Banda Aceh | acehtraffic.com- Aturan
baru pemilu 2014 sangat menguntungkan perempuan. Begitu disampaikan Pakar hukum
Universitas Syiah Kuala (Unyiah), Mawardi Ismail SH MHum atas lahirnya aturan baru pemilu 2014 yang
dituangkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 7/2013.
Dimana disana mewajibkan partai
politik memenuhi 30 persen kuota perempuan dan pengaturan nomor urut tiap tiga
caleg satu perempuan di tiap daerah pemilihan (dapil) akan memperkuat posisi
perempuan di kancah politik.
“Sampai sekarang ini pemerintah
memandang perlu melakukan affirmative action yang merupakan suatu tindakan khusus untuk mendorong peran
perempuan di bidang politik. Sebab perempuan belum bisa dilepas ke pasar politik
bebas karena posisinya belum kuat,” ujarnya menjawab Serambi di Banda Aceh,
Kamis 21 Maret 2013.
Mawardi menjelaskan tindakan
affirmative jelas menguntungkan perempuan secara politis. Ia mengilustrasikan
jika dalam pemilihan terdapat jumlah suara yang seimbang antara kubu laki-laki
dan perempuan, maka yang dimenangkan adalah perempuan. Hal ini kata dia sudah
berlaku sejak dikeluarkannya Undang-Undang No 8 Tahun 2012 yang lebih
mengutamakan perempuan.
“Jadi ini bukan peraturan KPU,
melainkan ketetapan Undang-Undang yang sifatnya mengikat. Dalam hal ini KPU
hanya mengatur bagaimana itu dilakukan,” tegasnya.
Mawardi menilai faktor budaya
dalam masyarakat belum begitu kompetibel terhadap perempuan. Namun tambahnya,
seiring berubahnya mainstream ke arah kesetaraan gender, peran perempuan dalam
berpolitik menjadi lebih meningkat. Menurutnya faktor budaya ini dipengaruhi
oleh persepsi masyarakat terhadap kaum perempuan dan konsep diri perempuan
dalam menilai dirinya sendiri.
“Kita sudah bertekad meningkatkan
peran partisipasi perempuan, oleh karena itu pendidikan politik bagi bacaleg
perempuan harus dilakukan sedari awal dan terus ditingkatkan,” pungkasnya.
Sementara itu Ketua Pokja
Pencalonan Anggota Legislatif KIP Aceh, Yarwin Adidarma SPt menyatakan anggota
DPR, DPRA dan DPRK yang dicalonkan oleh parpol yang berbeda, harus membuat
surat pernyataan pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dengan
melampirkan surat persetujuan pimpinan parpol asal dan SK pemberhentian bakal
calon dari pejabat yang berwenang.
Surat tersebut harus disampaikan kepada KIP
Aceh, KIP kabupaten/kota paling lambat pada masa perbaikan daftar calon
sementara (DCS). | AT | R | Serambi|

