
Acehtraffic.com - Kejahatan di jalanan ibu kota semakin marak terjadi. Pihak kepolisian diharapkan menindak tegas hal tersebut. Sebab jika terus-terusan dibiarkan, dikhawatirkan akan mengundang tindakan balasan. Demikian dilaporakan Detikcom (13/4).
Anggota Komisi III DPR RI, Indra SH, saat berbincang, Sabtu (13/4) mengatakan, "Kalau terus-terusan, saya kuatir akan ada pemikiran, karena aparat lalai, anarkisme akan dilawan dengan anarkisme baru."
Sebab menurut Indra kepercayaan publik terhadap pihak kepolisian saat ini sudah pada titik terendah. Polisi harus menjawab hal tersebut dengan tindakan nyata untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
"Harus dijawab dengan tindakan konkret seperti razia yang continue dan konsisten," tandasnya.
Namun menurut Indra, razia tersebut jangan hanya dilakukan terhadap preman di jalanan. Polisi juga harus memberantas kejahatan tersebut sampai pada akarnya. Sebab jika yang diberantas hanya preman saja, kejahatan tersebut tidak akan berhenti.
"Beking, oknum yang di belakang mereka yang menjadi teror utama harus ditindak. Jangan sampai mereka merasa aman dan dibela," ucapnya.
Menurutnya dalam sepekan terakhir ini, polisi tengah gencar melakukan razia. Ia berharap razia yang dilakukan oleh polisi tersebut dapat continue.
"Jangan karena kasus Cebongan masih panas, lalu gencar melakukan razia," tutur Indra.
Tindak kejahatan di jalanan semakin marak terjadi, khususnya di Jakarta. Namun hal tersebut dinilai masih dalam tahap wajar.
Sekjen Kompolnas Logan Siagian saat berbincang, Jumat (12/4) mengatakan, "Kalau lihat tren perkembangan kamtibmas, naik tiap tahun itu wajar asal tidak lebih dari 10%."
Logan mengatakan, prestasi polisi Indonesia dalam menyelesaikan perkara besar cukup tinggi yaitu diatas 50%. Namun untuk perkara kecil justru masih rendah.
"Yang sedikit (penyelesaian perkaranya) justru curanmor. Karena mobilitasnya tinggi," ucap Logan.
Menurutnya polisi di manapun tidak ada yang dapat mencegah tindak kejahatan. Mereka hanya mampu mengendalikan.
"Polisi juga telah mensosialisasikan strategi pemolisian bagi masyrakat," ucapnya.
Ia mengatakan, strategi tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Sebab menurutnya kepolisian tidak mungkin bekerja sendiri tanpa bantuan dari masyarakat
"Namun polisi juga harus meningkatkan taktik preventifnya," tutur Logan.
Sebab menurut Logan, penjahat selalu memantau keberadaan polisi. Mereka beroperasi saat polisi lengah.
MusikTNI dan Polri merupakan alat pertahanan negara. Sesuai Tap MPR No 7 Tahun 2000, TNI dapat membantu Polri jika diminta. Untuk ketentuan lebih lanjut, syarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Namun PP nya itu belum ada," ujar Sekjen Kompolnas, Logan Siagian saat berbincang, Jumat (12/4/2013).
Logan mempertanyakan, jika memang diatur, dalam kondisi bagaimana Polri dapat memita bantuan TNI. Hal tersebut harus dijelaskan secara rinci.
"Kemampuan yang bagaimana yang dapat kita minta dari TNI?" tanya Logan.
Menurut Logan, kemampuan yang dimiliki TNI adalah kemampuan tempur. Sedangkan yang dihadapi polisi bukanlah pertempuran.
"Yang kita hadapi itu rakyat, bukan tempur. Sekarang apakah TNI dilatih untuk melakukan tugas kepolisian?" ujarnya.
