News Update :

Di Pekanbaru PNS Sudah Almarhum Naik Golongan

Rabu, 23 Januari 2013

Pekanbaru | acehtraffic.com- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Riau, yang juga buronan Polda Riau terkait kasus pemalsuan Penetapan Angka Kredit (PAK) 1.820 guru, diketahui naik golongan meski berstatus almarhum.

"Kisah meninggalnya PNS yang masuk daftar pencarian orang (DPO) pada kasus LPMP Riau memang terbilang penuh misteri. Bayangkan saja, seingat saya dia sudah dinyatakan meninggal sekitar 2009 atau awal tahun 2010 di Mekkah saat umrah," kata seorang staf LPMP Riau yang mengaku mengenal PNS itu, Selasa 22 Januari 2013
 
Bagaimana tidak aneh, menurut dia, meski telah dinyatakan meninggal dunia, pada 20 Oktober 2010, atau setahun setelah berstatus almarhum, justru ada penerbitan Surat Keputusan (SK) Kepala LPMP Riau No.657/F21/KP/2010 tentang Penanggungjawab Urusan (PJU) pada Sub Bagian Umum di mana pada lampirannya masih mencantumkan nama buronan itu.


Bahkan, kata dia, pada SK tersebut, sang buronan itu justru malah naik golongan dari sebelum dinyatakan DPO hingga pascaberstatus buron dan meninggal dunia. 

"Di SK itu, tercantum nama dia dengan Pangkat Penata Ruang Golongan III C dengan jabatan staf kepegawaian. Jika memang jajaran pimpinan LPMP Riau mengetahui kalau dia telah almarhum, mengapa yang bersangkutan masih dicantumkan pada SK tersebut.

"Bahkan anehnya lagi, dia yang pada 3 Februari 2009 masih berpangkat Penata Muda Tingkat I Golongan Ruang III B, justru dinaikkan pangkatnya," kata dia.

Lalu, siapa yang mengurus penaikan pangkat almarhum?

 "Padahal, kebiasaan yang ada di LPMP Riau, pada setiap periode penaikan pangkat, setiap pegawai dimintai untuk melengkapi sendiri semua berkas persyaratan penaikan pangkat untuk selanjutnya diserahkan kepada Kepala Sub Bagian Umum melalui penanggungjawab urusan kepegawaian," katanya.

Alurnya belum putus sampai di situ, di mana sumber yang enggan disebut namanya itu menjelaskan, kemudian semua berkas pengusulan penaikan pangkat pegawai itu dikirimkan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang ketika itu masih bernama Departemen Pendidikan Nasional di Jakarta.


Terkait kasus itu, Kepala Bidang Humas Polda Riau AKBP Hermansyah mengatakan pihaknya akan menelusuri kasus yang telah lama tak tertuntaskan ini. "Kasus ini akan dibuka kembali kalau memang telah ditutup dan pengembangan juga telah bisa dilakukan," katanya. | AT | R | Ant/OL-04| Foto Ilustrasi|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016