Banda Aceh | acehtraffic.com -
Tiga perusahaan tambang bijih besi di Aceh, yaitu PT Lhoong Setia Mining, di
Aceh Besar, KSU Tiga Manggis, dan PT Pinang Sejati Wati di Aceh Selatan,
mendapat kuota izin ekspor bahan tambang dari Menteri Perdagangan. Pemberian
kuota itu bertolak belakang dengan rencana Gubernur Aceh, dr Zaini Abdullah
yang akan menyetop sementara ekspor bahan tambang mentah atau yang belum diolah
dan dibersihkan.
Kepala Dinas Pertambangan dan
Energi (Kadistamben) Aceh, Ir Said Ikhsan didampingi Kabid Tambang Ir Mahdi Nur
yang dikonfirmasi Serambi, Jumat 1 Maret 2013 lalu membenarkan bahwa tiga
perusahaan tambang bijih besi di Aceh telah mendapat kuota ekspor biji besi
dari Menteri Perdagangan.
Tiga perusahaan tambang yang
telah mendapat kuota ekspor bijih besi itu, sebut Said, adalah PT Lhoong Setia
Mining, Aceh Besar, diberi kuota 450.000 ton. Kuota izin ekspornya diberi batas
waktu sampai 30 April 2013. Artinya, jika sampai batas waktu yang diberikan
tidak bisa menghabiskan seluruh kuota ekspor yang diberikan, maka sisa ekspor
kuota bijih besinya tak bisa diekspor pada bulan Mei 2013.
Kedua, kepada KSU Tiga Manggis,
Aceh Selatan, diberi 300.000 ton, dengan batas waktu sampai 22 April 2013.
Ketiga, kepada PT Pinang Sejati
Wati diberikan 1.200.000 ton, merupakan yang terbanyak. Tapi batas waktunya
sama seperti KSU Tiga Manggis, yakni sampai 22 April 2013.
Bijih besi dari ketiga perusahaan
itu diekspor ke Cina dan Malaysia. Sedangkan pelabuhan muatnya, PT Lhoong Setia
Mining dari Lhoong Port, Aceh Besar, dan Ulee Lheue Sea Port Aceh, Banda Aceh,
sedangkan dua perusahaan lagi dari Bakongan Port, Aceh Selatan.
Said menjelaskan, meski ketiga
perusahaan tambang bijih besi itu telah mendapatkan kuota ekspor bahan tambang,
tapi untuk melaksanakan kegiatan ekspornya, mereka wajib melaporkan rencana
kegiatannya kepada Pemerintah Aceh. Dalam hal ini kepada Distamben dan Badan
Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2) di Kantor Gubernur Aceh.
Ketiga perusahaan tadi perlu
melaporkan kegiatan rencana ekspor biji besinya, karena berkaitan dengan status
sistem pemerintahan di Aceh yang berlaku khusus. “Alasan kedua, Gubernur Aceh,
dr Zaini Abdullah, telah memerintahkan kami untuk mengevaluasi seluruh kegiatan
tambang di Aceh, untuk ditata kembali,” kata Said Ikhsan.
Gubernur Zaini Abdullah dalam
pertemuan Aceh Business Forum (ABF) di Hotel Hermes Palace, di Banda Aceh, Rabu
20 Februari 2013 lalu telah menyatakan, akan mengambil kebijakan menyetop
sementara kegiatan ekspor bahan mentah (raw material) tambang pasir besi atau
biji besi yang belum dimurnikan atau dibersihkan.
Pernyataan ini disampaikan
Gubernur Zaini, untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya
Alam (ESDM) Nomor 7 tahun 2012 yang intinya menyetop ekspor bahan mentah
tambang yang belum diolah atau dimurnikan.
Kepala BP2T Aceh, Jalaluddin yang
dikonfirmasi Serambi mengenai tiga perusahaan tambang bijih besi di Aceh yang
telah mendapat kuota eskpor bijih besi mengatakan, sebelum mengekspor bahan
tambang mentahnya, ketiga perusahaan itu harus melaporkan rencana ekspor bahan
mentah tambangnya ke Kantor BP2T Aceh.
BP2T, kata Jalaluddin, akan
mengevaluasi kembali MoU ketiga perusahaan tambang tersebut, terutama mengenai
bantuan mereka untuk PAD Aceh, masih relatif rendah dibandingkan dengan volume
bahan tambang mentah yang diekspornya.
Misalnya PT Lhoong Setia Mining,
hanya memberi donasi atau bantuan (golden share) kepada Pemerintah Aceh Rp
28.000/ton dan Aceh Besar Rp 20.000/ton. Pemerintah pusat menambah pengenaan
pajak sebesar 20 persen, untuk penerbitan kuota ekspor bahan mentah tersebut,
Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota juga akan menempuh kebijakan serupa. Jadi,
sebelum ekspor bijih besi dilakukan, mereka harus melaporkan rencananya
kegiatannya ke kantor BP2T Aceh.
Terkait rencana pembangunan
pabrik pengolahan bijih besi, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Aceh, Ir
Said Ikhsan mengungkapkan, meski Menteri Perdagangan telah memberikan kuota
ekspor bijih besi kepada perusahaan tambang bijih besi dengan waktu yang
ditentukan, tapi untuk menindaklanjuti Perintah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta peraturan Menteri ESDM Nomor 7 dan 11
Tahun 2012, Presiden telah mengeluarkan instruksi barunya, yakni Nomor 3 Tahun
2013.
Inpres Nomor 3 Tahun 2013 yang
baru itu mengenai percepatan peningkatan nilai tambah mineral melalui
pengolahan dan pemurniannya di dalam negeri, diterbitkan 13 Februari 2013.
Presiden meminta sembilan menteri
terkait bersama gubernur serta
bupati/wali kota, mendukung dan mempercepat proses pendirian pabrik pengolahan
bahan mentah tambang tadi dengan memberikan berbagai kemudahan, tapi tetap
menjaga kelestarian dan keseimbangan alam | AT | R | Sumber SERAMBI|

