Langsa | acehtraffic.com-Warga kota langsa protes
pembongkaran secara sepihak KWH meter oleh PLN. Menurut warga PLN wilayah langsa telah merampas hak asasi
konsumen. Minggu 10 Februari 2013
Masyarkat di Di jalan Tengku Umar dan Jalan Rel Kota
Langsa menganggap kelakuakn yang dipraktekkan PLN tersebut bertentangan dengan
undang undang perlindungan konsumen juga sangat bertentangan surat keputusan Direksi
Pt.PLN ( persero ) pusat nomor 378.k/DIR/2010 tentang listrik prabayar di
lingkungan PLN.
PLN rayon langsa juga mengangkangi ( melanggar )
perintah dari PLN wilayah aceh dengan nomor 207/105/W.Aceh/2012 tertanggal 09
oktober 2012 dengan prihal penertiban dan pemutusan / pembongkaran terhadap
pelanggan illegal & pelanggan menunggak rekening listrik.
Namun pakta di lapangan pihak rayon PLN langsa
membongkar secara paksa KWH meter listrik pelanggan di luar prosedur dan norma
norma adat masyarakat.
,” Pihak PLN begitu turun lansung membongkar KWH
kami,tidak pernah di beri tahukan sebelum nya,” Ujar Seorang warga.
Sebagaimana diketahui pihak PLN pada Jumat 8 Februari
2013 membongkar KWH meter milik warga di Kawasan Jalan Tengku Umar Kota Langsa
dan Kawasan jalan Rel Kota Langsa| AT | RD | AB|

