Banda Aceh | acehtraffic.com- Lembaga
World Wildlife Fund, Transparansi Internasional Indonesia, IWGFF dan Yayasan
Pena melalui program penguatan
Integritas Dan akuntabilitas (Siap- II) gelar training investigasi pencucian uang dan
korupsi dalam tindak pidana kehutanan kepada lembaga jaringan lingkungan dan
Jurnalis di Propinsi Aceh. Senin 10 Desember 2012.
Projek Leader WWF Dede Suhendra
mengatakan tujuan training itu agar organisasi sipil yang bergerak dibidang lingkungan
dapat merespon kejahatan kehutanan yang terjadi Di Aceh, dan menstimulasi liputan
peningkatan liputan media terhadap kejahatan hutan serta mendukung pengelolaan
hutan yang tidak korup.
“Selain ya kita berharap dengan
peningkatan kapasitas ini, agar pelibatan CSO dalam pengelolaan hutan yang
lebih baik terjadi di Aceh,”Ujar Dede dalam pembukaan acara yang digelar selama
dua hari di Hotel Oasis Banda Aceh.
Sudiro, AK CFE Narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) Propinsi menyebutkan pedoman hukum dalam kasus tersebut
tertera dalam Undang –Undang nomor 25 tahun 2003 perubahan
dari UU nomor 15 tahun 2002 tentang tindak pidana pencucian uang.
Didalam salah satu pasalnya
disebutkan bahwa pencucian uang adalah proses
menempatkan, mentranfer dan membelanjakan, memnghibahkan dan memindahkan keluar
negeri atau perbuatan lainnya patut diduga hasil tindak pidana dengan maksud
menyembunyikan asal usul sehingga seolah –olah menjadi harta yang sah.
,” Kayaknya Aceh belum ditemukan pencucian
uang dalam kasus tindak pidana korupsi kehutanan,” Ujar Sudiro.
Pelatihan yang didanai Usaid tersebut menghadirkan para pemeteri dari BPKP,
Kejaksaan Tinggi Aceh, dan dari Pusat Pelaporan dan Analisis
Transaksi Keuangan (PPATK) | AT | RD | DK|

