
Jakarta | Acehtraffic.com - Sidang perkara korupsi pengadaan peralatan laboratorium di Universitas Negeri Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, pada Kamis (14/3/2013), mengungkap fakta baru terkait cara bekerjanya mafia proyek.
Berbagai praktik tak sedap diungkapkan. Mulai dari pemberian uang support atau commitment fee, menekan perusahaan lain untuk mundur dengan memberi uang mundur, mengikutkan banyak perusahaan sekaligus untuk ikut lelang, hingga sandiwara berantem dengan sesama grup perusahaan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pangeran Napitupulu menghadirkan terdakwa Fakhruddin Arbah, Pembantu Rektor III UNJ, saat itu pejabat pembuat komitmen, dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik UNJ, saat itu ketua panitia pengadaan. Saksi yang dihadirkan adalah mantan staf pemasaran Grup Permai Gerhana Sianipar, mantan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosa Manulang, dan mantan Direktur Keuangan Yulianis.
Saksi Gerhana Sianipar mengaku, dirinya bersama staf lainnya yaitu Melia Rike, ditugaskan Rosa untuk menangani proyek pengadaan laboratorium UNJ. Ia mengaku pernah datang ke UNJ menemui Tri Mulyono, namun dirinya membantah telah memerintahkan atau ikut memberikan beberapa kali uang suap ke beberapa nama di UNJ.
Padahal, kata Pangeran Napitupulu, sebelumnya Melia Rike bersaksi, pernah diperintahkan Gerhana membawa uang Rp 400 juta pada Februari 2010. "Melia itu sejak 2009 sudah kenal dengan orang-orang UNJ, sudah senior dan mandiri bisa mengajukan kas, saya tidak memerintahkan, hanya mengetahui dan disetujui Bu Rosa," kata Gerhana.
Namun, ia mengaku tahu ada pengajuan kas Rp 400 juta. Uang itu merupakan pembayaran fee komitmen kepada panitia untuk proyek yang telah terlaksana pada tahun 2009. Tujuannya agar panitia masih mempercayai Grup Permai untuk menjalankan proyek 2010.
"Di kantor sudah ada sistem, bahwa panitia bisa mengajukan anggaran untuk panitia maksimal tiga persen dari keuntungan," kata Gerhana.
"Saudara tahu Rp 400 juta dibagikan ke siapa?" tanya Napitupulu yang dijawab untuk panitia. "Waduh mulai berbelit belit ini. Jadi tidak tahu kalau diberikan untuk Tri Mulyono dan kawan-kawan?" tanya Napitupulu yang dijawab Gerhana tidak.
Gerhana akhirnya mengiyakan, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan pada panitia yaitu Tri Mulyono, Suryadi, dan Dedi Purwana. Pengajuan kas itu biasanya karena panitia yang minta atau orang lapangan yang membutuhkan.
Dari pengajuan kas, juga terlihat ada nama Fakhruddin dan juga Rektor UNJ waktu itu. "Melia Rike ajukan kas untuk laptop. Saya menyetujuinya. Laptop itu untuk Pak Rektor UNJ," kata Gerhana. Dari kesaksian Mindo Rosa Manulang, terungkap harga laptop tersebut Rp 20 juta.
Saksi Mindo Rosa Manulang, memaparkan trik lain Grup Permai dalam mendapatkan proyek-proyek di pemerintahan. Menurut Rosa, salah satu kunci keberhasilannya adalah pada upaya mengunci vendor agar tak bisa memberikan rekomendasi untuk perusahaan lain. "Barangnya saja yang dikunci. Kita tak perlu dekatin panitia sebenarnya. Kita tekan vendor penyedia barang untuk beri dukungan," kata Rosa.
Ketika mengikuti lelang, Grup Permai memainkan "sandiwara" dengan mengajukan 5-7 perusahaan. Anak buah yang datang ke panitia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mencolok. "Saat pengumuman pembukaan lelang juga diatur, pura-pura berantem padahal ya kita-kita semua. Saya dengar tidak hanya kami saja yang begitu, orang lain juga begitu katanya," kata Rosa.
Jika ada perusahaan lain di luar grup yang bikin masalah, maka akan diselesaikan Grup Permai dengan diberi "uang mundur". Salah satu perusahaan yang dianggap membuat masalah dan disuruh mundur serta diberi uang Rp 10 juta adalah CV Sinar Sakti.
