News Update :

Pakar Hukum Unsyiah: Aturan Pemilu 2014 Untungkan Perempuan

Jumat, 22 Maret 2013


Banda Aceh | acehtraffic.com- Aturan baru pemilu 2014 sangat menguntungkan perempuan. Begitu disampaikan Pakar hukum Universitas Syiah Kuala (Unyiah), Mawardi Ismail SH MHum  atas lahirnya aturan baru pemilu 2014 yang dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7/2013. 

Dimana disana mewajibkan partai politik memenuhi 30 persen kuota perempuan dan pengaturan nomor urut tiap tiga caleg satu perempuan di tiap daerah pemilihan (dapil) akan memperkuat posisi perempuan di kancah politik.

“Sampai sekarang ini pemerintah memandang perlu melakukan affirmative action yang merupakan suatu  tindakan khusus untuk mendorong peran perempuan di bidang politik. Sebab perempuan belum bisa dilepas ke pasar politik bebas karena posisinya belum kuat,” ujarnya menjawab Serambi di Banda Aceh, Kamis 21 Maret 2013.

Mawardi menjelaskan tindakan affirmative jelas menguntungkan perempuan secara politis. Ia mengilustrasikan jika dalam pemilihan terdapat jumlah suara yang seimbang antara kubu laki-laki dan perempuan, maka yang dimenangkan adalah perempuan. Hal ini kata dia sudah berlaku sejak dikeluarkannya Undang-Undang No 8 Tahun 2012 yang lebih mengutamakan perempuan.

“Jadi ini bukan peraturan KPU, melainkan ketetapan Undang-Undang yang sifatnya mengikat. Dalam hal ini KPU hanya mengatur bagaimana itu dilakukan,” tegasnya.

Mawardi menilai faktor budaya dalam masyarakat belum begitu kompetibel terhadap perempuan. Namun tambahnya, seiring berubahnya mainstream ke arah kesetaraan gender, peran perempuan dalam berpolitik menjadi lebih meningkat. Menurutnya faktor budaya ini dipengaruhi oleh persepsi masyarakat terhadap kaum perempuan dan konsep diri perempuan dalam menilai dirinya sendiri.

“Kita sudah bertekad meningkatkan peran partisipasi perempuan, oleh karena itu pendidikan politik bagi bacaleg perempuan harus dilakukan sedari awal dan terus ditingkatkan,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Pokja Pencalonan Anggota Legislatif KIP Aceh, Yarwin Adidarma SPt menyatakan anggota DPR, DPRA dan DPRK yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda, harus membuat surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dengan melampirkan surat persetujuan pimpinan parpol asal dan SK pemberhentian bakal calon dari pejabat yang berwenang. 

Surat tersebut harus disampaikan kepada KIP Aceh, KIP kabupaten/kota paling lambat pada masa perbaikan daftar calon sementara (DCS). | AT | R | Serambi|

Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016