News Update :

Bendera Bintang Bulan Disahkan? Aceh Mekar 3 Propinsi ?

Jumat, 19 April 2013


acehtraffic.com | Suara Warga - Penolakan terhadap Qanun nomor 3 tahun 2013 tentang bendera dan lambang hampir disemua daerah  terjadi seperti pada, Rabu 17 April 2013.  300-san massa yang mengaku masyarakat Aceh Timur, Langsa dan Aceh Tamiang menolak Bendera Aceh dan lambang versi Qanun tersebut. 


Di Takengon dan Gayo Lues juga terjadi hal yang sama, begitu juga dengan  Meulaboh. Tidak tanggung-tanggung dataran Tinggi Gayo mengancam dan meminta kepada pemerintah pusat untuk segera di-sahkan Propinsi Aceh Leuser Antara (ALA), 

Sementara di Barat Selatan juga terjadi penunututan sama, mereka menuntut pemisahan dari Aceh dengan nama propinsi baru  Aceh Barat Selatan atau disingkat ABAS.  

Penentangan terhadap Bendera Bintang Bulan dan Lambang Burak Singa berbagai alasan dan sudut pandang. Pemerintah pusat menyebutkan Qanun tersebut bertentangan dengan PP Nomor 77 tahun 2007, karena dalam aturan tersebut melarang penggunaan lambang dan bendera yang menyerupai milik separatis.

Ada juga yang menyebutkan Bendera Bintang Bulan yang sejatinya adalah lambang kebanggaan dan kebesaran Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dimasa organisasi itu menunutut kemerdekaan, justru akan menimbulkan luka secara psikologis bagi masyarakat Aceh terutama bagi mereka yang ada anggota keluarganya yang terbunuh, dibunuh, atau cacat gara –gara konflik. 

Bagi masyarakat dataran tinggi Gayo dan Alas dan Singkil  juga ada yang mempersoalkan dua Qanun sekaligus, yaitu Qanun Wali Nanggroe dan Qanun Bendera, dalam amatan mereka  terdapat pasal yang cuma mengakui suku bangsa Aceh, sementara suku bangsa Lain seperti Suku Bangsa Gayo, Alas dan Singkil tidak ter-akui alias terbunuh dengan Qanun tersebut. 

“Karena disana cuma disebutkan bahasa adalah Bahasa Aceh”  Kemudian Qanun tersebut juga dianggap akan menjadi dualisme pemerintahan di Aceh. Karena didalam Qanun  Wali Nanggroe juga ada struktur seperti dalam pemerintahan saat ini, namun penyebutan dan nama saja yang berbeda. 

Bahkan Ir. Tagore seorang tokoh yang getol memperjuangkan berdirinya Aceh Leuser Antara (ALA) menyebutkan didalam Qanun  disebutkan adanya Bentara. Bentara adalah kata lain dari Polisi. 

Artinya dengan penyebutan seperti itu, berarti Wali Nanggroe memiliki Bentara atau Polisi tersendiri. Dengan pola seperti itu jelas terlihat adanya dualisme pemerintahan di Aceh. Disamping kewenangan tumpang tindih, juga akan  membengkakkan anggaran daerah. 

Begitu juga soal Qanun Bendera dan Lambang, juga  dianggap melanggar aturan Republik ini dan itu sebagai keinginan kelompok, bukan keinginan  seluruh Rakyat Aceh, begitu juga dengan lambang Buraq Singa, berdasarkan gambar tersebut terlihat bahwa Singa bermuka manusia dan Kuda telanjang bermuka Wanita. 

Tagore dalam keterangannya yang dimuat media nasional  Tempo, menyebutkan Bahwa lambang tersebut tidak mengakomodir semua suku bangsa di Aceh, dan lambang itu adalah milik kelompok GAM. 

Jika ditinjau dari gambar tersebut katanya, juga sangat jauh dari korelasi Aceh sebagai penganut agama Islam, karena berdasarkan diskusinya dengan para Ulama, menyebutkan adanya keanehan dari lambang tersebut, karena dalam faham ummad Islam Burak adalah kenderaan Nabi Muhammad SAW, namun tidak ada satu referensipun yang menyebutkan bahwa Buraq tersebut sebagaimana lambang Aceh berdasarkan Qanun nomor 3 tahun 2013. 

Bahkan lambang Burak versi Qanun nomor 3 tahun 2013 tersebut berdasarkan pengetahuannya,  ilustrasi dari ejekan Zionis yahudi kepada Nabi Muhammad SAW. Berbagai alasan itulah organisasi persiapan propinsi ALA menganggap pemisahan propinsi dari Aceh adalah hal yang tepat. 