Walau sudah mengunci vendor, Grup Permai masih tetap perlu untuk mengamankan panitia dengan memberikan uang support atau commitment fee yang besarnya 2-3 persen dari keuntungan. Total keuntungan yang ditetapkan setiap proyek adalah 35-37 persen dari nilai kontrak.
Dalam sidang juga terungkap, saksi Gerhana Sianipar selama ini mengaku ditekan oleh M Nazaruddin, pemilik Grup Permai yang pernah menjadi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, agar memberi kesaksian sesuai keinginan Nazaruddin. Karena itu, kini Gerhana meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Katanya saudara dibawa LPSK? Apa ada yang ancam-ancam?" tanya hakim Napitupulu. "Iya Pak, ada ancaman dari dari grup Pak Nazaruddin. Sebelum-sebelumnya saya diatur-atur kesaksiannya oleh Pak Nazar, jika kesaksiannya berbeda akan dipermasalahkan," kata Gerhana.
"Siapa yang ngomong seperti itu?" tanya Napitupulu. "Yang ngomong langsung Pak Nazar. Waktu itu dia di LP Cipinang, saya diminta berkunjung ke sana," kata Gerhana.
"Memang dia benar-benar bos ya kok bisa perintah seperti itu?" tanya Napitupulu yang diiyakan Gerhana. "Aduh, di sidang dia juga sombong. Dikatakan Rp 17 miliar itu kecil, tapi ternyata dia yang atur juga," celetuk Napitupulu.
Dalam sidang tersebut, Gerhana juga memberi pengakuan terkait hubungan proyek di UNJ dengan Angelina Sondakh. Ia mengaku, pernah dikenalkan oleh Nazaruddin kepada anggota DPR yang juga anggota Badan Anggaran yaitu Angelina Sondakh.
Perkenalan di Hotel Sultan dengan beberapa staf Grup Permai yang hadir. "Tujuan perkenalan itu agar bisa ajukan anggaran ke beliau (Angelina Sondakh), untuk bisa atur proyek," kata Gerhana.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan korupsi UNJ ini merupakan salah satu dari proyek 16 universitas dalam rangkaian kasus yang erat kaitannya dengan perkara penggiringan anggaran oleh Angelina Sondakh. Penggiringan anggaran setiap proyek universitas ini diduga sudah dilakukan sejak masih dalam pembahasan anggaran.| AT | M | KP |
Berbagai praktik tak sedap diungkapkan. Mulai dari pemberian uang support atau commitment fee, menekan perusahaan lain untuk mundur dengan memberi uang mundur, mengikutkan banyak perusahaan sekaligus untuk ikut lelang, hingga sandiwara berantem dengan sesama grup perusahaan.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pangeran Napitupulu menghadirkan terdakwa Fakhruddin Arbah, Pembantu Rektor III UNJ, saat itu pejabat pembuat komitmen, dan Tri Mulyono, dosen Fakultas Teknik UNJ, saat itu ketua panitia pengadaan. Saksi yang dihadirkan adalah mantan staf pemasaran Grup Permai Gerhana Sianipar, mantan Direktur Pemasaran Grup Permai Mindo Rosa Manulang, dan mantan Direktur Keuangan Yulianis.
Saksi Gerhana Sianipar mengaku, dirinya bersama staf lainnya yaitu Melia Rike, ditugaskan Rosa untuk menangani proyek pengadaan laboratorium UNJ. Ia mengaku pernah datang ke UNJ menemui Tri Mulyono, namun dirinya membantah telah memerintahkan atau ikut memberikan beberapa kali uang suap ke beberapa nama di UNJ.
Padahal, kata Pangeran Napitupulu, sebelumnya Melia Rike bersaksi, pernah diperintahkan Gerhana membawa uang Rp 400 juta pada Februari 2010. "Melia itu sejak 2009 sudah kenal dengan orang-orang UNJ, sudah senior dan mandiri bisa mengajukan kas, saya tidak memerintahkan, hanya mengetahui dan disetujui Bu Rosa," kata Gerhana.
Namun, ia mengaku tahu ada pengajuan kas Rp 400 juta. Uang itu merupakan pembayaran fee komitmen kepada panitia untuk proyek yang telah terlaksana pada tahun 2009. Tujuannya agar panitia masih mempercayai Grup Permai untuk menjalankan proyek 2010.
"Di kantor sudah ada sistem, bahwa panitia bisa mengajukan anggaran untuk panitia maksimal tiga persen dari keuntungan," kata Gerhana.
