
Jakarta | Acehtraffic.com - Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, memutuskan bebas kepada dua terdakwa pidana kasus pemalsuan surat keterangan kematian mendiang Tan Malaka, yang digelar pada hari Kamis 25 April 2013, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Dua terdakwa yakni, Djony Malaka dan Linawati Malaka. Penggugat yang juga anak kandung Tan Malaka kesal, lantaran keduanya diputus bebas oleh Hakim Ketua, oleh karena itu mereka akan melaporkan kasus tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Keduanya digugat karena mereka beralasan, keduanya ingin menguasai hak waris dari mendiang almarhum ayahnya, Tan Malaka.
"Saya memiliki rekaman sebelum adanya keputusan di sidang pengadilan ini, hakim sudah tau bahwa terdakwa akan diputus bebas, saya akan ke MA dan melaporkan hakim ke KY atas putusan ini," ujar salah satu anak mendiang Tan Malaka, Doni Malaka, di Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Majelis hakim Amril Sarjana, yang memimpin sidang ini dinilai cacat hukum. "Itu tidak adil, dimana keadilan yang salah jadi benar, yang benar jadi salah," tuturnya.
Kata dia, kasus tersebut memang sudah jelas dan ditemukan bukti pemalsuan surat keterangan kematian mendiang ayahnya yang dilaporkan di Polsek Tanjung Duren. "Kami akan terus melakukan langkah-langkah hukum," tutupnya.
Perlu diketahui, dalam hal ini kedua terdakwa Djoni dan Linawati diputuskan bebas dari jeratan pasal berlapis yaitu pasal 266 dan pasal 263 KUHP, terkiat pemblokiran sertifikat dan pemalsuan akte kematian mendiang alharhum ayah kandungnya, Tan Malaka.| AT | M | OZ |
Dua terdakwa yakni, Djony Malaka dan Linawati Malaka. Penggugat yang juga anak kandung Tan Malaka kesal, lantaran keduanya diputus bebas oleh Hakim Ketua, oleh karena itu mereka akan melaporkan kasus tersebut ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).
Keduanya digugat karena mereka beralasan, keduanya ingin menguasai hak waris dari mendiang almarhum ayahnya, Tan Malaka.
"Saya memiliki rekaman sebelum adanya keputusan di sidang pengadilan ini, hakim sudah tau bahwa terdakwa akan diputus bebas, saya akan ke MA dan melaporkan hakim ke KY atas putusan ini," ujar salah satu anak mendiang Tan Malaka, Doni Malaka, di Jakarta, Jumat (26/4/2013).
Majelis hakim Amril Sarjana, yang memimpin sidang ini dinilai cacat hukum. "Itu tidak adil, dimana keadilan yang salah jadi benar, yang benar jadi salah," tuturnya.
Kata dia, kasus tersebut memang sudah jelas dan ditemukan bukti pemalsuan surat keterangan kematian mendiang ayahnya yang dilaporkan di Polsek Tanjung Duren. "Kami akan terus melakukan langkah-langkah hukum," tutupnya.
Perlu diketahui, dalam hal ini kedua terdakwa Djoni dan Linawati diputuskan bebas dari jeratan pasal berlapis yaitu pasal 266 dan pasal 263 KUHP, terkiat pemblokiran sertifikat dan pemalsuan akte kematian mendiang alharhum ayah kandungnya, Tan Malaka.| AT | M | OZ |
