Memang judul sengaja dibuat terkesan
menggugah pembaca agar mengetahui fakta kebenaran dari tindakan segelintir
anggota TNI berpolitik. Bentuk tindakan politik melalui jalur ikut berpartisipasi
menjadi kepala daerah dan di pemilu menjadi anggota dewan.
Tentunya muncul tanda tanya, apakah
dibenarkan dan diperboleh oleh regulasi yang mengaturnya. Sedangkan kita
ketahui sejarah telah mencatat bahwa institusi TNI dan anggotanya pernah berpolitik
praktis pada era orde baru. Lantas alasan utama apa menyebabkan anggota TNI
berhasrat kembali masuk kegelanggang politik?
Terlebih dahulu menjelaskan perihal
posisi pemikiran saya terhadap isi di dalam tulisan. Posisi logika saya menolak
kehadiran anggota TNI berpolitik kembali. Dikarenakan berpegangan terhadap
regulasi yang dimandatkan melalui Undang-undang No. 34 tahun 2004 tentang
Tentara Nasional Indonesia.
Diperkuat lagi dengan TNI dan Polri (Tap MPR No.VI/2000), pengaturan tentang
peran TNI dan peran Polri (Tap MPR No.VII/2000), Undang-Undang No. 3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara.
Namun kalau pun ada
pembenarannya maka akan dicari celah menggunakan Pasal 59 ayat (5) huruf g UU
No 32 Tahun 2004 jo UU No 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan
bahwa calon Kepala Daerah yang berasal dari PNS, TNI dan POLRI wajib
menyerahkan surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri, baik jabatan
struktural maupun jabatan fungsional. Dari pengaturan hukum untuk TNI saja
tidak konsisten apalagi personal anggotanya.
Bagi penilaian pribadi saya, ketika
anggota TNI berpolitik pada momentum pilkada dan pemilu, maka dirinya telah sah
melanggar regulasi yang dimandatkan kepada dirinya. Prinsip profesionalisme
juga mensyaratkan TNI untuk tidak berpolitik. Realisasinya, UU TNI tidak hanya
harus mencantumkan dan menegaskan bahwa TNI tidak boleh berpolitik tetapi juga
harus membongkar semua doktrin TNI yang menjadi dasar dan legitimasi untuk
berpolitik.
Misalkan saja membongkar konsep
tentang tentara rakyat yang menjadi justifikasi TNI untuk berpolitik. Disamping
itu, UU TNI tidak boleh memberikan ruang lagi bagi TNI untuk mengembalikan
peran kekaryaannya atau peran sosial politik yang dahulu dikenal dengan konsep
dwifungsi TNI. Gagasan menerapkan prinsip profesionalisme dalam UU TNI adalah
syarat mutlak membentuk prajurit yang profesional.
Jika tetap masuk ke ranah politik baik
pilkada dan pemilu maka telah mengingkari nilai-nilai profesionalisme dari
seorang anggota TNI. Prinsipnya anggota TNI tunduk dan diatur oleh
undang-undang, dikarenakan mereka adalah alat perang yang berfokus kepada
tugasnya menjaga pertahanan dari serangan negara lain maupun kegiatan mengancam
stabilitas negara seperti teroris.
Baiklah saya menjawab pertanyaan di
paragraf awal pembuka, faktor penyebab anggota TNI aktir terjun ke politik
dikarenakan tergiur akan jumlah gaji serta pengelolaan anggaran negara yang
besar, ingin mengembalikan eksistensi dari pengelolaan negara melalui anggota
TNI. Selain faktor itu, keterlibatan anggota TNI berpolitik dikarenakan
ketidaktauan atas fungsi dan perannya.
Maksudnya, jikalau anggota TNI
memahami fungsi dan peran maka keinginan berpolitik tidak akan muncul. Penyebab
lainnya, bahwa ada keinginan mengembalikan kejayaan di era orde baru. Bahasa
halusnya anggota TNI terjebak memorial masa lalu. Jangan sampai muncul sterotif
kesombongan bahwa anggota TNI yang paling cocok menjadi kepala daerah karena
terkait kajayaan di masa orde baru.
Banyaknya penyebab tidak terlepas dari
lemahnya kontrol dan tindakan tegas dari Departemen Pertahanan maupun institusi
TNI sendiri. Faktanya secara nyata bahwa Departemen Pertahanan masih kurang
maksimal menerapkan sistem mekanisme kontrol untuk mengontrol sepenuhnya
anggota TNI dalam kebijakan maupun perumusan operasional lapangan, termasuk
kebijakan berpolitik. Hanya saja, tumpang tindih regulasi atas fungsi dan peran
TNI yang menimbulkan tafsiran berbeda-beda.
Tentunya ini pun menjadi celah yang
menguntungkan bagi anggota TNI yang berkeinginan masuk ke panggung politik. Untuk
itu, jika
melenceng dari tugas-tugas profesionalisme anggota TNI, haruslah dilaporkan
kepada lembaga atasannya (Departemen Pertahanan dan Presiden). Ini penting
agar, peran-peran politik lembaga pertahanan negara benar-benar bisa diletakkan
pada posisi yang benar.
Namun ketika kita letakan pada kerangka teori pemikiran dari Nasikun (2001:78) dari tulisannya
berjudul”Militerisme dan Politik Kesukuan” diterbitkan oleh Puslitbang
Kemasyarakatan dan Kebudayaan LIPI.
