Bangkok | acehtraffic.com - Pengadilan Thailand menjebloskan seorang
pemimpin redaksi majalah selama 10 tahun karena artikel di penerbitannya
dianggap menghina raja.
Somyot Pruksakasemsuk, yang juga seorang aktivis politik ternama, dihukum penjara sehubungan dengan dua artikel yang diterbitkan di majalahnya.
Dia dihukum berdasarkan hukum Thailand, namun sekelompok penggiat hak asasi manusia menganggap vonis tersebut bertentangan dengan kebebasan berbicara. Kelompok hak asasi manusia dan Uni Eropa mengecam keputusan majelis hakim.
Uni Eropa mengatakan, keputusan majelis hakim berlawanan dengan hak kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
"Pada saat yang sama, keputusan hakim merusak citra Thailand sebagai sebuah negara yang bebas dan demokrasi," kutip kantor berita AFP atas pernyataan delegasi Uni Eropa di Bangkok.
Somyot dan majalah yang dipimpinnya dikenal memiliki kedekatan dengan gerakan "Kaus Merah" Thailand. Kelompok ini pernah melakukan aksi menentang pemerintah pada 2010 menyebabkan Bangkok lumpuh. Dia ditahan tanpa jaminan sejak April 2011. Penahanan ini dikeluhkan para pendukungnya karena dia mengalami penyiksaan dalam tahanan.
Pengadilan menganggap dia bersalah karena pada 2010, dengan nama samaran, dia menurunkan tulisan yang dianggap menghina kerajaan dengan sistem monarki. Setahun kemudian, Somyot ditahan, lima hari setelah meluncurkan sebuah petisi yang berisi permintaan peninjauan kembali Pasal 112.
Sejak itu dia menjadi buruan hamba hukum. Pengadilan mengganjarnya lima tahun untuk setiap artikel di majalahnya dengan tambahan hukuman setahun bagi penundaan hukuman yang semestinya dijalani tiga tahun silam. Keputusan tersebut ditentang pengacaranya.
Koresponden BBC di Bangkok, Jonah Fisher, mengatakan, hukuman yang dijatuhkan pengadilan mengejutkan semua pihak di Thailand. Sistem pemerintahan Thailand menganut sistem monarki yang dikepalai oleh seortang raja yang sekarang dijabat oleh Raja Bhumibol Adulyadej berusia 85 tahun. | AT | R | TEMPO|
Somyot Pruksakasemsuk, yang juga seorang aktivis politik ternama, dihukum penjara sehubungan dengan dua artikel yang diterbitkan di majalahnya.
Dia dihukum berdasarkan hukum Thailand, namun sekelompok penggiat hak asasi manusia menganggap vonis tersebut bertentangan dengan kebebasan berbicara. Kelompok hak asasi manusia dan Uni Eropa mengecam keputusan majelis hakim.
Uni Eropa mengatakan, keputusan majelis hakim berlawanan dengan hak kebebasan berekspresi dan kebebasan pers.
"Pada saat yang sama, keputusan hakim merusak citra Thailand sebagai sebuah negara yang bebas dan demokrasi," kutip kantor berita AFP atas pernyataan delegasi Uni Eropa di Bangkok.
Somyot dan majalah yang dipimpinnya dikenal memiliki kedekatan dengan gerakan "Kaus Merah" Thailand. Kelompok ini pernah melakukan aksi menentang pemerintah pada 2010 menyebabkan Bangkok lumpuh. Dia ditahan tanpa jaminan sejak April 2011. Penahanan ini dikeluhkan para pendukungnya karena dia mengalami penyiksaan dalam tahanan.
Pengadilan menganggap dia bersalah karena pada 2010, dengan nama samaran, dia menurunkan tulisan yang dianggap menghina kerajaan dengan sistem monarki. Setahun kemudian, Somyot ditahan, lima hari setelah meluncurkan sebuah petisi yang berisi permintaan peninjauan kembali Pasal 112.
Sejak itu dia menjadi buruan hamba hukum. Pengadilan mengganjarnya lima tahun untuk setiap artikel di majalahnya dengan tambahan hukuman setahun bagi penundaan hukuman yang semestinya dijalani tiga tahun silam. Keputusan tersebut ditentang pengacaranya.
Koresponden BBC di Bangkok, Jonah Fisher, mengatakan, hukuman yang dijatuhkan pengadilan mengejutkan semua pihak di Thailand. Sistem pemerintahan Thailand menganut sistem monarki yang dikepalai oleh seortang raja yang sekarang dijabat oleh Raja Bhumibol Adulyadej berusia 85 tahun. | AT | R | TEMPO|

