Medan | Acehtraffic.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Sumut menetapkan Dirut PDAM Tirtanadi Medan, Azzam Rizal, sebagai tersangka kasus korupsi. Dia diduga telah merugikan negara sekitar Rp 5 miliar.
Namun, setelah status tersangka disandangnya, Azzam dinyatakan jatuh sakit.
"Dia (Azzam) lagi di RS Bunda Thamrin, sakit tifus. Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar pada tahun 2012," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada wartawan, Kamis (25/4).
Sadono memaparkan, Azzam sudah dua kali dipanggil. Pada pemanggilan pertama, Kamis (18/4), dia datang namun tidak didampingi kuasa hukum, sehingga penyidik membatalkan pemeriksaan.
Sedangkan pada pemanggilan kedua, Kamis (25/4), kuasa hukum Azzam menyerahkan surat yang menyatakan bahwa kliennya sedang menjalani rawat inap di RSU Bunda Thamrin, Medan.
Sadono mengaku sudah memerintahkan anggotanya untuk mengecek ke RS Bunda Thamrin. Di sana, kata dia, Azzam dalam kondisi lemas dan diinfus.
"Benar dia lagi sakit, sudah kami foto. Kalau tadi nggak betul sakitnya, kami tangkap paksa. Sekarang kita tunggu yang bersangkutan sembuh," jelasnya.
Selain menanti kesembuhan Azzam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut juga menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut terkait kasus dugaan korupsi ini. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, dugaan korupsi terjadi karena penyalahgunaan wewenang dalam penagihan rekening air PDAM Tirtanadi Medan. Selain itu, ada kerja sama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan dewan pengawas dan tidak mendapatkan pengesahan dari Gubernur Sumut.
Sadono memastikan kasus ini terus diselidiki. "Tersangka pasti akan bertambah, tunggu saja ya," ucapnya.| AT | M | MR |
Namun, setelah status tersangka disandangnya, Azzam dinyatakan jatuh sakit.
"Dia (Azzam) lagi di RS Bunda Thamrin, sakit tifus. Dia sudah kita tetapkan sebagai tersangka, kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar pada tahun 2012," ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Kombes Pol Sadono Budi Nugroho kepada wartawan, Kamis (25/4).
Sadono memaparkan, Azzam sudah dua kali dipanggil. Pada pemanggilan pertama, Kamis (18/4), dia datang namun tidak didampingi kuasa hukum, sehingga penyidik membatalkan pemeriksaan.
Sedangkan pada pemanggilan kedua, Kamis (25/4), kuasa hukum Azzam menyerahkan surat yang menyatakan bahwa kliennya sedang menjalani rawat inap di RSU Bunda Thamrin, Medan.
Sadono mengaku sudah memerintahkan anggotanya untuk mengecek ke RS Bunda Thamrin. Di sana, kata dia, Azzam dalam kondisi lemas dan diinfus.
"Benar dia lagi sakit, sudah kami foto. Kalau tadi nggak betul sakitnya, kami tangkap paksa. Sekarang kita tunggu yang bersangkutan sembuh," jelasnya.
Selain menanti kesembuhan Azzam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut juga menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumut terkait kasus dugaan korupsi ini. Pasalnya, tidak tertutup kemungkinan kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar.
Dalam kasus ini, dugaan korupsi terjadi karena penyalahgunaan wewenang dalam penagihan rekening air PDAM Tirtanadi Medan. Selain itu, ada kerja sama dengan pihak ketiga tanpa persetujuan dewan pengawas dan tidak mendapatkan pengesahan dari Gubernur Sumut.
Sadono memastikan kasus ini terus diselidiki. "Tersangka pasti akan bertambah, tunggu saja ya," ucapnya.| AT | M | MR |

