
Dalam MoU Helsinky yang
ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka
(GAM) di Helsinky Finlandia pada 15 Agustus 2005, disebutkan dalam poin 1.1.5
bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah termasuk
bendera, lambang dan himne.
Poin ini kemudian
diterjemahkan kembali dalam UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh sebagai
aplikasi dari Mou itu sendiri termaktub
dalam Bab XXXVI pasal 246 poin 2 yang berbunyi;
“Selain Bendera Merah
Putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Aceh dapat menentukan dan
menetapkan bendera daerah Aceh sebagai lambang yang mencerminkan keistimewaan
dan kekhususan”.
Selanjutnya di poin ke 3
pasal tersebut ditambahkan bahwa “Bendera daerah Aceh sebagai lambang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) bukan merupakan simbol kedaulatan dan tidak diberlakukan
sebagai bendera kedaulatan di Aceh”.
Dan pada poin (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk
bendera sebagai lambang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Aceh yang berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.
Ketukan palu Hasbi
Abdullah Pukul 22:15 WIB, Jum’at (22/03/2013) menandakan disahkannya bendera
dan lambang Aceh sebagaimana hal tersebut telah diamanahkan oleh MoU Helsinky
delapan tahun lalu. Ketukan palu Hasbi Abdullah beberapa hari lalu tersebut
telah menghasilkan Qanun No. 3 Tahun 2013 Tentang Bendera dan Lambang Aceh.
Namun desain bendera
Aceh yang telah disahkan oleh DPRA tersebut menurut mendapat tanggapan dari Safaruddin
(direktur YARA) menurutnya bertentangan dengan PP No. 77 Tahun 2007
(AtjehLink.com, 27/03/13).
Dalam PP tersebut, pada
bab VI tentang Desain Lambang Daerah pasal 6 poin 4 disebutkan bahwa.
“Desain logo dan bendera
daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan
desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/ perkumpulan/
lembaga/ gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Argumen ini
diperkuat lagi dengan komentar perintis perdamaian Aceh Jusuf Kalla, mantan
wakil presiden Indonesia itu menyebutkan di dalam
Perjanjian Helsinki, ada pasal yang mengatakan GAM tidak boleh lagi menggunakan
embel-embel dan simbol-simbolnya. GAM saja tidak boleh, apalagi daerah,"
kata JK kepada Kompas Rabu (3/4/2013).
Sudah menjadi kelaziman,
bahwa setiap keputusan pemerintah, khususnya terkait perundang-undangan maupun produk
hukum selalu saja ditanggapi secara pro-kontra oleh masyarakat. Namun siapa
yang benar memahami yang tertulis tersebut juga masih harus di tunggu
masyarakat, karena benar tidaknya sebuah argument akan terbukti dengan
keputusan pemerintah Pusat mengenai Qanun itu sendiri.
Fenomena setuju atau
tidaknya pemerintah pusat terhadap apa yang disahkan DPR Aceh sepertinya bukan
jadi penghalang, atau bisa jadi ada dorongan lain di bawah meja “Kapeu ek laju
(naikkan terus). Ini juga terlihat di Aceh pasca pengesahan lambang dan bendera
yang dilakukan oleh DPRA beberapa hari lalu.
Wilayah Aceh Utara yang
merupakan basis kuat Gerakan Aceh Merdeka dengan sontak mengibarkan bendera
Bintang Bulan sebagai wujud kegembiraan mereka tanpa butuh intruksi dari
siapapun.
Meski qanun tersebut
baru saja disahkan dan belum masuk lembaran daerah, namun si Bintang Bulan
telah berkibar di udara.
Sementara itu orang-orang
yang menamakan dirinya sebagai Gayo Merdeka justru menolak kehadiran bendera
dan lambang yang disahkan oleh DPRA tersebut. Menurut Gayo Merdeka, bendera dan
lambang tersebut dapat mengundang perpecahan di Aceh.
Selain dua pihak di
atas; yang menolak dan menerima keputusan DPRA tentu ada satu pihak lagi yang
berada di posisi netral dalam menyikapi pengesahan bendera dan lambang Aceh
tersebut.
Mereka tidak menolak dan
tidak pula menerima. Penulis memiliki asumsi bahwa pihak yang berada di posisi
netral ini lebih banyak jika dibanding dengan pihak yang menerima dan juga
pihak yang menolak.
Masyarakat Aceh yang
ketika konfilik Aceh berkecamuk pernah menaruh simpati besar kepada GAM tentu
dengan semangat 45 akan merayakan kegembiraan mereka dengan disahkannya si
Bintang Bulan menjadi bendera Aceh.
