News Update :

Bendera Tidak Mengacu Ke Helsinki, Tapi Sudah Diatur Dalam UU : Kata Ketua DPD RI

Senin, 08 April 2013


Jakarta | acehtraffic.com- Qanun (peraturan daerah) tentang Lambang dan Bendera Aceh memicu polemik karena Pemprov Aceh mengesahkan bendera mirip GAM. DPD RI menilai hal tidak pas karena bendera Merah Putih tak boleh disandingkan dengan bendera lain.

"Bendera Merah Putih sudah harga mati," kata Ketua DPD RI Irman Gusman di sela pelantikan Gubernur Sulsel terpilih, Syahrul Yasin Limpo di rumah jabatan gubernur, Jl Jendral Sudirman Makassar, Senin 8 April 2013.

Persoalan bendera tidak boleh hanya mengacu pada kesepakatan Helshinki. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Undang-undang. Disebutkan, seharusnya tidak ada bendera selain Merah Putih. "DPD RI mendukung Merah Putih," tegasnya.

Bendera yang mengadopsi bendera GAM ditetapkan melalui qanun Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh, Senin 25 April 2013 lalu. Sejak itu, euforia terjadi. Ketika Mendagri Gamawan Fauzi datang ke Banda Aceh, massa menyambutnya dengan mengibarkan bendera tersebut.

Pengibaran Bendera Aceh itu memicu aksi lainnya. Di beberapa daerah, massa berkonvoi dan mengarak Bendera Merah Putih. Mereka mengecam penggunaan bendera mirip gerakan separatis itu.| AT | R | DETIK|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016