Jakarta | Acehtraffic.com - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) terus meminta kepada para pemerintah dan DPR untuk menggolkan RUU Pertembakauan yang dinilainya dapat menjadi payung hukum. Khusus untuk sektor industri, sektor ini berkontribusi banyak menyerap tenaga kerja dan setoran kepada negara dalam bentuk cukai.
Dewan Pembina AMTI Muhaimin Moefti mengatakan adanya industri dan petani tembakau, pemerintah justru diuntungkan. Keuntungan tersebut diperoleh dari pendapatan negara dari cukai rokok. Untuk tahun depan saja, kata Moefti, pemerintah menargetkan cukai untuk rokok sebesar Rp 87 triliun.
"AMTI merupakan wadah perjuangan untuk melestarikan industri tembakau di Indonesia. Kita tahu, tembakau atau rokok banyak aspek kontroversi. Di satu sisi ada kerugiannya seperti kesehatan, tapi di sisi lain banyak manfaatnya seperti menyumbang pendapatan negara," ungkapnya kepada wartawan, di Jakarta, Kamis 27 Desember 2012.
Selain itu, dia menyebutkan, industri tembakau juga paling banyak menyerap tenaga kerja. Jika dihitung, kata dia, hampir 6 juta penduduk Indonesia bekerja di industri tembakau.
"Tenaga kerja bisa sampai 6 juta orang. Itu orang-orang yang boleh dikatakan ketergantungan terhadap industri tembakau. Jika dihitung bersama keluarga mereka, hampir 10 persen dari penduudk Indonesia. Karena ada kontroversi maka AMTI mendukung untuk diatur dalam UU," paparnya.
Untuk itu, Moefti berharap agar regulasi tersebut hendaknya mengatur untuk mempertimbangkan aspek kesehatan maupun industri.
"Di satu sisi harus memikirkan aspek kesehatan dengan pembatasan merokok di tempat umum tanpa menghilnagkan hak perokok, di sisi lain seperti industri mesti ada pembatasan periklanan. Kami sangat setuju dan menghargai keputusan DPR RI untuk memasukan RUU tembakau dalam prolegnas. Draft yang sudah kami ajukan. Ini bentuk komitmen kita untuk mendukung regulasi," tandasnya. | AT | H | DT |