Bagi masyarakat yang pro
kepada GAM, si Bintang Bulan tak ubah “Isabella” yang kembali ke singgasana setelah
sekian lama cinta terhalang, rasa haru biru tercermin jelas di wajah mereka
menyambut desah nafas “Isabella”.
Siapa yang tak gembira,
setelah puluhan tahun bendera tersebut bergerilya bersama dentuman bedil dan
ancaman aparat akhirnya dengan ketukan palu Hasbi Abdullah bendera tersebut sah
menjadi bendera Aceh.
Namun dipihak lain, ada sebagian
kecil alias segelintir masyarakat Aceh yang hati dan jasad mereka terluka
ketika melihat si Bintang Bulan berkibar di langit Aceh. Mungkin ayah atau emak
mereka menjadi korban ketika konflik melanda Aceh.
Mungkin pula adik atau
abang mereka tertembus peluru akibat fitnah atau mungkin juga karena
ketidakberpihakan mereka kepada perjuangan ketika itu. Penulis tidak bermaksud
mengguris luka lama, namun ini adalah fakta yang tidak bisa kita ingkari.
Ketidaksenangan mereka terhadap si Bintang Bulan adalah hal yang wajar-wajar
saja dan mesti kita sikapi dengan bijak.
Selanjutnya mari kita
bertanya kepada diri kita sendiri, untuk siapa bendera itu? Orang-orang yang
cinta kepada si Bintang Bulan tentu akan menyatakan bahwa bendera tersebut
adalah bendera perjuangan dan merupakan amanah MoU Helsinky.
Sedangkan bagi pihak
yang enggan (kurang sepakat) dengan si Bintang Bulan mungkin akan menjawab
bahwa bendera tersebut tidak bermakna apa-apa bagi mereka dan bahkan dapat
memecah persatuan rakyat Aceh.
Di samping itu pihak
yang berada pada posisi netral mungkin akan terlihat santai saja sambil
mengedip-ngedipkan mata tanpa jawaban pasti.
Penulis kurang tertarik
untuk membahas pihak yang pro dan juga pihak yang kontra terhadap pengesahan
bendera tersebut. Biarkan mereka yang pro bereforia dan melampiaskan
kegemberiaan mereka.
Demikian pula pihak yang
menolak, biarkan mereka dengan segenap daya dan upaya mereka menolak ataupun
menentang keputusan DPRA tersebut karena mereka memiliki hak untuk itu.
Dalam tulisan ini
penulis ingin menjenguk mereka (baca: rakyat) yang bersikap netral terhadap
Qanun Bendera tersebut.
Kenapa mereka bersikap
netral? Menurut penulis, kenetralan mereka dalam menyikapi qanun lambang dan
bendera tersebut disebabkan karena mereka memiliki agenda lain yang penting
ketimbang mengomentari kehadiran si Bintang Bulan.
Mungkin mereka (baca:
rakyat) beranggapan bahwa si Bintang Bulan tidak dapat mendatangkan manfaat
apapun bagi mereka sehingga mereka tidak tertarik untuk bereforia menyambut
kemunculan si Bintang Bulan.
Di sisi lain mereka juga
mungkin beranggapan bahwa si Bintang Bulan juga tidak akan pernah mampu
mendatangkan mudharat (bahaya) bagi mereka, sehingga sangat tidak penting bagi
mereka untuk menolak kehadiran bendera tersebut.
Menurut penulis jika
ditinjau dari konteks kekinian, mereka (rakyat) tidak butuh si Bintang Bulan,
apalagi si Buraq Singa. Yang mereka (rakyat) harapkan hari ini adalah setumpuk
ikan asin untuk mereka santap di malam hari setelah mereka lelah bekerja mengumpulkan
kaleng bekas dan menggali parit.
Yang mereka nanti hari
ini adalah selembar seng bekas atau setangkai “oen meuriya” untuk menambal atap
gubuk mereka yang telah berlubang sehingga air hujan dengan mudah masuk dan
hinggap di hidung mereka ketika hujan menderas.
Yang rakyat butuhkan
hari ini adalah beberapa lembar uang kertas warna abu-abu sekedar untuk membeli
vitamin buat anak-anak mereka yang kekurangan gizi.
Sekarang kita balik
bertanya kepada bapak-bapak di DPRA, untuk siapa si Bintang Bulan? []
*Oleh: Khairil Miswar
Alumni IAIN AR Raniry Banda Aceh
Bireuen, 08 April 2013