Begitu juga halnya kelompok ABAS, kelompok ini juga mengutarakan alasan yang hampir serupa, terutama alasan porsi pembangunan yang dianggap mendiskriminasi wilayah Barat Selatan. 

Nah, hingga hari ini baru dua nama Propinsi yang muncul menuntut pemisahan diri dari Propinsi Aceh, tidak tertutup kemungkinan bila kondisi carut- marut dalam berbagai hal selama pemerintahan Zaini-Muzakkir ini, bakal ada lagi punggawa-punggawa daerah yang mencetuskan lahirnya propinsi ketiga, setelah ALA dan Abas.

Kabupaten yang direncanakan akan masuk ke Propinsi ALA adalah, Bener Meriah, Aceh Tengah, Gayo Lues, Sublussalam, Aceh Tenggara, dan Aceh Singkil. Sementara ABAS adalah, Aceh Bara, Aceh Jaya, Abdya, Aceh Selatan dan Seumeulu. 

Dimana kah propinsi ke tiga? Kan itu pertanyaannya?  Ini berbicara dalam kontek, Bi-la. 

Maka propinsi ketiga bisa jadi bernama Propinsi Samudera Pasee, bisa jadi bernama Propinsi Pesisir Timur Aceh, bisa jadi juga dinamakan Propinsi Bandar Khalifah, atau entah lah apa namanya. 

Propinsi ini akan ditarik garis dari Kreung Batee Ilik artinya dari kabupaten Bireuen hingga ke Tamiang, dengan kabupaten yang masuk didalamnya adalah Kabupaten Bireuen, Aceh Utara, Kota Lhokseumawe, Aceh Timur dan Aceh Tamiang. 

Dalam proposal atau pengajuan ke pusat, punggawa propinsi yang ketiga ini akan memaparkan bahwa potensi daerah mereka adalah minyak dan gas serta hasil laut yang melimpah, serta sangat berdekatan dengan Medan sehingga pertumbuhan ekonomi akan sangat cepat meninggkat, belum lagi bila membangun kerja sama dengan luar negeri, seperti dengan Malaysia. 

Secara sejarah para punggawa itu juga akan mempersembahkan sejarah kejayaan Islam Malikussaleh di Aceh Utara sebagai bukti mereka menunjukkan  batu Nisan dan  satu lagi sejarah kerajaan Islam Peureulak di Aceh Timur dengan Bukti tugu Monisa. 

Jadi bagaimana dengan kabupaten sisa dari kemunculan tiga nama propinsi itu? seperti Pidie Jaya, Pidie, Aceh Besar dan Sabang ?

Mungkin juga nantinya akan ada juga punggawa yang mencetuskan idenya untuk berdiri sendiri Propinsi Pidie Jaya Raya. Jika ini dicetuskan kemungkinan dalam pemaparan nya, disebutkan  bahwa penduduk di Pidie adalah jagoan dagang, dengan potensi hasil Laut, hasil  Gabah melimpah serta sentra produksi kerupuk muling. 

Disana juga secara sumber daya merupakan  daerah kelahiran tokoh besar Aceh seperti Alm Tengku Hasan Muhammad Di Tiro, Daud Beureueh, dan sejumlah tokoh lainnya termasuk Gubernur Aceh sekarang  DR. Zaini Abdullah. Sehingga secara sumber daya manusia untuk satu propinsi sangat layak, begitulah kira-kira …. 

Secara potensi mereka bisa mengatakan sektor wisata Islami Kutaradja Banda Aceh, Wisata Sabang, sementara untuk sumber daya manusia mereka miliki sejumlah kampus. Dan sejumlah bebatuan dan kuburan serta situs lain sebagai bukti daerah itu punya dasar sejarah. 

Nah, bila ada yang mencetuskan pemekaran 4 propinsi yang tersebut di atas, kemana kah Propinsi Aceh? 

Propinsi Aceh tinggal merger dengan Pidie Raya Jaya, atau nama propinsi Pidie Jaya Raya tidak jadi, sehingga tinggallah Propinsi Aceh yang daerahnya dari Pidie Jaya hingga ke Banda Aceh ? 

Ini masih – bicara –se-andainya. 

Jika pun itu tercetuskan, maka jelas propinsi Aceh lah pembawa warisan Mou Helsinki dan  UUPA ? begitu juga dengan bendera Bulan Bintang dan lambang Singa Burak yang sedang terjadi kontroversi sekarang. 

