Jakarta | acehtraffic.com — Komisi Nasional (Komnas) Perempuan
menyayangkan pemberitaan media yang mengeksploitasi seorang mahasiswi
berinisial M yang sempat ditahan KPK terkait dugaan suap dalam impor
daging sapi.
Pemberitaan dengan menyebut nama lengkap M, menurut Komnas
Perempuan, merugikan mahasiswi itu. Padahal, M tidak ditetapkan sebagai
tersangka dan telah dilepas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
dalam kasus itu.
"Media semestinya tidak mengungkap identitasnya (M). Itu sensitif karena ia bisa jadi adalah korban, terutama trafficking (perdagangan orang), untuk kepentingan gratifikasi seksual," kata Komisioner Komnas Perempuan, Andi Yentriyani, di Jakarta, Minggu 3 Februari 2013.
M
ikut ditangkap KPK ketika sedang bersama Ahmad Fathanah, orang dekat
mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, di
sebuah kamar hotel di Jakarta pada Selasa malam lalu. Ahmad Fathanah
diduga terlibat kasus dugaan suap kebijakan impor daging sapi itu. Ia
kini ditahan KPK.
Menurut Andi, pemberitaan media atas M dengan
menyebut identitas jelas dapat membuat masa depan mahasiswi tersebut
berantakan. Itu karena stigma publik atasnya. Dengan stigma itu, dapat
dipastikan karier dan hidup bermasyarakat M serba sulit di kemudian
hari.
"Pemberitaan serupa ini dapat menempatkannya kehilangan masa depan karena moralitasnya dihakimi publik," kata Andi.
"Pemberitaan serupa ini dapat menempatkannya kehilangan masa depan karena moralitasnya dihakimi publik," kata Andi.
Sejumlah media
memang memuat berita tentang M tanpa mencantumkan inisial. Sejumlah
media bahkan membuat liputan khusus mengenai mahasiswi itu dan
keluarganya.
Dalam kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor
daging sapi itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu mantan
Presiden PKS Lutfhi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah, Arya Abdi Effendi, dan
Juard Effendi.
Dua yang terakhir adalah Direktur PT Indoguna,
perusahaan yang mendapat peran untuk mengimpor daging sapi. Luthfi dan
Ahmad Fathanah diduga telah menerima suap terkait kebijakan impor sapi
dari dua Direktur PT Indoguna tersebut.
Penetapan mereka sebagai
tersangka berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada
Selasa malam terhadap Ahmad.
Dalam penangkapan itu, KPK menyita uang tunai sejumlah Rp 1 miliar yang disimpan dalam kantong plastik dan koper. | AT | R | KOMPAS|