Logan mengatakan, jika yang diperlukan adalah kemampuan menembak, pihak kepolisian pun sudah memiliki Brimob yang berkompeten dalam hal tersebut.
"Jika yang diperbantukan adalah intel, kita mempunyai BIN," ungkapnya
Sehingga, menurut Logan peraturan tersebut harus dipelajari terlebih dahulu. "Sebetulnya secara teknis tidak ada di TNI itu (keahlian kepolisian)," jelas Logan.
Rencana Kunker DPR RI Ditolak Mahasiswa
Komisi III DPR RI berencana untuk mengunjungi Belanda, Perancis, Rusia dan Inggris dalam rangka pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Namun, untuk kunjungan ke Rusia, telah mendapat penolakan dari Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Rusia (Pemira).
"Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Rusia (Permira - PPI Rusia) menilai, kunker yang hendak dilakukan pada 14-19 April 2013 tersebut kurang tepat sasaran dan berlebihan karena Republik Federasi Rusia menganut sistem hukum civil law yang pada dasarnya sama dengan Belanda dan Perancis," ujar Wakil Ketua Permira Pusat, Ghozy Ul-Haq, dalam pernyataan tertulis yang diterima, Sabtu (13/4/2013).
Permira menyoroti rencana kunjungan tersebut. Jika nantinya tetap akan dilakukan, Permira menuntut Komisi III DPR memenuhi enam poin yang telah mereka susun untuk kunker tersebut. Berikut enam tuntutan Permira:
1. Permira menuntut kepada delegasi Komisi III yang datang untuk terbuka mempublikasikan kepada masyarakat Indonesia mengenai tujuan, agenda kegiatan yang akan dilaksanakan, target hasil yang ingin dicapai dan juga transparan mengenai biaya/anggaran yang digunakan selama kunjungan kerja di
Republik Federasi Rusia sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik. Informasi ini harus sudah bisa diakses sebelum kedatangan delegasi Komisi III ke Republik Federasi Rusia.
2. Permira menuntut agar diselenggarakannya petemuan terbuka dengan masyarakat Indonesia dan juga dengan mahasiswa dalam hal ini diwakili oleh Permira. Kami sangat berharap agar semua delegasi bisa hadir dalam pertemuan ini dan berdialog dengan masyarakat Indonesia di Rusia.
3. Permira menuntut kesediaan delegasi untuk didampingi oleh mahasiswa perwakilan dari Permira selama kegiatan kunjungan kerja di Republik Federasi Rusia dan juga bersedia untuk didokumentasikan. Adapun mahasiswa bersedia untuk dilibatkan untuk mempertajam dan memperdalam hasil yang sudah
diperoleh sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki.
4. Permira menuntut agar delegasi yang datang dalam kunjungan kerja kali ini hanya untuk mereka yang memang benar-benar berwenang dan berkompeten untuk melakukan kegiatan kunjungan kerja dan tidak ditumpangi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam kunjungan kerja.
5. Mengingat kunjungan kerja ini memakan biaya yang tidak sedikit, Permira menuntut agar delegasi yang datang benar-benar siap dan memaksimalkan kunjungan kerjanya sehingga bisa mendapatkan hasil yang bermanfaat, tepat sasaran sesuai dengan target yang sudah ditetapkan.
6. Permira menuntut agar ada sebuah hasil yang kongkret/nyata dari kegiatan kunjungan kerja selama di Republik Federasi Rusia dan juga data hasil kegiatan kunjungan kerja yang berupa laporan, rekomendasi dan lainnya dipublikasikan di situs milik Komisi III dan media nasional.
Jika enam tuntutan ini tak dipenuhi, maka Permira akan menolak kunjungan kerja Komisi III DPR ke Rusia. "Jika Delegasi Komisi III yang datang tidak mengindahkan sikap ini, maka Permira mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Federasi Rusia, untuk bersama-sama menolak rencana kunker ini," ujar Ghozy.| AT | M | Irib |
Anggota Komisi III DPR RI, Indra SH, saat berbincang, Sabtu (13/4) mengatakan, "Kalau terus-terusan, saya kuatir akan ada pemikiran, karena aparat lalai, anarkisme akan dilawan dengan anarkisme baru."
