Saat
ini Aceh kembali disorot oleh berbagai media, baik media lokal, nasional maupun
international. Sorotan ini bukan karena suara senapan, juga bukan karena adanya
tsunami baru, melainkan karena soal bendera dan lambang Aceh.
Sejak
Dewan Perwakilan Rakyat Aceh mengesahkan bendera dan lambang resmi Pemerintah
Provinsi Aceh, 25/3/2013. Muncul reaksi dari berbagai kalangan, ada yang pro
dan kontra terhadap Qanun No. 3 tahun 2013, seperti yang terjadi di beberapa
daerah beberapa hari yang lalu, pasalnya bendera dan lambang tersebut mirip
dengan bendera yang digunakan pada saat aceh bergejolak konflik tempo dulu.
Berbagai
argumen bermunculan sebagai bentuk penolakan, sebut saja PP No.77 tahun 2007
tentang lambang daerah, disebutkan “desain logo dan bendera daerah tidak boleh
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan
bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan
separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia”
Selain
secara yuridis, ada juga pihak yang memandang bahwa Aceh sudah merdeka jika
bendera dan lambang tersebut berkibar di seantero serambi mekkah, padahal
berkali-kali Gubernur dan DPR Aceh mengatakan “bendera tersebut hanya sebagai
pemersatu dibawah NKRI, dan sebagai indentitas kekhususan Aceh” (Serambi,
05/04/2013). Pihak yang menolak tetap bersikukuh pada aksinya menolak qanun
tersebut.
Ada
juga yang melihat dari sisi psikologi, trauma terhadap konflik masa lalu bahwa
jika bendera tersebut berkibar akan membuka luka lama, atau menimbulkan luka
baru lagi, mengutip pernyataan Hamid Awaluddin (Tokoh Perdamain Delegasi RI),
(Kompas, 09/04/2013).
Lagi-lagi
Natsir Jamil mengatakan janganlah memandang Aceh dengan prasangka buruk
(Okezone, 06/04/2013). Perlu disadari bahwa Aceh merupakan daerah istimewa,
sehingga berhak menuntut keistimewaannya melalu perjuangan-perjuangan, malah
justru bergejolak lagi jika hak-hak perjuangannya dikabur-kaburkan.
Berangkat
dari polemik diatas, menurut analisa saya, memang disadari bahwa dalam poin MOU
Helsingki 2005 tidak tertulis dengan ‘tegas dan jelas’ mengenai model bendera
dan bentuk lambang yang akan digunakan Aceh nantinya, sehingga disinilah titik
awal masalah yang menimbulkan banyak penafsiran terhadap model bendera dan
bentuk lambang, mungkin saja akan mendapat gejolak yang sama terhadap himne
nantinya.
Sedikit
berandai-andai, sekiranya dipertegas dan diperjelas dalam poin-poin MOU
terhadap dua hal ini (bendera, lambang) mungkin saja tidak terjadi seperti
sekarang ini. Kamudian, kalaulah sekiranya penjelasan tentang bendera akan
diatur dalam PP (peraturan Pemerintah).
Lalu
kenapa baru sekarang DPR Aceh mengesahkannya ? Kenapa tidak setelah PP No.77
tahun 2007 terbit langsung digagas soal bendera. Ada apa dengan DPR ?
Disini
saya melihat laju kecepatan DPR Aceh dalam memperjuangkan realisasi MOU
Helsingki yang di turunkan dalam UUPA No.11 tahun 2006 sangat lambat, dan
kurang sensitif terhadap peraturan-peraturan (PP) yang dibuat pusat untuk Aceh,
hal ini terlihat pada PP No.77 tahun 2007.
Semestinya
pada saat perumusan PP No.77 tahun 2007, pihak Gubernur dan DPR Aceh,
tokoh-tokoh delegasi perdamaian terlibat aktif dalam perumusan sehingga
multitafsiran dapat diantisipasi, mengapa ?
Karena
ini juga merupakan bagian penting, atau sama pentingnya dengan perumusan qanun
bendera. Meskipun dalam UUPA disebutkan setiap peraturan yang dibuat untuk Aceh
harus berkonsultasi dengan DPR Aceh, tentunya DPR harus lebih sensitif dan pro
aktif demi kemaslahan dan kemajuan Aceh kedepan, terutama menyangkut realisasi
poin-poin UUPA sebagai buah perjuangan rakyat Aceh.
Harapan
baru
Melihat
fenomena reaksi penolakan dan dukungan terhadap qanun bendera yang terjadi
diberbagai daerah di Aceh, belum adanya titik temu terhadap masalah ini. Oleh
karena itu, pemerintah pusat, khususnya presiden langsung menanggapi, mengingat
Aceh merupakan bekas daerah konflik, dikhawatirkan kambuh lagi, dan kita semua
tidak menginginkan itu terjadi kembali menjalani masa-masa suram.
Oleh
karena itu, usaha pemerintah pusat ingin duduk kembali menyamakan persepsi
menyangkut masalah bendera dan lambang akan dibahas pada 13 April 2013. Sikap
pemerintah pusat merupakan langkah bijak
dalam menyelesaikan masalah Aceh secara komphrehensif dan berkesinambungan demi
anak-anak dan generasi Aceh dimasa mendatang.
Masyarakat
mengharapkan adanya solusi terhadap polemik yang terjadi, mereka tidak
menginginkan adanya perseturuan yang terus berlanjut berakibat rusaknya
perdamaian yang telah dibangun hampir satu windu, rasa kenyamanan dan kecemasan
kembali dengan wajah ceria, sehingga kita semua bisa mengisi perdamaian ini dengan
pembangunan sumberdaya manusia, kemakmuran bersama, membuka lapangan
kerja, dan masih banyak lainnya yang harus dilaksanakan.
Oleh
karena itu, jika ada suatu problem, tidak terkecuali masalah bendera dan
lambang, maka jalan solusinya adalah dengan mufakat/muswarah (duduk bersama)
kembali dengan pada para tokoh delegasi untuk menyamakan persepsi/kesepahaman
antara dua belah pihak yang berseteru.
Hal ini
sesuai dengan yang tertuang dalam Nota Kesepahaman Damai antara Pemerintah dan
GAM secara ekplisit ditegaskan, bila dikemudian hari ada perbedaan
pandangan atau persepsi tentang aplikasi
nota kesepahaman ini, kedua belah pihak bisa duduk bersama membicarakannya.
Mekanisme
ini jauh lebih baik ditempuh dulu, biarkan para tokoh mantan GAM dan para wakil
pemerintah membicarakannya untuk membuahkan solusi. Hari Ini, Sabtu 13 April 2013 adalah hari dimana para tokoh
delegasi perdamaian membicarakan kembali bagaimana polemik bisa diselesaikan.
Akankah pusat mengiklaskan bendera GAM untuk Aceh ? []
*Penulis adalah Mursalin, adalah Mahasiswa Aceh di Rantau
(Candidate Master Program Pascasarjana Universitas Negeri Malang, Jawa Timur/
Pemerhati Masalah Sosial, perkembangan Politik di Aceh.Alumnus Erasmus
Scholarship Italia, 2012

