News Update :

Tower XL Lhokseumawe Juga Tidak Memiliki Izin

Selasa, 06 November 2012


Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Ternyata bukan hanya tower telekomunikasi milik Telkomsel saja yang tidak memiliki izin Hinderorganizate (HO), tower milik XL Axiata Lhokseumawe sama. Selasa, 6 November 2012.


Kasubag Tata Usaha Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KP2T) Kota Lhokseumawe, Sari Anita mengatakan, pada awal tahun 2012 pihaknya telah mengirimkan surat kepada Grapari XL cabang Lhokseumawe untuk meminta data tower yang tidak memiliki izin.


Perusahaan tersebut  membalas surat  dan memberikan data-data tentang tower yang tidak memiliki izin. “Mereka hanya memberikan jumlah titik tower yang ada di Lhokseumawe saja,” Ujar Sari.


Sari berharap, pihak XL Axiata Lhokseumawe memiliki itikat baik untuk mengurus izin HO terhadap tower telekomunikasi yang mereka miliki. Akibat mereka tidak ada izin HO ini, restribusi untuk daerah pun mereka tidak menyetornya, sehingga PAD menjadi berkurang.


“Mereka hanya mengambil keuntungan saja disini, tapi Izinnya mereka tidak pernah mengurus,” tutur Sari Anita.


Sementara itu reporter The Aceh Traffic telah menghubungi berulangkali Grapari XL Cabang Lhokseumawe, namun gagal di konfirmasi| AT | RD| AG |
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016