
Jakarta | Acehtraffic.com - Anas Urbaningrum berencana mengambil langkah hukum soal kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) yang ditandatangani tiga pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu disampaikan oleh Anas melalui kuasa hukumnya, Firman Wijaya.
Firman menilai masalah kebocoran ini bukan semata-mata persoalan pelanggaran kode etik."Saya simpulkan banyak persoalan hukum. Ada yang ganjil tentang sprindik bocor," kata Firman, di Jakarta, Minggu 24 Februari 2013.
Menurut Firman, kebocoran sprindik atas nama kliennya itu termasuk outstraction of justice. Jika benar tiga pimpinan KPK itu terlibat dalam proses pengambilan keputusan, padahal alat bukti saat itu belum lengkap, proses penetapan tersangka itu cacat hukum.
"Karena substansi hukum kalau prosesnya keliru atau bermasalah, mestinya tidak ada pengambilan keputusan dan harusnya tiga pimpinan itu tidak ambil keputusan. Tapi, ini yang terjadi kan meluncur begitu saja," ujarnya.
Dalam waktu dekat, Firman akan berdiskusi dengan Anas terkait masalah sprindik ini. Ia pun menegaskan tidak akan mengambil langkah praperadilan jika langkah hukum pidana lebih memungkinkan.
"Bisa lebih serius dari itu. Tapi, ini kan bukan jadi delik jabatan. Karena setiap proses produk pembuatan sprindik, dilakukan atas sumpah jabatan," tuturnya.| AT | M | VV |
Firman menilai masalah kebocoran ini bukan semata-mata persoalan pelanggaran kode etik."Saya simpulkan banyak persoalan hukum. Ada yang ganjil tentang sprindik bocor," kata Firman, di Jakarta, Minggu 24 Februari 2013.
Menurut Firman, kebocoran sprindik atas nama kliennya itu termasuk outstraction of justice. Jika benar tiga pimpinan KPK itu terlibat dalam proses pengambilan keputusan, padahal alat bukti saat itu belum lengkap, proses penetapan tersangka itu cacat hukum.
"Karena substansi hukum kalau prosesnya keliru atau bermasalah, mestinya tidak ada pengambilan keputusan dan harusnya tiga pimpinan itu tidak ambil keputusan. Tapi, ini yang terjadi kan meluncur begitu saja," ujarnya.
Dalam waktu dekat, Firman akan berdiskusi dengan Anas terkait masalah sprindik ini. Ia pun menegaskan tidak akan mengambil langkah praperadilan jika langkah hukum pidana lebih memungkinkan.
"Bisa lebih serius dari itu. Tapi, ini kan bukan jadi delik jabatan. Karena setiap proses produk pembuatan sprindik, dilakukan atas sumpah jabatan," tuturnya.| AT | M | VV |
