Aceh
Tamiang | Warga desa Alur Manis Kecamatan Rantau Aceh Tamiang meringkus A alias DG bin S warga Dusun Matang Kumbang,
Kampong Alur Beurawe Kecamatan Langsa Kota yang diduga sebagai pelaku pencurian
emas bidan desa. Selasa 11 Desember 2012.
Informasi
yang berhasil dihimpun tersangka pencurian ini ditangkap pada Minggu 9 Desember
2012 dibantaran sungai tamiang di Alur
Manis oleh warga setempat, setelah tersangka menyatroni
Pondok Bersalin Desa (Polindes) tempat tinggal bidan Gusnawati (37 di Dusun
Tambak Kuta Kampung Alur Manis Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.
Pelaku
membawa kabur barang berharga berupa emas sebanyak 7,5 mayam. Emas itu terdiri
3 mayam berupa cincin, 3 mayam berupa mainan kalung berukir nama, 3 gram cincin
anak-anak, 2 gram anting-anting dan uang sebanyak Rp 210 ribu.
Kasat
Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Imam Asfali, SIK membenarkan peristiwa
pencurian emas di Polindes Kampung Alur Manis, Rantau. “Tersangka A alias DG
bin S dipergoki warga Kampung yang curiga melihat tersangka keluar dari daun
jendela belakang Polindes”, katanya.
Lebih
lanjut Imam Asfali mengatakan, cara tersangka masuk kedalam polindes tersebut
dengan menyongket daun jendela belakang polindes, setelah berhasil masuk
tersangka mengambil barang-barang berharga berupa emas dan uang.
Naasnya,
selesai melakukan aksinya tersangka kepergok warga yang bern ama Alek, lalu
memanggilnya dengan berteriak maling. Karena gugup ketahuan aksinya tersangka
berinisiatif mengambil langkah seribu ke arah sungai.
“Warga
yang sudah tersulut emosi ramai-ramai mengejar dan mengepung tersangka
dibantaran sungai dan berhasil menangkap tersangka. Setelah berhasil dibekuk,
tersangka membuang hasil curiannya dengan melemparkan ke sungai tamiang yang
berada di alur manis”, kata Imam Asfali.
Dikatakan
Kasat Reskrim, untuk penyelidikan saat ini tersangka ditahan di Mapolsek
Rantau. Tersangka terancam dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian,
dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. | AT | RD | NJW |
