News Update :

DPRK Aceh Timur Berani Tolak Rekomendasi Gubernur Soal Trianggle Pasee?

Minggu, 03 Maret 2013

Aceh Timur | acehtraffic.com- Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Timur menolak rekomendasi Gubernur Aceh Nomor 542/5815 Tanggal 1 Februari 2013 yang kembali menunjuk Triangle Energy Global Ltd sebagai pengelola wilayah kerja migas Blok Pase yang bermitra dengan Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA).

“Kami dengan tegas menolak rekomendasi Gubernur tersebut. Kuat dugaan ada konspirasi dalam penugasan kembali perusahaan Triangle Pase ini,” ungkap Ketua DPRK Aceh Timur Tgk Alauddin SE sebagaimana disiarkan Serambi 1 Maret 2013

Menurutnya DPRK setempat telah menyurati Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI agar meninjau kembali rekomendasi Gubernur tersebut, sebagaimana siaran pers yang disiarkan Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Aceh Timur.

Surat DPRK Aceh Timur itu dilayangkan ke Menteri Energi dan SDM RI dan turut ditembuskan ke Presiden dan Wapres RI, Ketua Pemantau Otsus Aceh dan Papua, Menko Perekonomian, Menko Kesra, Gubernur Aceh, Ketua DPRA, Wakil Gubernur dan Bupati Aceh Timur.

Menurut Tgk Alauddin rekomendasi Gubernur Aceh itu telah melukai hati masyarakat dan Pemerintah Aceh Timur.

Disebutkan Gubernur Aceh telah mengabaikan hak-hak rakyat Kabupaten Aceh Timur, juga warga Dusun Sijuek, Desa Blang Seunong, Kecamatan Pante Bidari yang selama ini telah menuntut haknya yang diabaikan Triangle Pase Inc (PT Triangle Energy Global).

 Apalagi, katanya, selama ini perusahaan tersebut tidak memberi manfaat apapun kepada masyarakat, maupun Pemerintah Kabupaten Aceh Timur.

Tgk Alauddin juga menambahkan, Surat Gubernur Aceh Nomor 542/712 Tanggal 11 Januari 2013 perihal kelanjutan pengelolaan Blok Pase Aceh Utara yang dikirimkan kepada Menteri ESDM yang menjelaskan kontrak Blok Pase tersebut tidak akan diperpanjang dan meminta kepada Menteri ESDM agar kelanjutan pengelolaan Blok Pase tersebut dapat dilakukan oleh BUMD Aceh.

Tgk Alauddin menyebutkan DPR RI juga menyurati Menteri ESDM dalam surat DPR RI No PW/01000/DPR RI/I/2013 Tanggal 30 Januari 2013 untuk meninjau kembali penugasan perusahaan tersebut karena tidak sesuai dengan UU Migas dan UUPA.

Apalagi, dalam surat DPR RI ini juga menugaskan perusahaan nasional bekerja sama dengan PDPA untuk mengelola Blok Pase demi menjaga kelangsungan stabilitas politik, dan keamanan operasional gas Blok Pase. Hal ini sebagaimana usulan berbagai instansi di Aceh sesuai dengan UU yang berlaku.

Dalam poin terakhir suratnya, DPRK Aceh Timur juga meminta Menteri ESDM menghentikan penugasan perusahaan Triangle Pase dan menugaskan perusahaan nasional untuk pengelolaan Blok Pase demi menjaga harkat dan martabat Pemerintah Aceh yang masih dalam bingkai NKRI. (yuh)

FMPAT Minta KPK Mengusut
FORUM Masyarakat Peduli Aceh Timur menyatakan juga menolak surat rekomendasi Gubernur Aceh.

 “Rekomendasi Gubernur diduga sarat korupsi dan KKN. Kami meminta KPK mengusut tuntas rekomendasi Gubernur Aceh ini dan periksa Gubernur Aceh dan tim migasnya,” kata Ketua FMPAT Rahmad kepada Serambi, Kamis (28/2).

Gubernur Aceh, katanya, telah mengabaikan hak-hak masyarakat Aceh Timur.  “Kami juga sudah menyurati Menteri ESDM. Kami tidak percaya lagi kepada Gubernur Aceh dan jajarannya soal ini,” tegas Rahmad dari Dusun Sijuek, Blang Seunong ini. | AT | R | SERAMBI|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016