Aceh
Timur | acehtraffic.com-Terkait dengan belum disetujuinya qanun Bendera dan Lambang Aceh oleh Mendagri yang sesuai dengan disahkan DPRA, sejumlah masyarakat dari komunitas tertentu di Aceh Timur dan Langsa yang renacananya akan berangkat hari ini, Minggu 31 Maret 2013 ke Banda Aceh, dikabarkan batal. ,”Padahal ada yang sudah siap-siap, dan persiapan benderanya,” Ujar sumber acehtraffic.com.Sebelumnya sejumlah warga yang pastinya ada yang terkordinir tersebut akan bergerak ke Banda Aceh untuk menggelar pawai akbar bendera untuk menyambut kedatangan rombongan dirjen otonomi daerah kementerian dalam negeri yang datang untuk mengklarifikasi soal lambang dan bendera.
Namun setelah ditunggu keputusan ternyata sore tadi mendapatkan keputusan final pengerahan massa tersebut tidak jadi digelar. Senin. 1 April 2013, Dirjen Otonomi Daerah departemen dalam negeri bersama Dirjen PMD Tarmizi karim akan hadir di Banda Aceh untuk bertemu dengan Gubernur Aceh Zaini Abdullah guna membicarakan soal Bendera dan lambang tersebut.
Dirjen Otonomi Daerah departemen dalam negeri Djohermansyah mengatakan tentang lambang dan Bendera tersebut ada beberapa substansi qanun itu bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Katanya, Kementerian telah mengkaji qanun yang baru disahkan pada Jumat lalu, 22 Maret. Qanun tersebut belakangan disorot lantaran bendera Provinsi Aceh dibuat serupa dengan bendera yang dulu dipakai oleh Gerakan Aceh Merdeka. "Kami akan sampaikan klarifikasi," kata Djohermansyah.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri, Reydonnyzar Moenek, menyatakan, penggunaan bendera tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Pasal 6 ayat 4 Peraturan Lambang Daerah menyatakan bahwa desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan dengan desain logo bendera organisasi terlarang atau gerakan separatis. | AT | RD | Berbagai Sumber |

