News Update :

Manipulasi Data Untuk Jadi PNS Di Langsa, Dua Tenaga Honor Terancam Masuk Penjara

Selasa, 12 Maret 2013




Langsa | acehtraffic.com-Pengangkatan pegawai negeri sipil tahun 2012 dari jalur honor tahun 2005  di lingkungan Pemko Langsa diduga penuh manipulasi data. Jaksa Penuntut Umum menyebutkan berdasarkan uji laboratorium SK, ada dua nama yang diduga terlibat. Selasa 12 Maret 2013

Nama tersebut masing-masing, Kh, Ek,  berdasarkan SK nomor 3695, diindikasikan sebagai praduk palsu. Pada sidang pemeriksaan saksi, Senin 11 Maret 2013. Pria HZ yang bersaksi untuk mantan istrinya Kh. Dan Ek yang sama-sama bertugas di RSUD Langsa mengatakan SK terdakwa Kh dikeluarkan bulan Desember 2005 dan Terhitung masa tugas (TMT) 1 Januari 2005.

Menurut Hz yang menikah dengan Kh tahun 2010 dan juga bendahara BKPP  mengaku saat pada tahun 2012 dirinya yang menjumpai Kepala BKPP Syahrul Taib untuk membicarakan mengenai SK istrinya yang terhitung masa tugas (TMT)  istrinya ( Kh RED ) SK tahun 2005 dan  TMT 1 Januari 2005.

Saat itu  Hz  mempertanyakan dan memperjelas istrinya sambil menunjukkan SK yang bahwa Istrinya bisa  dimasukkan dalam katagori I untuk diangkat sebagai PNS.  saat itu ada 5 orang,   3 orang kini sudah PNS. Sementara dua adalah Kh dan Ek.

,”Saya minta tolong pada Pak Syahrul Taib untuk bisa di masukkan dalam kategori I,maka sesuai persyaratan saya lampirkan SK,daftar Absensi daftar gaji,” Ujar Hz yang menempati posisi bendahara BKPP Kota Langsa.

Sementara Saksi lain yaitu Drs.Alaidin Mahmud mantan Kabag kepegawaian Kota Langsa tahun  2005 sampai 2007, mengatakan semasa dia menjabat, PNS honorer tahun 2005 sudah habis terangkat menjadi pegawai negeri sebanyak 114 orang, satu orang meninggal dan tersisa  113 orang.  Berdasarkan PP No 48 baru ada peraturan tentang pegawai honor,dalam PP 48 tahun 2005 di sebutkan semua pegawai honor akan di angkat menjadi PNS.

Daftar nominatif calon pegawai Negeri ( CPNS ),tahun 2007 paling lambat 2008 semua tenaga honorer Kota langsa sudah PNS semua. Batas pengangkatan PNS 11/11/2005,Wali Kota tahun 2005 Adhari Azis sangat di siplin.begitu di siplin nya beliau bila tidak ada tinta yang warna hijau beliau tidak mau tanda tangan kalau bukan dengan tinta warna hijau.

Menurut Alaidin (Saksi)  pada masa tersebut setelah keluar ketentuan BKN baru kita uji publik,yang di lakukan oleh Tim ferivikasi pada masa itu,setelah di selidiki itu tidak benar nama- nama tersebut dengan sendirinya akan terhapus dari daftar.


Sebagaimana diketahui, ada fakta lain terungkap didalam persidangan kasus ini, bahwa KH saudara dekat dari Saksi Alaidin Mahmud, sementara EK adalah saudara dekat dari seorang dokter yang juga mantan direktur RSU Langsa

Persidangan kali ini adalah lanjutan setelah sekitar seminggu lalu 4 Maret 2012 majelis telah memutuskan putusan sela terhadap polemic kasus ini, yang menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum adalah error | AT | RD | AB|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016