Sementara untuk tiga propinsi lain akan membuat bendera dan lambang tersendiri, sesuai dengan kearifan, budaya dan adat istiadat masyarakat propinsi itu sendiri. 

Bisa jadi propinsi lain akan mengajukan ke mendagri dengan berbagai macam model dan bentuk bendera begitu juga dengan lambang. Mungkin ada yang mengajukan bendera polos putih dengan gambar tengah karung beras, bisa jadi juga bendera warna kuning dengan lambang buah Ubi, bisa jadi juga Bendera Biru dengan lambang Meruwa (biawak) dengan Bubrang. 

Bisa jadi bendera warna kuning langsat, dengan lambang gadis cantik, dapat juga bendera warna Biru dengan Lambang Ticem Burung.   Bila ini terjadi kementerian dalam Negeri harus membuat pengumuman penerimaan pegawai baru, baik sebagai tenaga tela'ah undang-undang atau aturan-aturan lain. 

Dimana mereka menela'ah berbagai bendera dan lambang daerah yang diajukan. Begitu juga dengan pegawai lainnya, bisa jadi mereka masuk dalam tim verifikasi kelayakan geografis dan lain-lain sesuai proposal pengajuan propinsi baru. 

Dengan lahirnya tuntutan ini, semua daerah dapat menentukan sendiri kesukaannya, di setiap daerah juga bakal ada peluang menjadi Gubernur, Bupati, Camat, dan juga peluang untuk tempat honor dan bhekti pun semakin banyak. 

Begitu juga dengan tim ahli akan semakin banyak juga dibutuhkan disini, tidak ketinggalan anggota DPR baik tingkat Propinsi maupun kabupaten, kalau selama ini untuk anggota DPRK baru dapat satu kursi dengan suara 3000 sampai 4000, mungkin jika pemekaran ini, dengan suara 100 sampai 200 sudah dapat satu kursi.

Dalam kondisi ini bila dihayalkan, semua masyarakat akan menjadi tokoh pada tingkatannya, dan juga akan semakin banyak yang memgang status mantan, seperti mantan Dewan, mantan Sekda, mantan Gubernur, mantan bupati. Dan mantan –mantan lainnya.

Sehingga lapangan pekerjaan semakin merata, jadi tidak ada lagi istilah kepala dinas propinsi berasal dari satu kabupaten saja. Lalu dari mana  sumber pendapatan? Selain dari hasil daerah setempat, pemerintah daerah harus rajin –rajin membuat program untuk meneropong dana hibah dari berbagai sumber, jika pun tidak didapatkan berarti biaya untuk aparatur disesuai kan dengan anggaran yang ada. 

Kalaupun terlalu sedikit anggarannya dibanding dengan kebutuhan pembangunan  kondisi kekinian dunia 2013 atau 2014. 

Maka pemerintah daerah setempat harus berani menyatakan kepada rakyatnya bahwa tujuan kita ada beberapa mensejahterakan rakyat dan mengembalikan marwah berdasarkan peninggalan situs sejarah, dan akan berjuang untuk mengembalikan kejayaan sesuai sejarah negeri kita. 

Artinya jika seperti itu argumen pemerintahnya di propinsi baru, maka  yang dimaksud adalah fakta sejarah masa lampau. Dimana kondisi jalan belum ter-aspal, kenderaan masih memakai kuda, pelaut menggunakan sampan, dan transaksi pasar dengan cara barter, Ubi dengan Pisang, Cerapee (Biawak) dengan Ayam, Rebong Tring dengan Reubong kala, Buah Rumbia dengan Salak. 

Dan fasilitas komunikasi pemerintahan pun ada tiga macam, pertama  jasa kurir mengantar surat, kedua  jasa burung menitip surat. Maka yang ketiga, adalah yang super canggih dikala itu yaitu perangkat telepon yang paling aman dan anti sadap yaitu menggunakan  benang dan kaleng susu. Dan suara nya pun ….ET Oep…ET --Opp…. Nyan Maoooppp….Takutttttttt

Sehingga bila ide yang agak konyol ini jadi kebenaran, maka lambang Bendera Bulan Bintang dan Singa Burak  yang disahkan DPR Aceh dalam Qanun Nomor 3 tahun 2013 beberapa waktu lalu masih terjadi kontraversi sekarang. 

Bakal tidak ada lagi pertentangan dari Rakyat, karena Rakyat yang selama ini sedikit protes  Qanun tersebut sudah berada di Negeri baru mereka. [*]

* Waroeng Koepi Gampoeng, 19 April 2013. 

Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016