News Update :

Truk Pertambangan dan Perkebunan di Kaltim Bebas Beli BBM Subsidi

Rabu, 07 November 2012

Samarinda | Acehtraffic.com - Seharusnya sejak 1 September 2012 truk-truk pertambangan dan perkebunan di Kalimantan berdasarkan Peraturan menteri ESDM 12 Tahun 2012 tentang Pengedalian penggunaan BBM tidak boleh beli BBM subsidi. Namun di Kalimantan hingga sampai saat ini truk-truk tersebut masih bebas membeli BBM subsidi di SPBU.

Hal tersebut dapat terlihat jelas khususnya saat wartawan detikFinance berhenti di Jalan Samarinda-Bontang Kalimantan Timur, di SPBU-SPBU sepanjang jalan tersebut banyak terlihat truk-truk pertambangan dan perkebunan mengisi solar (BBM subsidi) di SPBU.

Menurut Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi PDI-P, Effendi Simbolon, bukti nyata aturan tersebut tidak dipersiapkan secara matang, buktinya kalau mengacu pada Permen tersebut, ini pelanggaran hukum.

"Tapi mereka sebenarnya juga tidak bisa disalahkan, pertama mekanisme aturannya bagaimana, kedua mereka tidak diberi pilihan, bisa dilihat SPBU-SPBU tempat mereka mengisi disini, tidak ada BBM non subsidi-nya," ucap Effendi yang saat yang sama sedang melakukan Kunjungan Kerja ke Kalimantan Timur bersama Komisi VII, seperti dikutip Rabu 7 November 2012.

Seperti diketahu Pemerintah mengeluarkan aturan Permen ESDM nomor 12 tahun 2012 tentang pengendalian penggunaan Bahan Bakar Minyak, sejak 1 Juni melarang penggunaan BBM subsidi pada kendaraan dinas pemerintah, BUMN, BUMD, kepolisian dan TNI di Jabodetabek, kemudian berlanjut pada 1 Agustus 2012 untuk wilayah Jawa-Bali dan dilanjut untuk kendaraan pertambangan dan perkebunan di daerah pertambangan dan perkebunan seperti di Kalimantan sejak 1 September 2012. | AT | H | DT |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016