Jakarta | acehtraffic.com- Bisakah warga sipil memiliki senjata api. Tentunya tak
mudah, karena senjata api merupakan barang berbahaya. Bagaimana cara
mengurus senjata api agar legal?
Polda Metro Jaya menjelaskan selain anggota instansi tertentu seperti
Kepolisian dan juga Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin) masyarakat
awam tidak berhak mempergunakan senjata api laras panjang maupun pendek.
"Setelah sudah terdaftar sebagai anggota Perbakin kemudian mengajukan
proses selanjutnya di Polda untuk diproses selanjutnya," ujar Staf
Adiministrasi Subdit 4 Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak
(Wasendak) Aiptu Sahardi, di Mapolda Metro Jaya, Kamis 6 Desember 2012
Kemudian, lanjut Sahardi, setelah mendapatkan rekomendasi dari Polda,
surat tersebut dibawa ke Mabes Polri untuk mendapatkan surat izin
kepemilikan senjata api.
"Dan selama senjata tidak digunakan, tidak diperkenankan untuk
dibawa-bawa atau transaksi lainnya. Senjata disimpan di gudang Perbakin
atau Polda. Dalam hal ini apabila ada proses hibah senjata, senjata
tersebut harus tetap di gudang jika tidak digunakan," tutur Sahardi.
Selain itu, untuk senjata api laras pendek yang biasa dipakai untuk
membela diri, dikatakan Sahardi dalam pengurusan kepemilikannya
cenderung lebih sulit.
"Senjata pendek bisa dibawa kemana-mana dan untuk mengurusnya cukup
sulit. Harus ada tes psikologi, tes menembak, kesehatan dan lainnya yang
diadakan di Polda. Kemudian setelah dianggap layak untuk memiliki
senjata barulah surat rekomendasi dari pemohon diajukan ke mabes Polri,"
tutur Sahardi.
Kriteria usia sendiri pemohon sendiri memiliki batas minimum dan
maksimum. "Batas minimun 18 tahun dan maksimum 65 tahun," imbuh Sahardi. | AT | R | MDC| Foto Ilustrasi|