Sebab menurut Indra kepercayaan publik terhadap pihak kepolisian saat ini sudah pada titik terendah. Polisi harus menjawab hal tersebut dengan tindakan nyata untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.
"Harus dijawab dengan tindakan konkret seperti razia yang continue dan konsisten," tandasnya.
Namun menurut Indra, razia tersebut jangan hanya dilakukan terhadap preman di jalanan. Polisi juga harus memberantas kejahatan tersebut sampai pada akarnya. Sebab jika yang diberantas hanya preman saja, kejahatan tersebut tidak akan berhenti.
"Beking, oknum yang di belakang mereka yang menjadi teror utama harus ditindak. Jangan sampai mereka merasa aman dan dibela," ucapnya.
Menurutnya dalam sepekan terakhir ini, polisi tengah gencar melakukan razia. Ia berharap razia yang dilakukan oleh polisi tersebut dapat continue.
"Jangan karena kasus Cebongan masih panas, lalu gencar melakukan razia," tutur Indra.
Tindak kejahatan di jalanan semakin marak terjadi, khususnya di Jakarta. Namun hal tersebut dinilai masih dalam tahap wajar.
Sekjen Kompolnas Logan Siagian saat berbincang, Jumat (12/4) mengatakan, "Kalau lihat tren perkembangan kamtibmas, naik tiap tahun itu wajar asal tidak lebih dari 10%."
Logan mengatakan, prestasi polisi Indonesia dalam menyelesaikan perkara besar cukup tinggi yaitu diatas 50%. Namun untuk perkara kecil justru masih rendah.
"Yang sedikit (penyelesaian perkaranya) justru curanmor. Karena mobilitasnya tinggi," ucap Logan.
Menurutnya polisi di manapun tidak ada yang dapat mencegah tindak kejahatan. Mereka hanya mampu mengendalikan.
"Polisi juga telah mensosialisasikan strategi pemolisian bagi masyrakat," ucapnya.
Ia mengatakan, strategi tersebut dimaksudkan agar masyarakat dapat menjadi polisi bagi dirinya sendiri. Sebab menurutnya kepolisian tidak mungkin bekerja sendiri tanpa bantuan dari masyarakat
"Namun polisi juga harus meningkatkan taktik preventifnya," tutur Logan.
Sebab menurut Logan, penjahat selalu memantau keberadaan polisi. Mereka beroperasi saat polisi lengah.
MusikTNI dan Polri merupakan alat pertahanan negara. Sesuai Tap MPR No 7 Tahun 2000, TNI dapat membantu Polri jika diminta. Untuk ketentuan lebih lanjut, syarat tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
"Namun PP nya itu belum ada," ujar Sekjen Kompolnas, Logan Siagian saat berbincang, Jumat (12/4/2013).
Logan mempertanyakan, jika memang diatur, dalam kondisi bagaimana Polri dapat memita bantuan TNI. Hal tersebut harus dijelaskan secara rinci.
"Kemampuan yang bagaimana yang dapat kita minta dari TNI?" tanya Logan.
Menurut Logan, kemampuan yang dimiliki TNI adalah kemampuan tempur. Sedangkan yang dihadapi polisi bukanlah pertempuran.
"Yang kita hadapi itu rakyat, bukan tempur. Sekarang apakah TNI dilatih untuk melakukan tugas kepolisian?" ujarnya.
Logan mengatakan, jika yang diperlukan adalah kemampuan menembak, pihak kepolisian pun sudah memiliki Brimob yang berkompeten dalam hal tersebut.
