News Update :

Konflik Tak Berujung, DPR Ancam Bubarkan Struktur Komnas HAM

Selasa, 12 Februari 2013

Jakarta | Acehtraffic.com - Konflik di internal Komnas HAM terus bergulir. Mulai dari masa jabatan yang hanya 1 tahun hingga para staf Komnas HAM yang berdemonstrasi menuntut agar jabatan ketua Komnas HAM menjadi 2,5 tahun sesuai dengan putusan MK.

Melihat konflik tak berujung tersebut, Komisi III DPR merasa geram, bahkan komisi hukum ini mengancam akan membubarkan struktur Komnas HAM yang ada saat ini.

"Jadi kalau Komnas HAM masih seperti ini juga yang ribut terus, maka kita akan cabut saja mandatnya. Dan kita pilih yang baru lagi nantinya," kata Anggota Komisi III Ahmad Yani usai menggelar rapat kerja bersama Komnas HAM di Gedung DPR, Jakarta, Senin (11/2).

Yani menilai, permasalahan yang terjadi dalam internal Komnas HAM hanyalah persoalan sepele. Yaitu, antar pimpinan berebut kekuasan ingin menjadi ketua.

"Jadi konflik internal Komnas HAM itu hanya gara-gara berebutan ketua. Jadi itu sangat memalukan betul," imbuhnya.

Politikus PPP ini pun menyebut, bahwa perebutan posisi ketua hanya dikarenakan terjadi perbedaan fasilitas yang ada di Komnas HAM.

"Jadi ini urusan mobil camry, hanya berebut fasilitas protokoler saja. Seharusnya anggota itu kan bisa maksimal dalam memperjuangkan hak azasi manusia tanpa harus jadi ketua. Inikan urusan yang melakukan hanya karena berebutan fasilitas," tambah dia.

Dia juga beranggapan bahwa aturan masa jabatan ketua Komnas HAM yang hanya satu tahun adalah sebuah kesalahan. Karena, tambah dia, dalam waktu satu tahun, Komnas HAM tidak dapat berbuat apa-apa.

"Seharusnya masa jabatan pimpinannya 5 tahun atau 2,5 tahun seperti MK, tapi ini malah 1 tahun. 1 Tahun itu dia bisa buat apa, kondisi penanganan HAM itu masih karut marut bahkan masih banyak penanganan kasus pelanggaran HAM yang belum terselesaikan sampai saat ini," tegas dia.

Karena karut marutnya Komnas HAM, dia pun meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia dan berjanji akan melakukan langkah-langkah untuk mengakhiri konflik internal tersebut.

"Kami memohon permintaan maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas karut marutnya internal Komnas HAM seperti sekarang ini. Komisi III juga memiliki andil terhadap hal tersebut, karena komisioner Komnas HAM dipilih oleh komisi III," tandasnya.

Seperti diketahui, Komisioner Komnas HAM melakukan perubahan tata tertib jabatan sebagai ketua Komnas HAM yang semula 2,5 tahun menjadi hanya satu tahu saja. Perubahan klausul tatib tersebut disetujui oleh 9 dari 13 anggota Komnas HAM yang ada.

Hal itu menyebabkan banyak pihak menduga adanya agenda-agenda lain dalam perubahan tatib tersebut. Misalnya dugaan tentang persoalan fasilitas, adanya agenda-agenda politik menjelang Pemilu 2014 dan berbagai dugaan lainnya.

Sembilan anggota Komnas HAM yang menyetujui klausul tatib baru itu, atau kerap disebut Kelompok Sembilan, adalah Nurcholis, Hafid Abbas, Dianto Bachriadi, Natalius Pigai, Siti Nor Laila, Sianne Indriani, Imdadun Rahmat, Meneger Nasution, dan Ansori Sinungan.
| AT | M | MR |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016