News Update :

Gubernur Larang Ekport Bahan Mentah, Menteri Kasih Izin, Apa Ini Bukti Tidak Peduli Dengan Statemen dr.Zaini Abdullah?

Senin, 04 Maret 2013


Banda Aceh | acehtraffic.com - Tiga perusahaan tambang bijih besi di Aceh, yaitu PT Lhoong Setia Mining, di Aceh Besar, KSU Tiga Manggis, dan PT Pinang Sejati Wati di Aceh Selatan, mendapat kuota izin ekspor bahan tambang dari Menteri Perdagangan. Pemberian kuota itu bertolak belakang dengan rencana Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah yang akan menyetop sementara ekspor bahan tambang mentah atau yang belum diolah dan dibersihkan.

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Aceh, Ir Said Ikhsan didampingi Kabid Tambang Ir Mahdi Nur yang dikonfirmasi Serambi, Jumat 1 Maret 2013 lalu membenarkan bahwa tiga perusahaan tambang bijih besi di Aceh telah mendapat kuota ekspor biji besi dari Menteri Perdagangan.

Tiga perusahaan tambang yang telah mendapat kuota ekspor bijih besi itu, sebut Said, adalah PT Lhoong Setia Mining, Aceh Besar, diberi kuota 450.000 ton. Kuota izin ekspornya diberi batas waktu sampai 30 April 2013. Artinya, jika sampai batas waktu yang diberikan tidak bisa menghabiskan seluruh kuota ekspor yang diberikan, maka sisa ekspor kuota bijih besinya tak bisa diekspor pada bulan Mei 2013.

Kedua, kepada KSU Tiga Manggis, Aceh Selatan, diberi 300.000 ton, dengan batas waktu sampai 22 April 2013.

Ketiga, kepada PT Pinang Sejati Wati diberikan 1.200.000 ton, merupakan yang terbanyak. Tapi batas waktunya sama seperti KSU Tiga Manggis, yakni sampai 22 April 2013.

Bijih besi dari ketiga perusahaan itu diekspor ke Cina dan Malaysia. Sedangkan pelabuhan muatnya, PT Lhoong Setia Mining dari Lhoong Port, Aceh Besar, dan Ulee Lheue Sea Port Aceh, Banda Aceh, sedangkan dua perusahaan lagi dari Bakongan Port, Aceh Selatan.

Said menjelaskan, meski ketiga perusahaan tambang bijih besi itu telah mendapatkan kuota ekspor bahan tambang, tapi untuk melaksanakan kegiatan ekspornya, mereka wajib melaporkan rencana kegiatannya kepada Pemerintah Aceh. Dalam hal ini kepada Distamben dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2) di Kantor Gubernur Aceh.

Ketiga perusahaan tadi perlu melaporkan kegiatan rencana ekspor biji besinya, karena berkaitan dengan status sistem pemerintahan di Aceh yang berlaku khusus. “Alasan kedua, Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah, telah memerintahkan kami untuk mengevaluasi seluruh kegiatan tambang di Aceh, untuk ditata kembali,” kata Said Ikhsan.

Gubernur Zaini Abdullah dalam pertemuan Aceh Business Forum (ABF) di Hotel Hermes Palace, di Banda Aceh, Rabu 20 Februari 2013 lalu telah menyatakan, akan mengambil kebijakan menyetop sementara kegiatan ekspor bahan mentah (raw material) tambang pasir besi atau biji besi yang belum dimurnikan atau dibersihkan.

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Zaini, untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Nomor 7 tahun 2012 yang intinya menyetop ekspor bahan mentah tambang yang belum diolah atau dimurnikan.

Kepala BP2T Aceh, Jalaluddin yang dikonfirmasi Serambi mengenai tiga perusahaan tambang bijih besi di Aceh yang telah mendapat kuota eskpor bijih besi mengatakan, sebelum mengekspor bahan tambang mentahnya, ketiga perusahaan itu harus melaporkan rencana ekspor bahan mentah tambangnya ke Kantor BP2T Aceh.

BP2T, kata Jalaluddin, akan mengevaluasi kembali MoU ketiga perusahaan tambang tersebut, terutama mengenai bantuan mereka untuk PAD Aceh, masih relatif rendah dibandingkan dengan volume bahan tambang mentah yang diekspornya.

Misalnya PT Lhoong Setia Mining, hanya memberi donasi atau bantuan (golden share) kepada Pemerintah Aceh Rp 28.000/ton dan Aceh Besar Rp 20.000/ton. Pemerintah pusat menambah pengenaan pajak sebesar 20 persen, untuk penerbitan kuota ekspor bahan mentah tersebut, Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota juga akan menempuh kebijakan serupa. Jadi, sebelum ekspor bijih besi dilakukan, mereka harus melaporkan rencananya kegiatannya ke kantor BP2T Aceh.

Terkait rencana pembangunan pabrik pengolahan bijih besi, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Ir Said Ikhsan mengungkapkan, meski Menteri Perdagangan telah memberikan kuota ekspor bijih besi kepada perusahaan tambang bijih besi dengan waktu yang ditentukan, tapi untuk menindaklanjuti Perintah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta peraturan Menteri ESDM Nomor 7 dan 11 Tahun 2012, Presiden telah mengeluarkan instruksi barunya, yakni Nomor 3 Tahun 2013.

Inpres Nomor 3 Tahun 2013 yang baru itu mengenai percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui pengolahan dan pemurniannya di dalam negeri, diterbitkan 13 Februari 2013.

Presiden meminta sembilan menteri terkait bersama gubernur serta  bupati/wali kota, mendukung dan mempercepat proses pendirian pabrik pengolahan bahan mentah tambang tadi dengan memberikan berbagai kemudahan, tapi tetap menjaga kelestarian dan keseimbangan alam | AT | R | Sumber SERAMBI|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016