
Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Puluhan pekerja pers yang tergabung dalam Jurnalis Pase, melakukan aksi diam dalam rangka memperingati hari kebebasan Pers Internasional di Taman Ryadah Lhokseumawe. Jumat 3 Mei 2013.
Dalam aksi tersebut terlihat, para wartawan menutup mulutnya dengan kain yang bertuliskan “Stop Kekerasan Terhadap Jurnalis”, hal tersebut melambangkan bahwa kebebasan pers di negara ini masih belum baik dan masih banyak pekerja pers yang dibungkam.
Aksi diam ini dimulai sekitar pukul 10:00 wib, para jurnalis yang mengikuti aksi ini seluruhnya menggunakan baju bewarna hitam. Yang melambangkan tanda berkabung karena banyak pekerja pers yang mengalami kekerasan fisik.
Koordinator aksi, Rahmad YD mengatakan. Jaminan kebebasan pers telah diatur dalam konstitusi, Piagam PBB, undang-undang dan peraturan perundangan lainnya. Hal ini memberikan hak kepada setiap masyarakat untuk menggunakan kebebasan menyampaikan informasi, kontrol sosial, masukan/saran, serta komunikasi massa.
Wartawan LKBN Antara ini menambahkan, laporan kebebasan pers Indonesia tahun ini membaik, akan tetapi ancaman serius juga mengintai dibalik kebebasan. Reporters Without Borders RSF, menempatkan Indonesia di urutan 139 rangking kebebasan pers dunia. Naik 7 peringkat dibanding tahun sebelumnya.
“Usut setiap kasus kekerasan yang dilakukan terhadap pers,” ujar Rahmad YD.| AT | AG |
Pernyataan Sikap
- Meminta semua masyarakat untuk ikut mendukung terwujudnya kebebasan pers
- Meminta semua penjabat di Aceh, terutama di Aceh Utara dan Lhokseumawe menjadikan undang-undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai momentum untuk menyelengarakan Pemerintahan yang bersih dan transparan.
- Meminta semua pejabat publik untuk segera membentuk Komisi Informasi untuk memudahkan pelayanan pemberian informasi
- Meminta semua pejabat publik untuk menjadikan kepentingan publik sebagai tolak ukur untuk memberikan informasi publik
- Usut seluruh kasus kekerasan terhadap Pers di Aceh
