News Update :

Gerak : Temuan Dana Aspirasi Anggota DPRA 2012 Capai 10 Milyar Per-Orang, Abdullah Saleh Tanya Dari Mana Gerak Tau?

Kamis, 14 Maret 2013

Banda Aceh | acehtraffic.com - Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh mengungkapkan temuan tentang besaran dana aspirasi anggota DPRA yang ternyata melebihi dari yang diumumkan ke publik.

GeRAK mencontohkan temuan dana aspirasi tahun 2012, di mana ada anggota dewan yang mendapatkan di atas Rp 10 miliar/orang padahal yang disampaikan ke publik ‘cuma’ Rp 5 miliar/orang.

“Kami menermukan data alokasi dana program aspirasi tahun 2012 bukan Rp 5 miliar per orang sebagaimana yang sering disampaikan ke publik.

Data yang ditemukan pengalokasian anggaran ini bahkan melebihi anggaran tersebut dan bahkan ada yang lebih di atasnya mulai Rp 8 miliar sampai Rp 18 miliar/orang,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani kepada wartawan dalam konferensi pers di Kantor GeRAK Aceh, Rabu 13 Maret 2013 sebagaimana dikabarkan media Serambi.


Menurut data GeRAK, pada 2012 dana yang terkuras untuk membiayai program aspirasi 69 anggota DPRA mencapai Rp 572 miliar atau meningkat drastis dibanding tahun 2011 sebesar Rp 277 miliar.

“Itu artinya, selama dua tahun (2011 dan 2012), total dana aspirasi yang dianggarkan dan sudah digunakan mencapai Rp 849 miliar,” tandas Koordinator GeRAK Aceh.

Data yang dibeberkan GeRAK kepada wartawan memuat daftar nama 69 anggota DPRA (mulai anggota sampai jajaran pimpinan) dan besaran dana aspirasi yang mereka terima. Di antara 69 anggota DPRA, tercatat ada yang menerima hingga Rp 18 miliar per orang, Rp 15 miliar, Rp 14 miliar, Rp 10 miliar, Rp 13 miliar, Rp 9 miliar, dan yang terkecil Rp 5 miliar.

Menurut GeRAK, dokumen tersebut mereka terima dari sumber-sumber yang dirahasiakan dan merupakan whistle blower di lapis dekat anggota dewan dan LSM. Dokomen yang dibungkus dalam beberapa bundel ini, juga memuat detil setiap program kegiatan pemilik dana aspirasi, besaran dana yang dikeluarkan, pihak penerima, termasuk alamat jelas sejumlah lokasi proyek fisik yang dibiayai dengan dana aspirasi masing-masing anggota dewan.

“Data yang kami temukan sangat mengejutkan. Anggaran yang digembar-gemborkan sebesar Rp 5 miliar per anggota dewan ternyata dalam praktiknya melebihi kuota yang disampaikan ke publik.

Kami menilai ini adalah bentuk pembohongan terstruktur yang sengaja dilakukan sebagai bagian dari upaya untuk meraup keuntungan baik secara pribadi maupun partai politik,” ujar Askhalani.

Menurut Askhalni, tren peningkatan dana aspirasi dewan ini dipicu karena adanya peningkatan APBA dari tahun 2011 ke 2012. Tren peningkatan yang sama juga diprediksi akan terjadi pada 2013, diperkirakan bisa mencapai di atas Rp 10 miliar per orang.

GeRAK mensinyalir tidak semua dana aspirasi yang dianggarkan tersebut dipergunakan anggota dewan untuk kepentingan program yang diusulkan. Penggunaan dana tersebut, kata Askhalani, bisa mendekati 50:50. “Dalam artian ada dugaan 50 persen digunakan untuk program dan 50 persen lainnya hilang untuk yang lain,” jelasnya.

Dia sebutkan penganggaran dana aspirasi dewan ini terjadi secara terstruktur dan terencana atas kompromi politik yang dimainkan partai politik untuk kepentingan meraup keuntungan bersama.

