Langsa
| acehtraffic.com – Puluhan ton arang yang diduga memakai izin palsu ditampung
di gudang Koperasi FP Kota Langsa. Arang
yang sudah dimuat oleh dua truk tersebut di duga akan diselundupkan ke Medan.
Rabu 17 April 2013.
Arang
tersebut sudah siap angkut dengan menggunakan dua jenis truk, satu truk
tronton. Sementara satu lagi truk Colt 220 PS adalah mobil yang digunakan untuk
melansir arang dari Aceh Timur.
Berdasarkan
penelusuran reporter The acehtraffic.com aktivitas penjualan hasil bumi berupa
Arang yang dilakukan oleh koperasi FP tersebut diduga bermasalah dengan izin,
pasalnya koperasi tersebut diduga tidak memiliki Rencana Kerja Tahunan Usaha
Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman(RKT-UPHHK-HT) dan Rencana Kerja
Usaha (RKU) dan Laporan Hasil Penebangan Bakau (LHP-Bakau) adalah dokumen yang
berisi jumlah batang, dan ukuran (berat/volume) hasil penebangan pohon Bakau
pada petak/blok yang ditetapkan, pengisiannya berdasarkan buku produksi harian
atau hasil pencatatan pada saat pemuatan di atas alat angkut (tongkang/ponton
dan lain sebagainya)
Sehingga
dengan tidak adanya izin diatas maka Koperasi FP secara peraturan tidak
mendapatkan izin Stok Opname Arang. Tetapi yang terjadi adalah koperasi FP
menjadikan Gudang berdinding seng tersebut sebagai stok opname Arang sebelum
diangkut ke Medan.
,”Tidak
ada Arang dalam gudang tersebut, yang ada tandan sawit disana, arang dilansir
kesitu dan disitulah dimuat ke truk yang lebih besar untuk diangkut ke Medan,”
ujar sumber acehtraffic.com yang sudah pernah kelokasi.
Kemudian
koperasi tersebut juga diduga memalsukan Faktur Angkutan Kayu Olahan (FA-KO) yang
pernah dikeluarkan registernya oleh Propinsi Aceh. ,” Fa-ko itu kan paling
diberikan 50 lembar, kemudian mungkin di foto copi, ditaruk nomor sendiri,”
Ujar sumber lain yang faham betul soal bisnis Arang ini.
Dengan
FA-KO itulah aktivitas angkutan Arang
dari Langsa menuju Medan dapat mengelabui aparat kepolisian saat memeriksa
barang angkutan.
Sumber
acehtraffic.com juga menyebutkan, segala aktivitas koperasi FP dilakukan
berdasarkan izin yang dikeluarkan oleh dinas kehutanan pemko Langsa, sementara
di Pemko Langsa tidak ada lokasi Manggrove yang memiliki izin tebang untuk
bahan baku Arang.
,”Arang
yang dibawa itu berasal dari Aceh Timur, masak Dishut Langsa yang keluarkan
Izin, ya rugilah Aceh Timur,” Tambah Sumber tersebut.
Dia
juga menambahkan seharusnya seluruh izin tersebut harus dikeluarkan oleh
Kabupaten Aceh Timur, karena Arang tersebut berasal dari Aceh Timur.
Ada bos besar di belakang
bisnis in
Berdasarkan
penelusuran acehtraffic.com, aktivitas penjualan Arang Aceh Timur bukanlah
koperasi FP tunggal, namun Koperasi FP hanya bertindak sebagai operator
lapangan sementara penampung atau besarnya ada di Medan Sumatera Utara. Hingga berita ini
diturunkan belum berhasil dikonfirmasi kepada para pihak | AT | RD| ID|


