Bireuen | acehtraffic.com – Lembaga
swadaya masyarakat Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta Polres Bireuen mengusut
tuntas dan membuka kepada masyarakat terkait pinjaman 1,5 milyar yang dilakukan oleh Nurdin
Abdul Rahman, mantan Bupati Bireuen. Senin 17 Desember 2012
Sebagaimana diketahui mantan
bupati Bireuen Nurdin Abdurahman pernah melakukan pinjaman pada RSUD Fauziah
Bireuen sebesar Rp. 1,5 miliar pada tahun 2011. Menurut Lsm mata peminjaman tersebut tanpa
sepengetahuan DPRK Bireuen.
,”Kami melihat, ini merupakan
praktek penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan daerah dan berpotensi
terjadinya tindak pidana korupsi,” ujar Boy
Untuk itu, kata Boy, dalam pengungkapan kasus ini mendesak kepala
Polres Bireuen untuk menelusuri seluruh aliran dana pinjaman tersebut, karena
tidak tertutup kemungkinan juga di terima oleh oknum-oknum lain.
,” Semoga Polres Bireuen dapat mengungkapkan
secara terbuka dan transparan sehingga masyarakat mengetahui dan dapat memantau
kasus ini,” Tambah Boyhaki
Tak hanya itu, MaTA juga berharap
agar Polres Bireuen lebih bijak dalam melihat sebuah kasus, LSM itu
mencontohkan beberapa waktu yang lalu Polres Bireuen telah men-SP3-kan kasus
dugaan korupsi pengadaan mobil dinas Pemkab Bireuen jenis Mitsubishi Strada
Triton tahun 2008 dengan alasan tersangka sudah mengembalikan kerugian Negara.
Padahal dalam UU no 20 tahun
2001, pasal 4 menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau
perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana.
Dan khusus untuk kasus 1,5 Milyar
Polres Bireuen tak mesti harus menunggu diselesaikan tepat waktu oleh Majelis
Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MPTGR). Pasalnya, kalau pun kasus tersebut
diselesaikan dan kerugian Negara di kembalikan, unsur tindak pidana tidak akan
hilang sebagaimana di tegaskan dalam pasal 4 UU no 20 tahun 2001. | AT | RD | RI |