“Jika kebijakan politik ini terus dimainkan, maka rakyat Aceh-lah yang harus menanggung beban dari kepentingan tersebut. Proses pemberian dana aspirasi bagi anggota dewan ini erat kaitannya dengan intrik politik untuk kepentingan balas jasa baik untuk golongan maupun partai politik,” beber Askhalani.

“Program aspirasi ini adalah program yang dititipkan di masing-masing dinas atau SKPA. Tapi pencairan dananya dilakukan DPKKD. Sebetulnya dana aspirasi dewan tidak lebih dari anggaran yang diusulkan berkedok program, namun penggunaannya sulit dipertanggungjawabkan secara transparan kepada publik,” demikian Koordinator GeRAK Aceh. |

“Dari Mana GeRAK Dapat Data Itu?”

ANGGOTA Komisi A DPRA, Abdullah Saleh yang dimintai tanggapannya oleh Serambi terkait temuan GeRAK Aceh bahwa pengalokasian dana aspirasi anggota DPRA pada 2012 meningkat drastis, malah jumlahnya melebihi kuota yang diumumkan ke publik, memastikan besaran dana dalam bentuk program adalah Rp 5 miliar/orang.

“Jika kemudian GeRAK menyatakan ada anggota DPRA yang mendapat pagu dana aspirasi di atas Rp 5 miliar bahkan ada yang mencapai Rp 18 miliar, dari mana GeRAK mendapatkan data itu? Sekadar diketahui, untuk pelaksanaan APBA 2012, BPK belum melakukan audit,” kata Abdullah Saleh.

Menurut Abdullah Saleh, besaran dana aspirasi yang disampaikan GeRAK--ada anggota DPRA yang mendapat di atas Rp 5 miliar--mungkin ada usulan program tambahan pada pembahasan bersama antara Anggota Komisi Dewan dengan mitra kerja SKPA-nya. Kemungkinan, kata Abdullah Saleh, pihak GeRAK memasukkan usulan program tambahan itu ke dalam pagu dana aspirasi.

“Padahal kalau ada tambahan belanja pembangunan dalam pembahasan bersama di tingkat Komisi Dewan, itu merupakan kesepakatan kedua belah pihak, karena kebutuhan yang mendesak yang belum tertampung dalam KUA dan PPAS. Misalnya, tambahan dana untuk kesejahteraan guru, rumah duafa, dan lainnya,” ujar anggota DPRA dari Fraksi Partai Aceh tersebut.

Dijelaskan Abdullah Saleh, meski anggota DPRA diberi pagu dana aspirasi sebesar Rp 5 miliar/orang, tapi pelaksanaan dari usulan program yang disampaikan anggota DPRA melalui pagu dana aspirasinya itu semuanya oleh SKPA.

Misalnya, ada anggota DPRA yang menampung usulan bantuan permintaan dana untuk penyelesaian pembangunan masjid di sebuah desa, anggarannya dialokasikan kepada Dinas Cipta Karya.

Dalam menampung aspirasi masyarakat melalui pagu dana aspirasi Dewan, menurut Abdullah Saleh dilakukan sangat selektif. Permintaan bantuan dana oleh masyarakat bisa saja diberikan anggota Dewan, tapi jika menurut Gubernur melanggar aturan maka anggota Dewan yang telah mengalokasikan dana bantuan aspirasinya tidak bisa memaksakan anggaran tersebut harus cair.

“Pencairan bantuan dana aspirasi kepada sasarannya dilakukan sangat selektif dan melalui SK Gubernur. Perlu diketahui, BPK juga telah melakukan audit terhadap beberapa item penyaluran bantuan dana aspirasi Dewan pada tahun-tahun sebelumnya.

Sampai kini tidak ditemukan pelanggaran. Ini artinya, program dilaksanakan sesuai aturan,” demikian Abdullah Saleh | AT | R | Sumber Serambi|

Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016