
Banda
Aceh | Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyayangkan sikap Dinas Perhubungan
Komunikasi, Informasi dan Telematika (Dishubkomintel) Aceh yang meminta kembali
ruang yang selama ini digunakan oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) sebagai ruang
kerja.
Koordinator Bidang
Advokasi Kebijakan Publik Hafidh mengatakan Permintaan pengembalian ruang
tersebut dilakukan oleh Dishubkomintel Aceh melalui surat dengan nomor
06/UPTD/2013 ditujukan kepada Ketua KIA.
Katanya dalam surat yang
ditandatangani oleh Kepala UPTD Seuramoe Informasi Aceh, Dishubkomintel
beralasan bahwa ruangan tersebut akan digunakan untuk keperluan kedinasan yang
sangat mendesak dan prioriotas.
Menurut
Hafid sejatinya Komisi Informasi Aceh (KIA) merupakan perangkat untuk mendorong
terwujudnya keterbukaan informasi. Dan antara KIA dan Dishubkomintel saling
mendukung dan mengisi untuk terwujudnya transparansi informasi secara maksimal
di Aceh.
,”
Sikap yang ditunjukkan oleh dinas ini tidak mencerminkan kedewasaan dan
terkesan ada pemiliran itu suatu persaingan,” Ujar Hafid.
Jika
Dishubkomintel Aceh bijaksana dan merapkan pripsip menghargai orang laian seharusnya
pihak dinas dapat menunggu sementara sampai fasilitas untuk KIA disediakan oleh
Pemerintah Aceh.
Untuk
kasus ini, kata Hafid, Gubernur Aceh harus segera mengambil solusi terbaik,
karena bila merujuk dan bila Aceh meyakini masih adlam wilayah Negara kesatuan republic
Indonesia maka UU nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi pasal 29
ayat (6) dijalankan.
Karena
dalam UU tersebut Komisi Informasi Provinsi dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi. Ini artinya, pemerintah Aceh
mempunyai tanggungjawab untuk menyediakan dan memberikan fasilitas kepada KIA.
,”Kalau
ini tidak diwujudkan, berarti komitmen pemerintah Aceh untuk menerapkan pemerintahan
yang bersih dan keterbukaan Informasi public patut dipertanyakan,” | AT | RD|

