News Update :

Pers Lawan RUU Keamanan Nasional

Minggu, 18 November 2012




Jakarta | acehtraffic.com - Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, mengatakan bahwa pemberitaan saja tak cukup bagi pers untuk melawan Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional. Para insan pers, menurut dia, harus bersatu dan beraksi langsung menyuarakan penolakan. "Para pemimpin redaksi berkumpul, bersatu, lalu bersama-sama menyampaikan penolakan kepada parlemen," kata Agus, Ahad, 18 November 2012.

Agus berpendapat, jurnalis adalah pihak yang paling terancam oleh Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional. Sebab, jurnalis adalah orang-orang yang paling banyak berurusan dengan informasi. Sedangkan RUU tersebut bisa mengatur informasi.

"Pekerjaan jurnalis adalah mencari, mengolah, dan menyebarkan informasi kepada publik. RUU Keamanan Nasional bisa menutup akses informasi tersebut, sehingga jurnalis yang mencoba menggali informasi bisa dianggap mengancam keamanan nasional," ujar Agus.

RUU Keamanan Nasional memberikan wewenang kepada instansi untuk menyadap, memeriksa, dan menangkap. Karena itu, jurnalis akan menjadi sasaran yang mudah dituduh karena menguasai banyak informasi.

Jurnalis memiliki hak untuk menyembunyikan identitas narasumber demi kepentingan narasumber itu sendiri. Menurut Agus, hak tersebut bisa diacak-acak oleh RUU Keamanan Nasional. "Misalnya ada suatu berita muncul tanpa menyebut identitas narasumber. Jurnalis bisa dipaksa polisi mengungkapkan identitas tersebut, dan jika menolak, bisa diartikan mengancam keamanan nasional. Ini berbahaya sekali," ujar dia.

Media massa yang kritis kepada pemerintah bisa dianggap mengancam negara. "Pemberitaan peristiwa Gerakan 30 September/PKI di majalah Tempo bisa saja nanti dianggap mengancam ideologi nasional," ujar Agus. Definisi ancaman, menurut dia, masih sumir. Apa pun bisa digolongkan sebagai ancaman.

Agus Sudibyo termasuk salah seorang dari 29 tokoh masyarakat yang membuat Petisi Bersama Penolakan RUU Keamanan Nasional. Seluruh tokoh tersebut menyuarakan penolakan terhadap petisi yang berisi desakan kepada parlemen agar mengembalikan RUU Keamanan Nasional ke pemerintah karena tak jelas maksudnya, dipenuhi pasal karet, bertentangan dengan undang-undang lain, dan dinilai dapat mengancam hak asasi manusia serta demokrasi.

Hingga kini, RUU Keamanan Nasional masih dibahas di parlemen. Agus mengatakan, dalam melawan RUU Keamanan Nasional, pers tak cukup menjadi pihak netral. "Dalam hal ini, keberpihakan perlu." | AT | I | Tempo | 
Share this Article on :
 
© Copyright The Aceh Traffic 2010 -2016