"Jika yang diperbantukan adalah intel, kita mempunyai BIN," ungkapnya
Sehingga, menurut Logan peraturan tersebut harus dipelajari terlebih dahulu. "Sebetulnya secara teknis tidak ada di TNI itu (keahlian kepolisian)," jelas Logan.
Rencana Kunker DPR RI Ditolak Mahasiswa
Komisi III DPR RI berencana untuk mengunjungi Belanda, Perancis, Rusia dan Inggris dalam rangka pembahasan RUU KUHP dan KUHAP. Namun, untuk kunjungan ke Rusia, telah mendapat penolakan dari Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Rusia (Pemira).
"Perhimpunan Mahasiswa Indonesia di Rusia (Permira - PPI Rusia) menilai, kunker yang hendak dilakukan pada 14-19 April 2013 tersebut kurang tepat sasaran dan berlebihan karena Republik Federasi Rusia menganut sistem hukum civil law yang pada dasarnya sama dengan Belanda dan Perancis," ujar Wakil Ketua Permira Pusat, Ghozy Ul-Haq, dalam pernyataan tertulis yang diterima, Sabtu (13/4/2013).
Permira menyoroti rencana kunjungan tersebut. Jika nantinya tetap akan dilakukan, Permira menuntut Komisi III DPR memenuhi enam poin yang telah mereka susun untuk kunker tersebut. Berikut enam tuntutan Permira:
1. Permira menuntut kepada delegasi Komisi III yang datang untuk terbuka mempublikasikan kepada masyarakat Indonesia mengenai tujuan, agenda kegiatan yang akan dilaksanakan, target hasil yang ingin dicapai dan juga transparan mengenai biaya/anggaran yang digunakan selama kunjungan kerja di
Republik Federasi Rusia sebagai bentuk pertanggungjawaban pada publik. Informasi ini harus sudah bisa diakses sebelum kedatangan delegasi Komisi III ke Republik Federasi Rusia.
2. Permira menuntut agar diselenggarakannya petemuan terbuka dengan masyarakat Indonesia dan juga dengan mahasiswa dalam hal ini diwakili oleh Permira. Kami sangat berharap agar semua delegasi bisa hadir dalam pertemuan ini dan berdialog dengan masyarakat Indonesia di Rusia.
3. Permira menuntut kesediaan delegasi untuk didampingi oleh mahasiswa perwakilan dari Permira selama kegiatan kunjungan kerja di Republik Federasi Rusia dan juga bersedia untuk didokumentasikan. Adapun mahasiswa bersedia untuk dilibatkan untuk mempertajam dan memperdalam hasil yang sudah
diperoleh sesuai dengan bidang keilmuan yang dimiliki.
4. Permira menuntut agar delegasi yang datang dalam kunjungan kerja kali ini hanya untuk mereka yang memang benar-benar berwenang dan berkompeten untuk melakukan kegiatan kunjungan kerja dan tidak ditumpangi oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan dalam kunjungan kerja.
5. Mengingat kunjungan kerja ini memakan biaya yang tidak sedikit, Permira menuntut agar delegasi yang datang benar-benar siap dan memaksimalkan kunjungan kerjanya sehingga bisa mendapatkan hasil yang bermanfaat, tepat sasaran sesuai dengan target yang sudah ditetapkan.
6. Permira menuntut agar ada sebuah hasil yang kongkret/nyata dari kegiatan kunjungan kerja selama di Republik Federasi Rusia dan juga data hasil kegiatan kunjungan kerja yang berupa laporan, rekomendasi dan lainnya dipublikasikan di situs milik Komisi III dan media nasional.
Jika enam tuntutan ini tak dipenuhi, maka Permira akan menolak kunjungan kerja Komisi III DPR ke Rusia. "Jika Delegasi Komisi III yang datang tidak mengindahkan sikap ini, maka Permira mengajak seluruh masyarakat Indonesia, khususnya di Federasi Rusia, untuk bersama-sama menolak rencana kunker ini," ujar Ghozy.| AT | M | Irib |
