
Menanggapi tentang pengesahan Qanun Acheh tentang bendera dan lambang yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Acheh (DPRA), jum’at malam, 22 Maret 2013, maka ASNLF/AM Wilayah Pasee kembali menegaskan bahwa kejadian tersebut adalah satu dari sekian banyak masalah yang ditimbulkan oleh MoU Helsinki 2005.
Menurut pengamatan ASNLF/AM kesepahaman tersebut jauh melenceng dan bertolak belakang dengan isi surat pernyataan Acheh Merdeka 4 Desember 1976, yang dibacakan sendiri oleh Tengku Hasan Muhammad di Tiro.
Menurut pengamatan ASNLF/AM kesepahaman tersebut jauh melenceng dan bertolak belakang dengan isi surat pernyataan Acheh Merdeka 4 Desember 1976, yang dibacakan sendiri oleh Tengku Hasan Muhammad di Tiro.
Sehingga jelas perbedaan antara Netherlands East Indie (NKRI) dan Acheh pada hari tersebut sekaligus melantik kabinet pertama, semenjak kekosongan pemerintahan Negara Acheh selama 85 Tahun dan di saat itu pula Bendera Bintang Bulan resmi dikibarkan.
Dengan menambahkan garis hitam-putih sebagai makna, mengenang jasa para Syuhada dalam mempertahankan kedaulatan bangsa dan Agama dari segala bentuk penjajahan serta, tetap mengikuti pada jalan suci. Mereka sebagai arah dari semua bentuk perjuangan dalam menjalankan kehidupan bernegara yang berdaulat dan merdeka.
Berkenaan dengan beberapa hari ini, terlihat perilaku para wakil rakyat dalam mengupayakan sehingga di sahkannya sebuah Qanun Bendera dan Lambang untuk provinsi Acheh dengan menjadikan bendera resmi dari pernyataan kembali kemerdekaan Acheh sejak 1976.
Berkenaan dengan beberapa hari ini, terlihat perilaku para wakil rakyat dalam mengupayakan sehingga di sahkannya sebuah Qanun Bendera dan Lambang untuk provinsi Acheh dengan menjadikan bendera resmi dari pernyataan kembali kemerdekaan Acheh sejak 1976.
Maka sangatlah mudah untuk di ambil pelajaran tentang, betapa rapuhnya kesadaran bernegara dan berbangsa pada diri seseorang, baik sebagai wakil rakyat perpanjangan tangan Indonesia di bumi Acheh maupun dari masyarakat awam yang menilai kejadian pengesahan tersebut adalah kembalinya kedaulatan Acheh.
Dikatakan masalah yang timbul dari MoU Helsinki karena kesepahaman MoU dalam hal ini butir 1.1.5 terlebih dahulu di tuangkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Acheh yaitu pasal 246 dan Pasal 247 yang menjelaskan bendera tersebut adalah bendera daerah Acheh cermin keistimewaan dan kekhususan bukan merupakan simbol kedaulatan.
Sangat di sayangkan, setelah berabad-abad jutaan rakyat dan pejuang Acheh bersimbah darah mejemput syahid demi kembalinya kedaulatan negeri dan agamanya, kembali di sia-siakan oleh segelintir manusia yang menganggap murah, akan arti sebuah kedaulatan, dan kami mengingatkan kepada rakyat Acheh agar tidak salah menafsir tentang pengesahan tersebut.
Dan perlu untuk di ketahui bahwa sesuai dengan mekanisme pemerintahan otonomi khusus, segala pengesahan Qanun (Perda) suatu daerah perlu di ajukan kembali kepada Kemendagri RI di Jakarta untuk dipertimbangkan selanjutnya dipersetujukan kepada Presiden. Begitu juga terhadap Qanun Bendera dan Lambang Acheh tetap melalui prosesing demikian.
“maka tidak ada euforia dalam menyambut pengesahan tersebut kecuali kesadaran kehidupan bernegara dan berbangsanya telah hilang dan kegembiraan tersebut secara tidak langsung mempertegas diri kembali menjadi hamba sahaya yang kapan dan di mana saja oleh tuannya bisa untuk menzhaliminya”.
Saleum
Abu Sumatera
Juru Bicara ASNLF/AM Wilayah Pasee
Sangat di sayangkan, setelah berabad-abad jutaan rakyat dan pejuang Acheh bersimbah darah mejemput syahid demi kembalinya kedaulatan negeri dan agamanya, kembali di sia-siakan oleh segelintir manusia yang menganggap murah, akan arti sebuah kedaulatan, dan kami mengingatkan kepada rakyat Acheh agar tidak salah menafsir tentang pengesahan tersebut.
Dan perlu untuk di ketahui bahwa sesuai dengan mekanisme pemerintahan otonomi khusus, segala pengesahan Qanun (Perda) suatu daerah perlu di ajukan kembali kepada Kemendagri RI di Jakarta untuk dipertimbangkan selanjutnya dipersetujukan kepada Presiden. Begitu juga terhadap Qanun Bendera dan Lambang Acheh tetap melalui prosesing demikian.
“maka tidak ada euforia dalam menyambut pengesahan tersebut kecuali kesadaran kehidupan bernegara dan berbangsanya telah hilang dan kegembiraan tersebut secara tidak langsung mempertegas diri kembali menjadi hamba sahaya yang kapan dan di mana saja oleh tuannya bisa untuk menzhaliminya”.
Saleum
Abu Sumatera
Juru Bicara ASNLF/AM Wilayah Pasee
