Aceh
Utara | acehtraffic.com- Lima peserta calon Anggota Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Aceh Utara dianggap tidak cakap
dalam uji baca Alqur'an. Lima peserta tersebut mengancam akan membawa aduan Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh Utara ke jalur hukum. Kamis,20 Juni 2013
Perkara
yang dipersoalkan kelima kandidat anggeta Komisi yang mengurusi soal pemilu
tersebut adalah
hasil pengumuman peserta uji baca Alqur'an untuk 15 besar calon anggota KIP di Kabupaten
itu dianggap telah mengangkangi Qanun
Aceh No.7/2007 tentang penyelenggaran pemilihan umum.
Keputusan
sangat menyentuh bathin para kandidat, karena perseteruan untuk merebut posisi
anggota badan yang mengurusi pemilu itu tergolong seru. Dimana berdasarkan
cerita sejumlah orang. Ditengah kondisi ekonomi yang kejepit sana sini, dan
untuk mengubah nasib hidup posisi di lembaga itu tergolong tepat.
Bahkan
pola hubungan ,“Dan bantuan kawan-kawan” juga disinyalir sangat menentukan untuk
memperoleh posisi dilembaga itu. Para kandidat anggota KIP yang tidak lulus dalam
baca alquran masing-masing, T.H, HN, AG, LF dan ZF | AT | RD |