Dirinya mengatakan, masuknya TNI ke
politik dikarenakan hadirnya politik kesukuan yang di sistematiskan dalam
kendali militer yang memiliki kepentingan di ranah politik. Menariknya dari
pemikiran Todung Mulya Lubis disebuah Jurnal Hukum dan Pembangunan (2009:61) Fakultas
Hukum Indonesia. Dirinya mengatakan tidak ada relasi kuat keterlibatan TNI ke
ranah politik bagian dari hak asasi manusia.
Karena anggota TNI dikhususkan karena
mereka alat negara. Tetapi hak ikutserta pada pilkada bisa dilakukan ketika
sudah tidak berstatus lagi sebagai anggota TNI. Bagi pemikiran saya, anggota TNI
terlibat pada pilkada harus dikaji pada tataran sosiologi, filosofi,
profesionalisme, yuridis, dan aksiologisnya. Baru simpulkan apakah boleh atau
tidak anggota TNI masuk ke arena pilkada.
Posisi pemikiran saya pengaturan
tentang anggota TNI tidak boleh menjadi anggota dan pengurus partai politik di
maksudkan untuk menjaga netralitas tersebut. Dengan demikian, anggota TNI dapat
memberikan pelayanan pertahanan negara kepada masyarakat secara profesional.
Berdasarkan perspektif tersebut, posisi
personal anggota TNI ikutserta di pilkada selalu diwarnai oleh kepentingan personal,
institusi, aktor politik penguasa. Perjalanan politik bangsa menunjukan
kecenderungan yang sangat kuat bahwa militer merupakan instrumen politik yang
sangat efektif yang dibangun oleh sebuah rezim guna membesarkan dan
mempertahankan kekuasaan yang ada.
Berbicara fakta masih banyak anggota
TNI ikutserta di pilkada dibuktikan pada pilkada dan permainan di pemilu. Hasil
tracking media, seperti; Kalimantan Barat Armyn Alianyang
masih berstatus anggota TNI aktif (http://suarakalbar.com, 26 Sep 2012). Di Provinsi Aceh, pilkada pada 2013,
anggota TNI aktif ikutserta pada pilkada Aceh Selatan. Belum lagi kasus
keterlibatan pada pemilu tahun 2006, dimana temuan Pemantauan
Uni Eropa (UE) di pilkada 2006.
Temuan lainnya sejumlah LSM dengan membentuk Posko
Bersama Masyarakat Sipil Pantau HAM pada pemilu Aceh serta menggelar pernyatan
sikap pada 7 April 2009 oleh komponen masyarakat sipil (KontraS Aceh, LBH Banda
Aceh, Koalisi NGO HAM, ACSTF, LINA, Beujroh, Katahati Institute, Aceh
Institute, GeRAK Aceh, AJMI, Radio Komunitas Suara Perempuan, PCC, FAA, SPKP
HAM, dan Care Aceh). Dari hasil pantau mereka, disebutkan terjadi penambahan
sebanyak lima pos aparat di Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Jaya (www.kontras.org: 9 April 2009). Apalagi tahun 2014 ada beberapa anggota TNI berpotensi maju
menjadi caleg.
Mari kita tinjau dari suduh pandang
pembinaan bahwa anggota TNI ikutserta di ranah pilkada dan pemilu menunjukan
lemahnya pembinaan terhadap doktrin, fungsi dan perannya berdasarkan amanah
konstitusi yang berlaku di Indonesia. Secara kepemimpinan memberikan contoh
buruk kepada bawahannya, bilamana
pimpinannya ikut dipesta demokrasi yaitu pilkada. Jangan salahkan jikalau anak
buahnya masuk dalam pusaran politik dengan ikutserta pada pilkada.
Solusi mengatasi masih maraknya
anggota TNI ikut pilkada, menurut saya diperlukan sebuah mekanisme aturan yang
jelas dan terperinci. Selanjutnya diberikan sanksi bagi yang melanggar seperti
penurunan pangkat, pengurangan tunjangan, tidak penerima gaji selama beberapa
bulan ke depannya.
Kalaupun diberikan peluang melalui
aturan bahwa TNI bisa ikut pilkada maka dibutuhkan mekanisme kontrol dari
kelompok eksternal dan pelaksana pilkada terhadap bentuk-bentuk kecurangan yang
dilakukan anggota TNI yang ikut pilkada.
Rekomendasi dari tulisan ini mengajak
institusi TNI dan Pemerintah Indonesia bersama Dewan Perwakilan Rakyat duduk
bareng guna membahas tindakan dari anggota TNI ikut berpartisipasi pada
pilkada.
Tujuan utama mencari solusi serta
memberikan kepastian dari segi hukum. Hal penting dalam rekomendasi yang perlu
dipertimbangkan yaitu memperbaiki kese- jahteraan anggotanya utamanya yang
berpangkat rendah.
Kesejahteraan dapat menghindarkan
anggota TNI berpikir politik. Peningkatan kesejahteraan ini salah satunya dapat
dilakukan dengan cara mengurangi perekrutan anggota TNI, menambahkan gaji,
tetapi tergantikan oleh teknologi.
Dengan pengurangan rekrutmen anggota
TNI, maka anggaran yang tidak terpakai dapat dialihkan pengalokasiannya untuk
teknologi pertahanan keamanan serta untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.[]
*Penulis Aryos
Nivada- Pengamat Politik
dan Keamanan Aceh


