Lhokseumawe | Acehtraffic.com – Ternyata bukan hanya
tower telekomunikasi milik Telkomsel saja yang tidak memiliki izin
Hinderorganizate (HO), tower milik XL Axiata Lhokseumawe sama. Selasa, 6
November 2012.
Kasubag Tata Usaha Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
(KP2T) Kota Lhokseumawe, Sari Anita mengatakan, pada awal tahun 2012 pihaknya
telah mengirimkan surat kepada Grapari XL cabang Lhokseumawe untuk meminta data
tower yang tidak memiliki izin.
Perusahaan tersebut membalas surat
dan memberikan data-data tentang tower yang tidak memiliki izin. “Mereka
hanya memberikan jumlah titik tower yang ada di Lhokseumawe saja,” Ujar Sari.
Sari berharap, pihak XL Axiata Lhokseumawe memiliki
itikat baik untuk mengurus izin HO terhadap tower telekomunikasi yang mereka
miliki. Akibat mereka tidak ada izin HO ini, restribusi untuk daerah pun mereka
tidak menyetornya, sehingga PAD menjadi berkurang.
“Mereka hanya mengambil keuntungan saja disini, tapi
Izinnya mereka tidak pernah mengurus,” tutur Sari Anita.
Sementara itu reporter The Aceh Traffic telah menghubungi
berulangkali Grapari XL Cabang Lhokseumawe, namun gagal di konfirmasi| AT | RD|
AG |

