Langsa | acehtraffic.com – Dengan
ancaman akan dikeluarkan dari sekolah, seorang siswi bernisial E (15) tahun siswi
sebuah Madrasah Itsnaiyah Negeri (Mtsn)
Di Kota Langsa di perkosa oleh lelaki
berinisial Rhm guru Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) yang berasal dari Sekolah
tinggi Yayasan Pendidikan Islam (Yapila), Senin 4 Maret 2013
Berdasarkan keterangan orang tua
Korban EP (38) ia mengetahui kejadian sejumlah guru sekolah memberiatahukan
kepadanya dan korban mengeluh sakit pada bagian alat kelaminnya. ,” Setelah itu
kami tanyakan kepada pada korban,”
Ternyata kejadian terjadi pada 24
Januari 2013 lalu, bermula setelah Rhm mahasiswa
Yapila yang juga guru PPL disekolah korban mengirim pesan singkat SMS ke E mengajak
korban jalan-jalan, namun E menolaknya. Karena menolak, korban mengancam akan
di keluarkan dari sekolah.
Usaha sang guru PPL bejad itu
tidak sampai di situ saja, ia pun mendatangi lorong rumah korban dengan
harapanm korban mau diajak, ternyata misi bejad tercapai. Korban di bawa
kerumah seorang teman pelaku berinsial DA (17) yang berada di desa Meurandeh
Kota Langsa.
Sampai disana Guru PPL bejad memerintahkan DA untuk membersihkan
tempat tidurnya. Tak lama kemudian aksi
bejad pun dimulai, korban ditarik ke kamar, dan disanalah korban di perkosa.
Mengetahui cerita itu keluarga
korban melakukan visum terhadap korban dan melaporkan ke pihak Mapolres Langsa
dengan No laporan LP/54/II/2013/Aceh/Res Langsa, dan keluarga korban juga
menggandeng advokat lembaga Acheh Legal Consultant. ,” Kami minta pelaku di
hukum berat,” Ujar EP orang tua korban.
Berdasarkan keterangan kuasa
hukum korban, kini pelaku sudah ditahan pihak polres Langsa. ,” Kita akan terus
mengawal proses hukum lanjutan,” Kata Muslim, SH. | AT | RD|

