News Update :

Ini Tempat Pengaduan Istri Simpanan Pejabat

Minggu, 23 Desember 2012

Surabaya | acehtraffic.com - Banyaknya wanita yang jadi isteri simpanan atau dikawin siri para pejabat telah menggugah Perempuan LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) dan Pemudi LIRA untuk melakukan pembelaan.Minggu 23 Desember 2012.

Yakni, dengan menampung berbagai pengaduan terhadap keluhan maupun tindakan-tindakan yang dinilai merugikan, melecehkan hingga tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Kami ingin hak-hak kaum perempuan dilindungi oleh hukum. Kaum perempuan jangan hanya menjadi obyek kaum pria tanpa memikirkan masa depan mereka. Karena setelah kasus Bupati Garut Aceng Fikri ternyata banyak kaum perempuan ditempatkan pada posisi lemah," tegas Presiden LIRA HM Jusuf Rizal 

Pengaduan itu dapat dilakukan melalui hotline komunikasi : (021) 70809494 - 08161954152, Fax : (021) 83792544, Email : dpp.lira@gmail.com atau ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LIRA, Graha Perwira Gedung Gajah Blok AQ, Jl. Dr. Sahardjo 111, Jakarta Selatan 12810. Bisa juga melalui cabang-cabang Lira di Provinsi maupun kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Dikatakan LIRA nanti akan menampung berbagai pengaduan kaum perempuan yang merasa hak-haknya dirugikan, dilecehkan atau mengalami tindak kekerasan. Selanjutnya Lembaga Hukum dan Advokasi (LHA) LIRA akan melakukan berbagai kajian hukum terhadap permasalahan yang ada.

Ketum Perempuan LIRA Hj Siti Mariani dan Ketum Pemudi LIRA Saidah Sahla SH akan menjadi ujung tombak menerima berbagai keluhan itu.

Menurut Jusuf Rizal yang juga Ketua Umum Gerakan Kesetiakawanan Sosial Indonesia (GKSI) itu banyaknya kaum perempuan yang jadi isteri simpanan atau iiri oleh para pejabat, baik pusat maupun daerah menunjukkan lemahnya penegakan disiplin birokrat pemerintah. 

Karena itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan perlu mengambil sikap tegas, agar berbagai kasus yang melecehkan kaum perempuan dapat diminimalisasi.

Lebih jauh dikatakan, berbagai kasus tindakan kesewenang-wenangan kaum pria yang memiliki jabatan strategis sudah sering terjadi namun masih kurang memperoleh perhatian serius. 

Penegakan peraturan yang melarang memiliki isteri lebih dari satu telah menyuburkan para pejabat publik (eksekutif, legislatif, yudikatif dan pejabat BUMN) melakukan perkawinan siri/isteri simpanan.

Berdasarkan keyakinan agama seseorang itu sah-sah saja, tetapi yang menjadi masalah adalah ketika hak-hak kaum perempuan ditempatkan pada posisi yang lemah, dilecehkan, tindakan kekerasan hingga masa depan yang tidak baik dikarenakan tidak adanya tanggungjawab sang pejabat atau diperlakukan semena-mena seperti yang dilakukan Bupati Garut Aceng Fikri.

Masalah isteri simpanan atau siri, lanjutnya seharusnya tidak hanya menjadi sorotan di wilayah pejabat pemerintah di tingkat daerah. Pejabat publik yang duduk menjadi Menteri di Kabinet SBY juga yang melakukan perselingkuhan harus juga menjadi perhatian.

"Karena tidak sedikit para pejabat pemerintah di level Menteri dan Dirjen memiliki isteri simpanan yang kemudian mampu mempengaruhi kinerjanya bahkan mendorong prilaku 'abuse of power'," pungkasnya | AT | R | BJ|
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016