Banda Aceh | acehtraffic.com- Tim dari Pemerintah Aceh yang terdiri dari Gubernur, Wakil Gubernur, Ketua DPRA dan Komisi A DPR Aceh, dan Asisten I Sekretariat Daerah Aceh, DR Iskandar Gani sudah berada di Jakarta untuk persiapan bertemu dengan mendagri terkait klarifikasi Qanun Bendera. Kamis 11 April 2013.
DR Iskandar Gani kepada wartawan mengatakan agenda di Jakarta adalah mendiskusikan atau memberikan jawaban Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), terkait klarifikasi Mendagri pada Sabtu, 13 April 2013 lusa terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh.
Dalam hal ini, katanya akan dijelaskan dan memberikan pengertian kepada Pemerintah Pusat soal bendera. Bahwa keinginan masyarakat secara umum terhadap bendera bulan bintang untuk menjadi bendera daerah Aceh.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beuransyah yang juga ikut dalam rombongan tersebut dan akan terlibat dalam pertemuan dengan Mendagri, katanya pihaknya selaku dewan perwakilan Rakyat Aceh, akan menjelaskan alsan mempertahankan bendera bulan bintang tersebut.,” Kami pertahankan karena itu keinginan Rakyat,bendera bulan bintang bukanlah simbol kedaulatan Negara,”
Tim Gubernur dan DPR Aceh sudah menyiapkan jawaban klarifikasi terhadap 12 poin Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang disampaikan Mendagri dalam suratnya Nomor : 188.34/1663/SJ, tanggal 1 April 2013 kepada Gubernur Aceh lalu. | AT | RD|
DR Iskandar Gani kepada wartawan mengatakan agenda di Jakarta adalah mendiskusikan atau memberikan jawaban Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), terkait klarifikasi Mendagri pada Sabtu, 13 April 2013 lusa terhadap Qanun Bendera dan Lambang Aceh.
Dalam hal ini, katanya akan dijelaskan dan memberikan pengertian kepada Pemerintah Pusat soal bendera. Bahwa keinginan masyarakat secara umum terhadap bendera bulan bintang untuk menjadi bendera daerah Aceh.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRA, Adnan Beuransyah yang juga ikut dalam rombongan tersebut dan akan terlibat dalam pertemuan dengan Mendagri, katanya pihaknya selaku dewan perwakilan Rakyat Aceh, akan menjelaskan alsan mempertahankan bendera bulan bintang tersebut.,” Kami pertahankan karena itu keinginan Rakyat,bendera bulan bintang bukanlah simbol kedaulatan Negara,”
Tim Gubernur dan DPR Aceh sudah menyiapkan jawaban klarifikasi terhadap 12 poin Qanun Bendera dan Lambang Aceh yang disampaikan Mendagri dalam suratnya Nomor : 188.34/1663/SJ, tanggal 1 April 2013 kepada Gubernur Aceh lalu. | AT | RD|

