Banda
Aceh | acehtraffic.com- Surat klarifikasi
mendagri tentang Qanun Aceh nomor 3 tahun 2013 juga soal penggunaan desain logo
yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang
Lambang Daerah Sabtu 6 April 2013.
Pasal
4 dan Lampiran I bertentangan dengan Pasal 6 Ayat (4) dan Penjelasan Pasal 6
Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, yang menyebutkan;
Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah, yang menyebutkan;
a. “Desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. “Yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam ketentuan ini misalnya logo dan Bendera Bulan Sabit yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Aceh, logo burung Mambruk dan Bintang Kejora yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Papua, serta Bendera Benang Raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Provinsi Maluku.” Baca juga Ini Butir-butir Klarifikasi Mendagri terhadap Qanun Bendera | AT | RD|

