News Update :

SKK Migas Bakal Kembali Menjelma Seperti BP Migas

Jumat, 11 Januari 2013



Jakarta | acehtraffic.com - Pasca pembubaran BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK), pemerintah membentuk Kepala Satuan Kerja Khusus Sementara Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang berada di bawah Kementerian ESDM. Namun posisi SKK Migas bakal dikembalikan seperti BP Migas.

Wakil Menteri ESDM Rudi Rubiandini yang akan dilantik sebagai Kepala SKK Migas mengatakan, bakal ada Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengubah posisi SKK Migas menjadi lembaga sendiri yang langsung bertanggung jawab kepada presiden seperti BP Migas dulu.

"Tunggu Perpres terkait SKK Migas dari presiden turun dulu," kata Rudi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat 11 Januari 2013.

Nantinya, kata Rudi, dalam Perpres tersebut akan dihilangkan kata 'sementara' dalam SK Migas. "SK Migas ada kata sementaranya, nanti dihilangkan jadi Satuan Kerja Khusus sehingga kepastian hukum menjadi meningkat," ujar Rudi.

"Jadi nanti Kepala SKK memang bertanggung jawab dengan Presiden, namun dalam koordinasi Menteri ESDM, dan ada pengawasnya yakni Komite Pengawas," ucap Rudi. | AT | H | DT |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016