News Update :

Pelaku Penembakan Jelang Pilkada Aceh Minta Maaf

Rabu, 23 Januari 2013

Jakarta | acehtraffic.com- Kamaruddin alias Mayor menyatakan penyesalan yang mendalam sekaligus memohon maaf atas rangkaian peristiwa penembakan di Aceh pada tahun 2011 yang menelan sejumlah korban jiwa, terutama dari etnis Jawa.

“Apa yang kami lakukan adalah sebuah kelalaian. Namun, kelalaian yang telah menimbulkan korban jiwa. 

Dari hati yang paling dalam, kami dan keluarga kami mengucapkan permohonan maaf atas kejadian tersebut,” kata Mayor dalam nada sedikit bergetar saat membacakan nota pembelaan pribadinya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin 21 Januari 2013

Ruang pengadilan senyap sampai Mayor menuntaskan pembacaan nota pembelaannya setebal enam halaman. Dari tujuh terdakwa, hanya Mayor dan M Rizal Mustakim alias Takim yang membacakan nota pembelaannya di dalam persidangan, sementara terdakwa lainnya, Fikram alias Ayah Banta, Jamaluddin alias Dugok atau Mansyur alias Mancuk, Sulaiman alias Ulee Bara, Ushriah alias Ush cukup menyerahkan pembelaan tertulis.

Majelis hakim akan memutus perkara tersebut dalam sidang pamungkas yang dijadwalkan pada hari Rabu (23/) besok.

Mayor menyadari telah khilaf dalam mengambil sebuah keputusan sehingga sangat berbahaya bagi nyawa orang lain. 

“Tapi apa yang harus kami katakan, semua telah terjadi. Dengan demikian, hanya penyesalan yang dapat kami sampaikan untuk mengungkap kesedihan kami atas apa yang telah kami lakukan,” sambung Mayor.

Kepada majelis hakim yang diketuai Achmad Rosyidin, Mayor mengharapkan agar tidak diganjar dengan Undang-Undang Antiterorisme karena perbuatan yang dilakoninya bukan untuk tujuan terorisme. “Kami adalah muslim dan kami secara jelas mengutuk yang namanya teroris,” kata Mayor.

Ia kembali mengulang pernyataannya bahwa tindakan kekerasan yang mereka lakukan merupakan wujud dari kekecewaan dan sakit hati terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf yang mereka nilai telah mengkhianati perjuangan.

“Kalaupun perbuatan saya ini dianggap oleh majelis hakim sangat  berlebihan karena dilakukan dengan menyiapkan senjata api, maka hanya itulah yang ada di otak kami. Hal ini mungkin terdorong oleh latar belakang kami sebagai mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka,” kata Mayor.

Ia mengatakan, untuk meninggalkan jejak Gerakan Aceh Merdeka, dibutuhkan sebuah proses penegakkan hukum yang maksimal di Aceh. “Apabila hal itu tidak dilakukan secara maksimal, maka kemungkinan akan terjadi hal-hal yang sama yang justru akan dilakukan oleh orang selain kami. Kami bukan satu-satunya anggota GAM yang saat ini telah menyatu dengan Pemerintah Indonesia, namun kemungkinan masih banyak lagi yang masih ada dan menyatu dengan masyarakat Aceh itu sendiri,” lanjut Mayor.

Terdakwa lainnya M Rizal Mustakim alias Takim menyampaikan bahwa dirinya ditangkap karena telah mengantarkan sebuah batu asah kepada Jamaluddin alias Dugok yang sama sekali tidak ada kaitan apa pun dengan peristiwa ini.

“Tapi saya dibuat menderita karena mendapat siksaan dari kepolisian,” kata Takim mengutuk.  Jaksa menuntut Takim dengan ancaman pidana lima tahun penjara.

Takim menyatakan dirinya tidak bersalah dan bukan pelaku atas tindakan orang lain.  Dengan suara tertahan, ia lalu memanjatkan doa kiranya Allah memberi azab kepada polisi dan jaksa atas penyiksaan yang ia terima.

Tim Kuasa Hukum Ayah Banta Cs dalam pembelaannya menolak bahwa tindakan Ayah Banta cs terkait dengan terorisme. 

“Sama sekali tidak ada kaitannya dengan terorisme. Sesuai fakta-fakta di persidangan bahwa tindakan mereka lebih sebagai tindakan pidana umum,” kata Maderahman Marasabessy, penasihat hukum terdakwa.

Sebanyak delapan anggota tim kuasa hukum Ayah Banta cs membacakan pembelaan secara bergantian. Maderahman membantah bahwa rangkaian penembakan menjelang pilkada tersebut sama sekali tidak menimbulkan rasa takut yang meluas di tengah masyarakat. 

“Hal ini terbukti dari pernyataan Kapolri, Menkopolhukam, Mendagri, Gubernur dan Kapolda Aceh bahwa pilkada berlangsung damai dan aman,” katanya.

Dengan demikian, menurut tim kuasa hukum, penembakan-penembakan tersebut, tidak menimbulkan suasana teror atau rasa takut yang meluas sebagaimana unsur yang diatur dalam Pasal 6 UU RI Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Daftar “Dosa” Ayah Banta Cs | Sumber Serambi Indonesia
 
Rangkaian kekerasan bersenjata api yang melibatkan Ayah Banta dan Mayor cs, menurut Jaksa Iwan Setiawan MH, mencakup banyak peristiwa. Di antaranya adalah penembakan buruh perkebunan PT Satya Agung di Kecamatan Geureudong Pase, Aceh Utara, pada 4 Desember 2011 yang menewaskan tiga orang. Semuanya beretnis Jawa.

Kemudian penembakan seorang penjaga toko Istana Boneka di Ulee Kareng, Banda Aceh, pada 31 Desember 2011. Korbannya juga beretnis Jawa.

Berikutnya, penembakan buruh bangunan asal Jawa di Bedeng atau Barak Aneuk Galong, Aceh Besar, pada 5 Januari 2012.

Peristiwa lainnya adalah penembakan rumah pribadi Wakil Ketua DPRK Aceh Utara, Misbahul Munir di Desa Keude Krueng, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Tak terkecuali penembakan Saiful Cagee (42) pada 22 Juli 2011. Mantan kombatan GAM yang pernah mengetuai KPA Wilayah Batee Iliek ini meninggal ditembak dengan tiga peluru di depan Warung Gurkha miliknya di Matanggeulumpang Dua, Bireuen.

Kelompok Ayah Banta, menurut jaksa, juga terlibat dalam pemasangan bom pipa di lintasan Gunung Geureutee, Aceh Besar, untuk meledakkan rombongan Gubernur Irwandi Yusuf yang hendak melintas dari Banda Aceh ke pantai barat Aceh. Tapi sebelum bom itu diledakkan, para pelaku sudah lebih dulu ditangkap Densus 88 |  AT | R | Sumber Serambi|
Foto Serambi|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016