News Update :

12 Point Soal Bendera Dan Lambang, 15 Hari Waktu Untuk Pemerintah Aceh.

Selasa, 02 April 2013

Banda Aceh | acehtraffic.com — Kehadiran Kementerian Dalam Negeri untuk bertemu pemerintahan Aceh membawa 12 kalarifikasi Qanun No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. 12 Poin tersebut diberikan waktu untuk klarifikasi selama 15 hari. Selasa 2 April 2013

Pertemuan antara Dirjen Otda dan Pemerintah Aceh untuk mengklarifikasi tentang bendera dan lambang Aceh berlangsung secara tertutup selama dua jam lebih.

Dirjen Otda, Djoehermansyah Djohan yang mewakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia menjelaskan dalam konferensi pers usai pertemuan tertutup itu, terkait bendera Aceh untuk sementara waktu agar tidak dikibarkan.

Djohermansyah Djohan menyebutkan, 12 poin klarifikasi itu di antaranya menyangkut tentang bentuk, desain, tata cara penggunaan bendera, dan juga soal konsideran pembentukan qanun.

Terkait dengan persoalan ini dengan Qanun No 3/2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh Kemnterian dalam Negeri pernah menyebutkan dalam PP nomor 77/2007 disana melarang daerah mengadopsi atribut yang menyerupai atribut kelompok pemberontak.

Selain itu, kementerian dalam negeri juga mengklarifikasi soal tata cara penyusunan Qanun, dimana disana ada tiga hal yang diklarifikasi, pertama isi terkait dengan kepentingan umum, tata cara per undang-undangan yang lebih tinggi, dan draff legal penyusunan Qanun itu sendiri.

Sementara itu, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah mengaku akan mempelajari dulu klarifikasi tersebut | AT | RD | AK | Berbagai Sumber|

Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016