tersebut. "Mohon maaf, saya belum mendapatkan
informasi tersebut. Mohon saya diberikan kesempatan untuk mendapatkan info
tersebut," kata Roni, Ahad kemarin, 23 Juni 2013.
Roni, yang kembali dimintai konfirmasi,
tidak lagi memberikan jawaban. Kepala Bareskrim Komisaris Jenderal Sutarman dan
Irwasum Polri Komisaris Jenderal Imam Sujarwo yang dimintai konfirmasi pun sama
sekali tak menjawab. Pesan singkat yang dikirim sejak Sabtu lalu sama sekali
belum dijawab sampai Senin sore ini.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi
Bareskrim Komisaris Besar Ahmad Wiyagus, yang dicegat saat keluar dari gedung
Bareskrim, membantah informasi tersebut saat dikonfirmasi. Dia kemudian berlalu
pergi dengan mobil miliknya.
Sumber Tempo menceritakan, penangkapan
kedua perwira polisi itu terjadi pada Jumat siang lalu, 21 Juni 2013, sekitar
pukul 14.00 WIB. Tim Bareskrim ikut menyita uang dugaan suap bernilai ratusan
juta rupiah dari tangan ES dan JAP. ES merupakan mantan Kepala Polres
Karanganyar.
Suap tersebut diduga diberikan oleh ES
untuk kenaikan pangkat dan untuk mendapatkan jabatan tertentu. "Pejabat di
SDM itu diduga sebagai perantara kepada pejabat Polri," kata sumber
tersebut. | AT | R | TEMPO|

