"Raffi masih dibutuhkan keterangannya makanya belom dibawa ke panti rehabilitasi. Proses hukum masih tetap berjalan," kata Kabag Humas Sumirat Widyanto saat dihubungi wartawan, Sabtu 2 Febrauri 2013.
Sedangkan keenam tersangka yang dibawa guna menjalani rehabilitasi adalah WT, MT, RJ, MF, KA, dan JA. Mereka dibawa petugas BNN, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Keenam tersangka siang tadi sudah dibawa ke panti rehabilitasi Lido Jawa Barat," sambung Sumirat.
Dalam kasus ini (RA) Raffi Ahmad dijerat pasal berlapis 111 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal 132, pasal 133 jo 127 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.| AT | R | KPL|

