News Update :

Qanun Bendera GAM Sedang Dikaji : Kata Menko Polhukam

Rabu, 27 Maret 2013

Bali | acehtraffic.com-  Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Djoko Suyanto mengatakan, pemerintah sedang mengkaji qanun bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Menurutnya, hal tersebut dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pengkajian difokuskan pada apakah qanun tersebut berbenturan dengan peraturan pemerintah.

“Sedang dikaji Kemendagri. Semoga 1-3 hari ini selesai apakah peraturan daerah itu sesuai dengan peraturan pemerintah atau tidak. Apakah sesuai dengan otonomi khusus Aceh atau tidak,” katanya di Bali Nusa Dua Convention Center (BNDCC), Rabu 27 Maret 2013

Ia mengatakan pengkajian juga dilakukan untuk melihat apakah qanun tersebut juga bertentangan dengan kesepakatan ataupun perjanjian dengan Aceh beberapa waktu lalu.

Terlebih peraturan daerah itu baru disahkan DPRA dan pemerintah daerah. Karena itu, Djoko pun belum bisa memberikan pernyataan rinci mengenai hal tersebut.

Sebelumnya, Aceh menerbitkan qanun alias peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Kemendagri pun sedang mengkaji aturan tersebut dengan meninjau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Misalnya, UU Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Lambang Daerah, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan peraturan lainnya di bidang pemerintahan | AT | R | Republika|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016