Banda
Aceh | acehtraffic.com- Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, mengumumkan daftar
calon sementara (DCS) anggota DPR Aceh
untuk Pileg 2014 . Hal yang sama dilakukan KIP kabupaten/kota. Jumlah calon sementara legilator Aceh sebanyak 1.197 orang.
Komisioner
KIP Aceh, Junaidi mengatakan kemarin, pengumuman DCS ini sesuai dengan
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2013, terhitung sejak 13-17 Juni 2013.
Selain
mengumumkan DCS, KIP juga mengajak masyarakat memberi masukan dan tanggapan
terhadap calon yang sudah diumumkan.
“Masukan
dan tanggapan masyarakat atas DCS anggota DPRA dan DPRK mulai diterima pada 14
sampai 27 Juni 2013,” katanya kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor
KIP Aceh. Hadir dalam acara itu Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi bersama enam komisioner,
Sekeretaris KIP Darmansyah MM, dan staf sekretariat KIP.
Junaidi
menjelaskan, bagi masyarakat yang ingin memberi masukan dan tanggapannya
terkait nama-nama caleg yang masuk DCS dapat menyampaikannya ke KIP Aceh dan
KIP kabupaten/kota secara tertulis. Surat yang dikirim harus disertai dengan
identitas lengkap. “Jika itu surat
kaleng, maka tidak akan kita tanggapi,” tegasnya.
Di
tempat terpisah, Ketua Bawaslu Aceh, Askhalani juga mengimbau masyarakat untuk
mengkritisi dan memberi masukan dan laporan kepada KIP maupun Bawaslu tentang
jati diri caleg yang terdapat dalam DCS anggota legislatif 2014 yang hari ini
diumumkan KIP.
Tujuan
diumumkannya DCS anggota legislatif yang akan dipilih pada 9 April 2014 nanti
itu, menurutnya, adalah agar orang-orang yang dicalonkan parpol menjadi caleg
adalah orang yang berkualitas dan jelas identitas diri maupun rekam jejak
(track record)-nya.
Misalnya,
jangan sampai ada caleg yang memanipulasi ijazah atau jenjang
pendidikannya. Bawaslu dan KIP akan
melakukan verifikasi ulang dan investigasi terhadap caleg yang memalsukan
identitas diri atau yang menggunakan ijazah orang lain untuk dirinya.
Sementara
itu, Ketua KIP Aceh Ridwan Hadi mengatakan KIP Aceh telah menetapkan daftar
alokasi caleg yang berlaku di Aceh maksimal 120%. Keputusan ini tertuang dalam
SK KIP Aceh Nomor 5 Tahun 2013 tentang penetapan pengajuan bakal calon anggota
DPRA dan DPRK baik bagi partai nasional maupun partai lokal sebanyak-banyaknya
120% dari alokasi kursi setiap daerah pemilihan (dapil).
“Keputusan
ini masih tetap kami gantung. Keputusan ini berlaku sepanjang tidak ada
keputusan lain dari KPU pusat. Tujuan KIP Aceh agar demokrasi di Aceh bisa
berjalan dengan baik,” ujar Ridwan.
SK
KIP Aceh Nomor 5 Tahun 2013 itu diteken Ketua KIP Aceh, Ridwan Hadi, seusai
diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri enam anggota komisioner, Sekeretaris
KIP Aceh Darmansyah MM, dan staf sekretariat di Kantor KIP Aceh. “Keputusan ini
nanti akan ditindaklanjuti dengan keputusan KIP Aceh yang dituangkan dalam petunjuk
teknis,” ujarnya.
Menurut
Ridwan, kuota pencalonan anggota DPRA dan DPR DPRK bagi parpol dan parlok dalam
Pileg Tahun 2014 sebanyak-banyaknya 120% dari alokasi kursi untuk setiap daerah
pemilihan.
Bagi
parpol dan parlok yang belum mengajukan bakal calon maksimal 120% dapat
mengajukan bakal calon pada masa penyampaian klarifikasi dari parpol dan parlok
kepada KIP Aceh dan KIP kabupaten/kota.
Pengajuan
tambahan bakal calon sebagaimana dimaksud pada poin kedua, kata Ridwan,
maksimal 20% dari alokasi kursi untuk setiap dapil, dengan tetap memperhatikan
keterwakilan perempuan.
Ridwan
menyebutkan, keputusan penetapan alokasi caleg 120% itu diputuskan KIP Aceh
merujuk pada Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2006 (UUPA). Bahwa salah satu
hak partai politik lokal di Aceh adalah mengajukan calon anggota DPRA dan DPRK.
Selanjutnya pada ayat (2) disebutkan bahwa pengajuan calon anggota DPRA dan
DPRK diatur dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2008.
Ridwan
mengatakan, qanun tersebut mempunyai kekuatan hukum mengikat karena merupakan
turunan dari UUPA. Ia tambahkan, penetapan kuota 120% tersebut juga didasarkan
pada fakta bahwa sampai saat ini pascakeluarnya Surat KPU Nomor 324/kpu/V/2013,
KIP Aceh belum menerima surat KPU terbaru terkait penetapan kuota caleg 120%
secara tertulis, melainkan baru sebatas persetujuan lisan dari KPU. Hal itu
juga ditegaskan KPU dalam kesempatan pertemuan dengan Pemerintah Aceh, DPRA,
Bawaslu yang difasilitasi Depdagri.
“Setelah
pertemuan antara Pemerintah Aceh, pemerintah pusat, dan Depdagri, KPU
menyatakan akan mengakomodir kuota 120%,” katanya.
Oleh
karena itu, lanjut Ridwan, karena sampai saat ini KPU belum memberi keputusan
secara konkret pada pencalonan di Aceh, maka KIP Aceh berkewajiban mengisi
kekosongan hukum terkait penetapan kuota caleg di Aceh.
“Pencalonan caleg 120 persen ini akan dibuka
kembali pada masa penyampaian klarifikasi partai politik kepada KIP Aceh
dimulai sejak 5-18 Juli 2013,” ujarnya.
Partai
Aceh merupakan partai yang paling banyak calegnya ditetapkan dalam DCS, yaitu
90 orang dengan keterwakilan perempuan 36 persen di sepuluh dapil. Sedangkan 14
partai lainnya rata-rata menyerahkan DCS sebanyak 81, 80, dan beberapa lainnya
ada yang di kisaran jumlah 70-79 orang
Dari
daftar caleg yang diterima Serambi ada hal yang sedikit berbeda yang dilakukan
Partai PKPI. Khusus di Dapil 5, PKPI mendaftarkan calegnya semua perempuan 12
orang (100 persen).
Sedangkan secara keseluruhan 15 parpol perserta pemilu di
Aceh untuk tingkat DPRA memenuhi 30% keterwakilan perempuan di setiap dapil
dengan persentase rata-rata 35-40 persen.
Untuk Pemilu Legislatif 2014 ini juga
terdapat 746 caleg laki-laki dan 451 caleg perempuan dengan jumlah total 1.197
caleg yang ditetapkan dalam DCS. | AT | R | Serambi |