"Saudara tahu Rp 400 juta dibagikan ke siapa?" tanya Napitupulu yang dijawab untuk panitia. "Waduh mulai berbelit belit ini. Jadi tidak tahu kalau diberikan untuk Tri Mulyono dan kawan-kawan?" tanya Napitupulu yang dijawab Gerhana tidak.
Gerhana akhirnya mengiyakan, uang sebesar Rp 400 juta tersebut diberikan pada panitia yaitu Tri Mulyono, Suryadi, dan Dedi Purwana. Pengajuan kas itu biasanya karena panitia yang minta atau orang lapangan yang membutuhkan.
Dari pengajuan kas, juga terlihat ada nama Fakhruddin dan juga Rektor UNJ waktu itu. "Melia Rike ajukan kas untuk laptop. Saya menyetujuinya. Laptop itu untuk Pak Rektor UNJ," kata Gerhana. Dari kesaksian Mindo Rosa Manulang, terungkap harga laptop tersebut Rp 20 juta.
Saksi Mindo Rosa Manulang, memaparkan trik lain Grup Permai dalam mendapatkan proyek-proyek di pemerintahan. Menurut Rosa, salah satu kunci keberhasilannya adalah pada upaya mengunci vendor agar tak bisa memberikan rekomendasi untuk perusahaan lain. "Barangnya saja yang dikunci. Kita tak perlu dekatin panitia sebenarnya. Kita tekan vendor penyedia barang untuk beri dukungan," kata Rosa.
Ketika mengikuti lelang, Grup Permai memainkan "sandiwara" dengan mengajukan 5-7 perusahaan. Anak buah yang datang ke panitia diatur sedemikian rupa sehingga tidak mencolok. "Saat pengumuman pembukaan lelang juga diatur, pura-pura berantem padahal ya kita-kita semua. Saya dengar tidak hanya kami saja yang begitu, orang lain juga begitu katanya," kata Rosa.
Jika ada perusahaan lain di luar grup yang bikin masalah, maka akan diselesaikan Grup Permai dengan diberi "uang mundur". Salah satu perusahaan yang dianggap membuat masalah dan disuruh mundur serta diberi uang Rp 10 juta adalah CV Sinar Sakti.
Walau sudah mengunci vendor, Grup Permai masih tetap perlu untuk mengamankan panitia dengan memberikan uang support atau commitment fee yang besarnya 2-3 persen dari keuntungan. Total keuntungan yang ditetapkan setiap proyek adalah 35-37 persen dari nilai kontrak.
Dalam sidang juga terungkap, saksi Gerhana Sianipar selama ini mengaku ditekan oleh M Nazaruddin, pemilik Grup Permai yang pernah menjadi mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, agar memberi kesaksian sesuai keinginan Nazaruddin. Karena itu, kini Gerhana meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Katanya saudara dibawa LPSK? Apa ada yang ancam-ancam?" tanya hakim Napitupulu. "Iya Pak, ada ancaman dari dari grup Pak Nazaruddin. Sebelum-sebelumnya saya diatur-atur kesaksiannya oleh Pak Nazar, jika kesaksiannya berbeda akan dipermasalahkan," kata Gerhana.
"Siapa yang ngomong seperti itu?" tanya Napitupulu. "Yang ngomong langsung Pak Nazar. Waktu itu dia di LP Cipinang, saya diminta berkunjung ke sana," kata Gerhana.
"Memang dia benar-benar bos ya kok bisa perintah seperti itu?" tanya Napitupulu yang diiyakan Gerhana. "Aduh, di sidang dia juga sombong. Dikatakan Rp 17 miliar itu kecil, tapi ternyata dia yang atur juga," celetuk Napitupulu.
Dalam sidang tersebut, Gerhana juga memberi pengakuan terkait hubungan proyek di UNJ dengan Angelina Sondakh. Ia mengaku, pernah dikenalkan oleh Nazaruddin kepada anggota DPR yang juga anggota Badan Anggaran yaitu Angelina Sondakh.
Perkenalan di Hotel Sultan dengan beberapa staf Grup Permai yang hadir. "Tujuan perkenalan itu agar bisa ajukan anggaran ke beliau (Angelina Sondakh), untuk bisa atur proyek," kata Gerhana.
Sekadar mengingatkan, kasus dugaan korupsi UNJ ini merupakan salah satu dari proyek 16 universitas dalam rangkaian kasus yang erat kaitannya dengan perkara penggiringan anggaran oleh Angelina Sondakh. Penggiringan anggaran setiap proyek universitas ini diduga sudah dilakukan sejak masih dalam pembahasan anggaran.| AT | M | KP |
